Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › USA – Singapore – Indonesia
USA – Singapore – Indonesia
Mohon pencerahan rekan-rekan atas kasus di bawah ini.
1. PT A (Indonesia) melakukan perjanjian penyedian jasa konsultan hukum dengan X yang berkedudukan di Singapore.
2. Atas jasa tersebut diterbitkan invoice oleh X LLP di USA dan diberikan Form 6166 dengan rincian nama partner dari X LLP.
Setelah kami teliti lebih lanjut.
X yang berada di Singapore adalah perwakilan (branch) dari X LLP yang berada di USA (BUT by treaty). Nama penanda tangan agreement tidak tercantum dalam list rincian nama Form 6166 dimana menurut kami penanda tangan adalah Partner by title konsultan tersebut di USA.Mengacu ke treaty manakah perlakuan PPh Pasal 26 nya, apakah Ind – Sing, atau Ind – USA? Kenyataan bahwa penanda tangan agreement namanya tidak tercantum dalam Form 6166 X LLP bagaimana yah?
- Originaly posted by altria58:
Mengacu ke treaty manakah perlakuan PPh Pasal 26 nya, apakah Ind – Sing, atau Ind – USA? Kenyataan bahwa penanda tangan agreement namanya tidak tercantum dalam Form 6166 X LLP bagaimana yah?
menurut saya BO-nya resident USA, untuk itu pastikan dulu ada ga COD dari USA, setelah itu baru bisa diterapkan treaty INA-USA.
CMIIW
- Originaly posted by altria58:
X yang berkedudukan di Singapore
menurut saya sepertinya itu transaksi antara indonesia dengan singapura, meskipun merupakan BUT dari USA. sehingga COD (sertifikat domisili) dari otoritas singapura.
CMIIW