Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas jasa Forwarding seperti DHL dan TNT

  • PPh 23 atas jasa Forwarding seperti DHL dan TNT

  • enjang

    Member
    15 February 2012 at 12:47 pm

    Selamat siang rekan-rekan ortax.

    mau tanya dong soal PPh pasal 23 atas jasa Forwading apakah dikenakan atau tidak? kalau didalamnya di Breakdown seperti ada Trucking, Handling dll.
    itu dikanakan tidak yah? mohon pencerahannya dong?

  • enjang

    Member
    15 February 2012 at 12:47 pm
  • Yudiak

    Member
    15 February 2012 at 2:33 pm

    Loh ternyata OrTax sudah bisa diakses lg ya (terlambat tau nya)

    Originaly posted by enjang:

    soal PPh pasal 23 atas jasa Forwading apakah dikenakan atau tidak?

    IMHO…sesuai PMK-244 yg merupakan positive list maka atas jasa freight forwarding tidak dikenakan PPh Pasal 23.

    Originaly posted by enjang:

    kalau didalamnya di Breakdown seperti ada Trucking, Handling dll.

    IMHO…harus dilihat terlebih dahulu biaya2 yg di breakdown tsb apakah dalam hal tagihan trucking-nya ada unsur sewa atau tidak, apabila ada unsur sewa maka dpt dikenakan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. begitu juga dgn biaya lainnya.

    IMHO…Jasa Handling umumnya merupakan satu kesatuan dari Jasa Freight Forwarder, jadi atas jasa tsb tidak dikenakan PPh Pasal 23 sesuai PMK-244 kecuali jasa ground handling.

    Salam

  • enjang

    Member
    15 February 2012 at 4:18 pm

    Ok terima kasih banyak pa. untuk jasa sewa tersebut kalau DHL mengsubcontkan jasa sewa gudang misalnya itu kita ptong PPh 23 atau ga? atau kebalikannya kalau gudang itu milik dia sendiri bagaimana?

  • Yudiak

    Member
    16 February 2012 at 9:18 am
    Originaly posted by enjang:

    kalau DHL mengsubcontkan jasa sewa gudang misalnya itu kita ptong PPh 23 atau ga?

    IMHO…biasanya tagihan seperti ini sifatnya adalah Reimburse, jadi menurut saya tidak dipotong PPh Pasal 23.

    Originaly posted by enjang:

    atau kebalikannya kalau gudang itu milik dia sendiri bagaimana?

    IMHO…kalau tehnis penagihan atas jasa sewa gudang tsb menyatu dgn nama tagihan jasa handling/jasa forwarder maka seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 23.

    IMHO…kalau tehnis penagihannya secara terpisah dari paket jasa handling/jasa forwarder, maka menurut saya tagihan tersebut menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now