Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemberian Imbalan Bunga

  • Pemberian Imbalan Bunga

     nabilyatama updated 12 years, 2 months ago 5 Members · 7 Posts
  • heydi

    Member
    15 February 2012 at 1:33 pm
  • heydi

    Member
    15 February 2012 at 1:33 pm

    Kasus:
    Telah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN LB 8 milyar dgn hasil pemeriksaan berupa SKPLB 1,1 milyar dan STP 700 juta pada bulan Januari 2011. Atas ketetapan tersebut WP mengajukan keberatan dan peninjauan kembali.

    SKPLB sebesar 1,1 milyar telah diterbitkan SPMKP 400 juta (dipotong STP 700 juta).

    Peninjauan kembali WP atas STP senilai 700 juta ditolak.
    Keberatan WP atas SKPLB 1,1 milyar diterima pada bulan Pebruari 2012 dengan keputusan diterima sebagian, 3,8 milyar sehingga menjadi 4,9 milyar (setelah ditambah dengan SKPLB terdahulu).

    sebagai informasi, STP senilai 700 juta merupakan sanksi atas koreksi fiskal sebesar 3,8 milyar yang keberatannya diterima.

    Pertanyaan saya:
    Apakah secara otomatis STP tersebut dibatalkan atau WP harus mengajukan kembali peninjauan kembali?
    Apakah atas diterimanya sebagian keberatan WP tersebut dibayarkan imbalan bunga?

    Terima kasih sebelumnya.

  • ekayanto

    Member
    15 February 2012 at 4:32 pm
    Originaly posted by heydi:

    Apakah secara otomatis STP tersebut dibatalkan atau WP harus mengajukan kembali peninjauan kembali?

    Mustinya terbit SK pengurangan (bukan pembatalan) sanksi secara jabatan (Pasal 36 ayat 1 UU KUP), sehubungan diterimanya banding atas SKP yang jadi pokok sengketa, dulu gugatan/peninjauan kembali STP ditolak karena permohonan Banding atas SKP nya masih berjalan dan belum diputuskan, sementara jatuh tempo u/ gugatan kalo ga salah 6 bulan, sementara Banding 12 bulan (kalo ga salah juga…he..he..)

    Originaly posted by heydi:

    Apakah atas diterimanya sebagian keberatan WP tersebut dibayarkan imbalan bunga?

    Ya dapat imbalan bunga….lebih lengkap nya rekan baca Pasal 24 PP 80/2007 dan peraturan pelaksananya… disitu dijelaskan mana yang dapat imbalan bunga dan mana yang tidak….

    Salam

  • j0hn

    Member
    15 February 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by heydi:

    STP 700 juta pada bulan Januari 2011

    klo boleh tau, STP-nya pasal berapa ?

  • altria58

    Member
    16 February 2012 at 7:16 am
    Originaly posted by heydi:

    Kasus:
    Telah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN LB 8 milyar dgn hasil pemeriksaan berupa SKPLB 1,1 milyar dan STP 700 juta pada bulan Januari 2011. Atas ketetapan tersebut WP mengajukan keberatan dan peninjauan kembali.

    SKPLB sebesar 1,1 milyar telah diterbitkan SPMKP 400 juta (dipotong STP 700 juta).

    @heydi, ini untuk tahun pajak berapa yah?

    Originaly posted by heydi:

    Pertanyaan saya:
    Apakah secara otomatis STP tersebut dibatalkan atau WP harus mengajukan kembali peninjauan kembali?
    Apakah atas diterimanya sebagian keberatan WP tersebut dibayarkan imbalan bunga?

    @heydi,
    untuk pertanyaan no. 1, saya pernah menangani kasus serupa. Dimana awalnya STP saya ajukan permohonan pengurangan / pembatalan (ps. 36 UU KUP), kemudian ditolak dan selanjutanya diajukan gugatan ke PP dengan hasil akhir juga ditolak karena SKPLB nya masih dalam proses pemeriksaan juga di PP. Setelah berhasil memenangkan SKPLB di PP, saya mengajukan kembali permohonan pengurangan / pembatalan (ps. 36 UU KUP) namun ditolak karena alasan formal pengajuan permohonan. Dikatakan oleh pihak KPP bahwa KPP yang akan secara jabatan menerbitkan KEP Pengurangan / Pembatalan, namun sebagai akibat dari itu maka tidak ada payung hukum mengenai jangka waktu penertbitan KEP tersebut.

    untuk pertanyaan no. 2, atas SKPLB tidak berhak mendapatkan imbalan bunga berdasarkan UU No. 16 Th.2000 . Atas kasus ini juga sudah pernah kami ajukan gugatan ke PP dan hasilnya Majelis Hakim sependapat dg fiskus bahwa imbalan bunga hanya diberikan atas SKPKB.
    Dalil dan dasar hukum saya adalah pasal 11 ayat (2) UU KUP dimana Fiskus terlambat mengembalikan 3,8m (dalam kasus saudara) dimana seharusnya dikembalikan Januari 2011 namun baru dikembalikan Feb 2012. Serta pasal 27A ayat (1) UU KUP dimana argumentasi saya bahwa penggunaan SKPKB itu tidak bersifat limitatif selama tidak menyimpang dari semangat dibentuknya UU (azas keadilan). Saya tambahkan bahwa pembuat UU sudah cukup hati dengan kata2 yang pada intinya menyatakan sepanjang jumlah yang dibayarkan dalam SKPKB sudah dibayarkan seluruhnya (asas keadilan) dimana logikanya, kalau SKPKB udah dibayar terus akhirnya menang maka sudah sepantasnya dapat bunga, kan gak mungkin SKPKB belum dibayar tp akhirnya menang malah dapat bunga (merugikan negara). Sedangkan dalam kasus SKPLB kan memang tidak ada arus uang sudah dibayar namun seolah-olah ada pembayaran karena seharusnya kembali 4,9M namun hanya kembali 1,1M (dalam kasus saudara) jadi seolah-olah ada pembayaran 3,8M. Tp hasilnya adalah KALAH.
    Sepertinya untuk UU KUP No. 16/2009 juga tetap masih tidak bisa, malah lebih parah. SKPKB pun menurut saya juga tidak bisa.

    APABILA REKAN-REKAN MEMILIKI PENDAPAT / PENGALAMAN LAIN SOAL PENGAJUAN IMBALAN BUNGA MUNGKIN DAPAT DISHARE.

  • heydi

    Member
    16 February 2012 at 4:13 pm

    @J0hn:
    STP PPN pengenaan sanksi berupa 14 (4) KUP

    @ekayanto:
    Benar, Boss. Peninjauan kembali STP ditolak karena SKPKB masih dalam proses keberatan.
    SKPKB utk tahun pajak 2010 terbit akhir tahun 2010 dan SK Keberatan terbit pada tahun 2012. PP 80/2007 telah diubah dengan PP 74/2011, apakah dasar hukum mengikuti tahun pajak atau tanggal SK keberatan?

    @altria58:
    kalau saya membaca Pasal 24 (2) PP 80/2011
    "Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan."

    Saya setuju dengan analogi Saudara. Saya masih tidak yakin dengan contoh/kasus/implementasi dari kalimat "dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak". Bagaimana SKPLB bisa menyebabkan kelebihan pembayaran karena WP tidak melakukan pembayaran hanya 'seolah2' WP melakukan pembayaran karena uang yg seharusnya diterima ditahan dan baru dibayarkan kemudian.

    @all:
    Apakah ada ketentuan/aturan yang spesifik secara detil menyebutkan apa-apa saja yang dapat diberikan imbalan bunga (tidak secara normatif)>

    Terima kasih atas tanggapannya.

  • nabilyatama

    Member
    17 February 2012 at 10:10 am

    no comment, blum nyampe………. heheheeeee…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now