siang rekan2 Ortax..
mau tanya nih, KLU dalam form Spt Op maksunya apa ya? dan apakah itu wajib diidi pada saat kita lapr pajak.Thanks
salam sukses
kalo spt saya tidak diisi … 🙂
- Originaly posted by fransiska:
siang rekan2 Ortax..
mau tanya nih, KLU dalam form Spt Op maksunya apa ya?Klasifikasi Lapangan Usaha rekan adanya di Surat Keterangan Terdaftar waktu buat NPWP 1 lembar yang ditandatangani A.n Kepala Kantor (Seksi Pelayanan) itu fungsinya untuk mengklasifikasikan OP tersebut termasuk kelompok yang mana
Originaly posted by fransiska:dan apakah itu wajib diidi pada saat kita lapr pajak
Kalau untuk tertib Administrasi sebaiknya diisi tapi gak diisi juga gak papa kok! he… he…
- Originaly posted by fransiska:
mau tanya nih, KLU dalam form Spt Op maksunya apa ya? dan apakah itu wajib diidi pada saat kita lapr pajak.
Menurut saya, yang terpenting adalah harus diisikan dalam pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghsl neto, karena KLU sangat berhubungan dengan % norma..
kebanyakkan utk NPWP WP OP pada saat buat NPWP, SKT tdk diberikan oleh kantor pajak. kecuali kalo kita buat melalui e-npwp online. kita bisa print SKT sehingga bisa lht KLU nya. hehe
Salam…
Benar seperti yang rekan Begawan katakan jika orang tsb memakai norma maka sangat penting untuk mengisikan kode KLU karena untuk mencerminkan perhitungan pajaknya. Dan alangkah baiknya dalam pengisian SPT kita memasukkan KLU untuk menggolongkan usaha dalam kelompok tsb.
Viewing 1 - 7 of 7 replies