Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2
Sore…
Rekan2, pembuatan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 itu sesuai dengan tanggal invoice or sesuai dengan kapan kita motong??
Thanks before.
Mau tanya nih,
gimana jika terjadi kesalahan kode MAP dan Kode Jenis setoran misalnya kita mau bayar pajak pph 4 ayat 2 tapi kode nya menggunakan PPH 23 ? SSP sudah terlanjur dibayar melalui Bank- Originaly posted by nhanhanha:
Rekan2, pembuatan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 itu sesuai dengan tanggal invoice or sesuai dengan kapan kita motong??
pembuatan SPT atau bukti potong?
Originaly posted by alifahmi:gimana jika terjadi kesalahan kode MAP dan Kode Jenis setoran misalnya kita mau bayar pajak pph 4 ayat 2 tapi kode nya menggunakan PPH 23 ? SSP sudah terlanjur dibayar melalui Bank
lakukan pemindahbukuan
CMMIW
- Originaly posted by Nafad:
Originaly posted by nhanhanha:
Rekan2, pembuatan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 itu sesuai dengan tanggal invoice or sesuai dengan kapan kita motong??pembuatan SPT atau bukti potong?
rekan nafad jika pembuatan SPT PPh Pasal 4(2) dibuat berdasarkan tanggal pembuatan SPT. jika pembuatan butong PPh Pasal 4(2) dibuat berdasarkan saat terutangnya paling lama akhir bulan saat terutangnya.
demikian pendapat saya
sebagai tambahan "saat terutang" = saat kita melakukan pemotongan
- Originaly posted by sicut:
jika pembuatan SPT PPh Pasal 4(2) dibuat berdasarkan tanggal pembuatan SPT
maksudnya?
menurut pendapat sy, SPT dibuat sebelum dilaporkan, dan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
mohon koreksinya…
untuk transaksi persewaan tanah dan atau bangunan, di KEP-227 th 2002 pasal 5 ayat (1) huruf a :
(1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib:
a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;untuk objek PPh pasal 4 (2) lainnya selain sewa tanah & bangunan, mungkin rekans yang lain bisa membantu…
- Originaly posted by Nafad:
maksudnya?
menurut pendapat sy, SPT dibuat sebelum dilaporkan, dan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
maksudnya tanggal pada saat pembuatan SPTnya rekan.
berikut penjelasan saya :
1. jika SPT Normal memang paling lama 20 hari stlh masa pajak berakhir, dan menurut saya tidak masalah jika tanggal SPT dibuat tgl.16 Feb 2012 tetapi baru dilapor tgl 20 Feb 2012, dasarnya melihat penyampaian SPT bukan dari tgl yg tercantum di SPT tetapi dari bukti penerimaan surat dari bagian pelayanan KPP.
2. bagaimana jika SPT pembetulan, bukankah tanggalnya berdasarkan saat pembuatan SPT rekan?
oleh sebab itu saya sebutkan pada saat pembuatan SPT
Terima Kasih atas penjelasannya untuk Rekan Sicut dan Nafad,
Biar saya translate ke dalam pengertian saya:
Berarti untuk pembuatan Butong itu dibuat tanggalny berdasarkan tanggal sebelum pajak tsb disetorkan ke kas negara/tanggal terakhir penyetoran pajak tersebut (Masih terutang) kan.
Misalnya:
Sewa/service charge tersebut adalah periode Februari tapi invoice di terbitkan di tanggal 5 Maret, berarti saya bisa buat tanggal butongny itu tanggal 9 maret kan.Thanks
Warm Regards.
- Originaly posted by nhanhanha:
Sewa/service charge tersebut adalah periode Februari tapi invoice di terbitkan di tanggal 5 Maret, berarti saya bisa buat tanggal butongny itu tanggal 9 maret kan.
bukti potong dibuat pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung mana yang lebih dulu.
kl sudah dicatat sbg hutang pd tgl 5 maret, berarti sudah harus dibuatkan bukpot pd tgl 5 maret.CMIIW
- Originaly posted by nhanhanha:
Rekan2, pembuatan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 itu sesuai dengan tanggal invoice or sesuai dengan kapan kita motong??
Bulan dilakukan pemotongan..
Contoh :
Dilakukan pemotongan bulan Jan, maka dilaporkan di SPT masa Januari Sependapat dengan rekan Begawan
Salam
Terima kasih untuk penjelasannya untuk rekan Nafad dan begawan5060, saya mengerti..
Warm Regards.
(\^_^)/
- Originaly posted by Nafad:
menurut pendapat sy, SPT dibuat sebelum dilaporkan,
Sependapat… Jika SPT dibuat setelah dilaporkan, berarti yang dilaporkan apa dong… Hehehe…
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Jika SPT dibuat setelah dilaporkan, berarti yang dilaporkan apa dong… Hehehe…
he…he…he…bagaimana mungkin….