Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pemakaian sendiri
rekan mau tanya,
Bagaimana pembuatan Faktur Pajak BKP/JKP untuk pemakaian sendiri ( apakah penjual & pembeli sama ), dan apakah sebesar PK tsb dapat dijadikan kredit PM ?
mohon pencerahannya
tksSaya asumsikan ini pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif.
Originaly posted by uning1962:Bagaimana pembuatan Faktur Pajak BKP/JKP untuk pemakaian sendiri ( apakah penjual & pembeli sama )
Betul, nama pembeli dan panjualnya sama.
Originaly posted by uning1962:dan apakah sebesar PK tsb dapat dijadikan kredit PM ?
Tidak dapat dikreditkan.
seperti beli mobil untuk oprasional usaha
bs d asumsikan BKP untuk pemakai an sendiri
dan apakah itu tdk bs d kreditkan.
tlg d jlskan…
dan dasarnya terimakasih…mobil untuk pemakaian sendiri tidak dapat dikreditkan, untuk lebih jelasnya coba saudara/i lihat UU PPN pasal 16D mengenai pembelian aktiva dengan tujuan tidak untuk dijual kembali..
mohon koreksi
salamRekan, pemakaian sendiri ini untuk tujuan produktif, berati dapat dijadikan kredit PM ?
- Originaly posted by uning1962:
Rekan, pemakaian sendiri ini untuk tujuan produktif, berati dapat dijadikan kredit PM ?
Kalau untuk tujuan produktif (yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN) justru tidak dikenakan PPN rekan, sehingga tidak PM yang timbul.
CMIIW
jenis kendaraannya apa?coba rekan baca UU PPN pasal 9 ayat (8)
salam
- Originaly posted by ar0:
Kalau untuk tujuan produktif (yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN) justru tidak dikenakan PPN rekan, sehingga tidak PM yang timbul.
Rekan ITP, setelah saya cari-cari ada peraturan lama SE-01/PJ/1991 , pada butir 4.1 sbb :
4.1.1. Pemakaian sendiri : Pemakaian sendiri hasil produksi sendiri dilihat dari
tujuan pemakaiannya dibedakan dalam :
a. Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Atas pemakaian
sendiri oleh PKP untuk tujuan konsumtif BKP yang berasal dari
produksinya sendiri terutang PPN. PPN tersebut merupakan
Pajak Keluaran dan juga merupakan Pajak Masukan bagi PKP
yang bersangkutan. Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP yang
bersangkutan tidak dapat dikreditkan.Contoh : Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil
produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.Perlakuan PPN : PPN dan/atau PPn BM harus dibayar oleh
pengusaha yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 1 huruf d
angka 1 huruf e jo Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN
1984. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang tidak
dapat dikreditkan.
b. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Yang dimaksud
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian
hasil produksi sendiri untuk keperluan yang berhubungan
langsung dengan kegiatan usahanya.Contoh : Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck
yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan
baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke
pabriknya atau ke tempat pembeli.Perlakuan PPN : Atas pemakaian sendiri ini terutang PPN. Pajak
Keluaran harus dibayar sendiri oleh pengusaha yang
bersangkutan. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan.Apakah SE tersebut masih berlaku ?
tks - Originaly posted by uning1962:
Apakah SE tersebut masih berlaku ?
masih berlaku rekan'
- Originaly posted by eko budi:
masih berlaku rekan'
terimakasih informasinya rekan
- Originaly posted by ingintahupajak:
Kalau untuk tujuan produktif (yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN) justru tidak dikenakan PPN rekan, sehingga tidak PM yang timbul.
rekan ingintahu, bgm mekanisme "ketidakkenaan" ppn atas pemakaian sendiri produktif
ini? apa memang tidak terutang ppn atau terutang ppn tapi ada fasilitas?
mohon penjelasan.
salam.