+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Mohon Bantuan Rekan2 ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 507142 Posts
72534 Topics | 14 Categories.

We have 173357 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Takut Pemeriksaan? Berikut Hal Yang Harus Dihindari Wajib Pajak
•  Punya EFIN, SPT 1771 Y
•  Apakah SSP Yang Salah Kode Setoran Bisa Dikenakan Sanksi Bunga Pemeriksaan Pajak?
•  PPN Masukan
PPh Pemotongan/Pemungutan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2
Topik : 11634 | Bahasan : 83688

Mohon Bantuan Rekan2 ORTAX...pemilik CV. apakah harus dipotong PPh 21 karyawan? Alasannya?


Pencetus Pendapat
iroy_7

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Mar 2009.
Posts : 286.
17 Feb 2012 08:24

To All...Rekan ortax,,
Apakah pemilik CV. yg aktif sebagai pengurus misalnya sebagai Direktur/Wk.Direktur (dia aktif bekerja),apakah harus dipotong PPh 21 karyawan tiap bulannya walaupun diatas PTKP?
alasan dipotong? alasan tidak dipotong?
Mohon BAntuannya
terimakasih
anasbuchori

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 31 Dec 2009.
Posts : 1002.
17 Feb 2012 09:18

kalo menurut saya tidak dipotong pph pasal 21 sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph
rowa

Genuine


Location : Tangerang.
Joined : 18 Nov 2009.
Posts : 884.
17 Feb 2012 09:28

Originaly posted by anasbuchori:
kalo menurut saya tidak dipotong pph pasal 21 sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph


sependapat , pemilik cv... entitasnya jadi satu antara kekayaan pribadi dengan usaha.. so, gajinya harus dikoreksi ..

salam
iroy_7

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Mar 2009.
Posts : 286.
17 Feb 2012 15:22

kalo sdh kita lapor apakah perlu pembetulan pelaporan SPT Tahunan 2011 (nihil)....
jadi tidak ada karyawan donk ya?
karena yg kerja Dia sendiri sebagai pemilik CV dan direktur. ga ada karyawannya.
HAFITA

Newbie


Location : Surakarta.
Joined : 09 Aug 2010.
Posts : 53.
17 Feb 2012 22:48

menurut saya untuk pemilik CV yang sekaligus menjadi pengurus CV tetap dipotong PPh 21 atas Gaji yang setiap bulan di terima..


UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf i adalah untuk "BAGIAN LABA YANG DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER "

mohon koreksi....
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
18 Feb 2012 03:04

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.42/1989

TENTANG

GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.

Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top