• PPh Pasal 4 Ayat 2

  • nhanhanha

    Member
    14 February 2012 at 3:58 pm

    Sore…

    Rekan2, pembuatan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 itu sesuai dengan tanggal invoice or sesuai dengan kapan kita motong??

    Thanks before.

  • nhanhanha

    Member
    14 February 2012 at 3:58 pm
  • alifahmi

    Member
    14 February 2012 at 4:56 pm

    Mau tanya nih,
    gimana jika terjadi kesalahan kode MAP dan Kode Jenis setoran misalnya kita mau bayar pajak pph 4 ayat 2 tapi kode nya menggunakan PPH 23 ? SSP sudah terlanjur dibayar melalui Bank

  • Nafad

    Member
    15 February 2012 at 9:09 am
    Originaly posted by nhanhanha:

    Rekan2, pembuatan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 itu sesuai dengan tanggal invoice or sesuai dengan kapan kita motong??

    pembuatan SPT atau bukti potong?

    Originaly posted by alifahmi:

    gimana jika terjadi kesalahan kode MAP dan Kode Jenis setoran misalnya kita mau bayar pajak pph 4 ayat 2 tapi kode nya menggunakan PPH 23 ? SSP sudah terlanjur dibayar melalui Bank

    lakukan pemindahbukuan

    CMMIW

  • sicut

    Member
    15 February 2012 at 9:43 am
    Originaly posted by Nafad:

    Originaly posted by nhanhanha:
    Rekan2, pembuatan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 itu sesuai dengan tanggal invoice or sesuai dengan kapan kita motong??

    pembuatan SPT atau bukti potong?

    rekan nafad jika pembuatan SPT PPh Pasal 4(2) dibuat berdasarkan tanggal pembuatan SPT. jika pembuatan butong PPh Pasal 4(2) dibuat berdasarkan saat terutangnya paling lama akhir bulan saat terutangnya.

    demikian pendapat saya

  • sicut

    Member
    15 February 2012 at 9:46 am

    sebagai tambahan "saat terutang" = saat kita melakukan pemotongan

  • Nafad

    Member
    15 February 2012 at 10:01 am
    Originaly posted by sicut:

    jika pembuatan SPT PPh Pasal 4(2) dibuat berdasarkan tanggal pembuatan SPT

    maksudnya?

    menurut pendapat sy, SPT dibuat sebelum dilaporkan, dan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

    mohon koreksinya…

    untuk transaksi persewaan tanah dan atau bangunan, di KEP-227 th 2002 pasal 5 ayat (1) huruf a :
    (1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib:
    a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;

    untuk objek PPh pasal 4 (2) lainnya selain sewa tanah & bangunan, mungkin rekans yang lain bisa membantu…

  • sicut

    Member
    15 February 2012 at 11:51 am
    Originaly posted by Nafad:

    maksudnya?

    menurut pendapat sy, SPT dibuat sebelum dilaporkan, dan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

    maksudnya tanggal pada saat pembuatan SPTnya rekan.

    berikut penjelasan saya :

    1. jika SPT Normal memang paling lama 20 hari stlh masa pajak berakhir, dan menurut saya tidak masalah jika tanggal SPT dibuat tgl.16 Feb 2012 tetapi baru dilapor tgl 20 Feb 2012, dasarnya melihat penyampaian SPT bukan dari tgl yg tercantum di SPT tetapi dari bukti penerimaan surat dari bagian pelayanan KPP.

    2. bagaimana jika SPT pembetulan, bukankah tanggalnya berdasarkan saat pembuatan SPT rekan?

    oleh sebab itu saya sebutkan pada saat pembuatan SPT

  • nhanhanha

    Member
    16 February 2012 at 11:17 am

    Terima Kasih atas penjelasannya untuk Rekan Sicut dan Nafad,

    Biar saya translate ke dalam pengertian saya:

    Berarti untuk pembuatan Butong itu dibuat tanggalny berdasarkan tanggal sebelum pajak tsb disetorkan ke kas negara/tanggal terakhir penyetoran pajak tersebut (Masih terutang) kan.

    Misalnya:
    Sewa/service charge tersebut adalah periode Februari tapi invoice di terbitkan di tanggal 5 Maret, berarti saya bisa buat tanggal butongny itu tanggal 9 maret kan.

    Thanks

    Warm Regards.

  • Nafad

    Member
    16 February 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by nhanhanha:

    Sewa/service charge tersebut adalah periode Februari tapi invoice di terbitkan di tanggal 5 Maret, berarti saya bisa buat tanggal butongny itu tanggal 9 maret kan.

    bukti potong dibuat pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung mana yang lebih dulu.
    kl sudah dicatat sbg hutang pd tgl 5 maret, berarti sudah harus dibuatkan bukpot pd tgl 5 maret.

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    16 February 2012 at 12:02 pm
    Originaly posted by nhanhanha:

    Rekan2, pembuatan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 itu sesuai dengan tanggal invoice or sesuai dengan kapan kita motong??

    Bulan dilakukan pemotongan..
    Contoh :
    Dilakukan pemotongan bulan Jan, maka dilaporkan di SPT masa Januari

  • encex

    Member
    16 February 2012 at 12:26 pm

    Sependapat dengan rekan Begawan

    Salam

  • nhanhanha

    Member
    16 February 2012 at 2:50 pm

    Terima kasih untuk penjelasannya untuk rekan Nafad dan begawan5060, saya mengerti..

    Warm Regards.

    (\^_^)/

  • dharmaput

    Member
    16 February 2012 at 3:04 pm
    Originaly posted by Nafad:

    menurut pendapat sy, SPT dibuat sebelum dilaporkan,

    Sependapat… Jika SPT dibuat setelah dilaporkan, berarti yang dilaporkan apa dong… Hehehe…

    Salam

  • Nafad

    Member
    16 February 2012 at 3:10 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Jika SPT dibuat setelah dilaporkan, berarti yang dilaporkan apa dong… Hehehe…

    he…he…he…bagaimana mungkin….

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now