Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas pemakaian sendiri

  • PPN atas pemakaian sendiri

     ktfd updated 12 years, 2 months ago 6 Members · 12 Posts
  • uning1962

    Member
    13 February 2012 at 3:09 pm
  • uning1962

    Member
    13 February 2012 at 3:09 pm

    rekan mau tanya,

    Bagaimana pembuatan Faktur Pajak BKP/JKP untuk pemakaian sendiri ( apakah penjual & pembeli sama ), dan apakah sebesar PK tsb dapat dijadikan kredit PM ?
    mohon pencerahannya
    tks

  • ingintahupajak

    Member
    13 February 2012 at 4:00 pm

    Saya asumsikan ini pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif.

    Originaly posted by uning1962:

    Bagaimana pembuatan Faktur Pajak BKP/JKP untuk pemakaian sendiri ( apakah penjual & pembeli sama )

    Betul, nama pembeli dan panjualnya sama.

    Originaly posted by uning1962:

    dan apakah sebesar PK tsb dapat dijadikan kredit PM ?

    Tidak dapat dikreditkan.

  • IBNUBIANDA

    Member
    13 February 2012 at 4:21 pm

    seperti beli mobil untuk oprasional usaha
    bs d asumsikan BKP untuk pemakai an sendiri
    dan apakah itu tdk bs d kreditkan.
    tlg d jlskan…
    dan dasarnya terimakasih…

  • Ar0

    Member
    13 February 2012 at 4:25 pm

    mobil untuk pemakaian sendiri tidak dapat dikreditkan, untuk lebih jelasnya coba saudara/i lihat UU PPN pasal 16D mengenai pembelian aktiva dengan tujuan tidak untuk dijual kembali..

    mohon koreksi
    salam

  • uning1962

    Member
    13 February 2012 at 4:34 pm

    Rekan, pemakaian sendiri ini untuk tujuan produktif, berati dapat dijadikan kredit PM ?

  • ingintahupajak

    Member
    13 February 2012 at 4:44 pm
    Originaly posted by uning1962:

    Rekan, pemakaian sendiri ini untuk tujuan produktif, berati dapat dijadikan kredit PM ?

    Kalau untuk tujuan produktif (yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN) justru tidak dikenakan PPN rekan, sehingga tidak PM yang timbul.

    CMIIW

  • Ar0

    Member
    13 February 2012 at 4:47 pm

    jenis kendaraannya apa?coba rekan baca UU PPN pasal 9 ayat (8)

    salam

  • uning1962

    Member
    14 February 2012 at 7:37 am
    Originaly posted by ar0:

    Kalau untuk tujuan produktif (yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN) justru tidak dikenakan PPN rekan, sehingga tidak PM yang timbul.

    Rekan ITP, setelah saya cari-cari ada peraturan lama SE-01/PJ/1991 , pada butir 4.1 sbb :
    4.1.1. Pemakaian sendiri : Pemakaian sendiri hasil produksi sendiri dilihat dari
    tujuan pemakaiannya dibedakan dalam :
    a. Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Atas pemakaian
    sendiri oleh PKP untuk tujuan konsumtif BKP yang berasal dari
    produksinya sendiri terutang PPN. PPN tersebut merupakan
    Pajak Keluaran dan juga merupakan Pajak Masukan bagi PKP
    yang bersangkutan. Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP yang
    bersangkutan tidak dapat dikreditkan.

    Contoh : Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil
    produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.

    Perlakuan PPN : PPN dan/atau PPn BM harus dibayar oleh
    pengusaha yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 1 huruf d
    angka 1 huruf e jo Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN
    1984. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang tidak
    dapat dikreditkan.
    b. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Yang dimaksud
    pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian
    hasil produksi sendiri untuk keperluan yang berhubungan
    langsung dengan kegiatan usahanya.

    Contoh : Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck
    yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan
    baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke
    pabriknya atau ke tempat pembeli.

    Perlakuan PPN : Atas pemakaian sendiri ini terutang PPN. Pajak
    Keluaran harus dibayar sendiri oleh pengusaha yang
    bersangkutan. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan
    yang dapat dikreditkan.

    Apakah SE tersebut masih berlaku ?
    tks

  • eko budi

    Member
    14 February 2012 at 7:48 am
    Originaly posted by uning1962:

    Apakah SE tersebut masih berlaku ?

    masih berlaku rekan'

  • uning1962

    Member
    14 February 2012 at 11:13 am
    Originaly posted by eko budi:

    masih berlaku rekan'

    terimakasih informasinya rekan

  • ktfd

    Member
    14 February 2012 at 2:41 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalau untuk tujuan produktif (yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN) justru tidak dikenakan PPN rekan, sehingga tidak PM yang timbul.

    rekan ingintahu, bgm mekanisme "ketidakkenaan" ppn atas pemakaian sendiri produktif
    ini? apa memang tidak terutang ppn atau terutang ppn tapi ada fasilitas?
    mohon penjelasan.
    salam.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now