Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laporan SPT tahuanan 2 Usaha berbeda

  • Laporan SPT tahuanan 2 Usaha berbeda

     kobir updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 9 Posts
  • kobir

    Member
    16 January 2012 at 12:27 pm
  • kobir

    Member
    16 January 2012 at 12:27 pm

    Dear ORTax Team,

    suatu perusahaan mempunyai 2 usaha berbeda, satu perdagangan besar satu nya property,NPWP ada 2 satu pusat satu nya cabang.
    pertanyaan saya :
    1.laporan tahunan SPT pasal 29,bolehkah kita gabung laporan laba rugi nya beserta Neraca nya atau pelaporan SPT Tahuanan pasal 29?.kalau tidak boleh adakah Peraturan perpajakn yg menaunginya?.

  • begawan5060

    Member
    16 January 2012 at 12:30 pm
    Originaly posted by kobir:

    laporan tahunan SPT pasal 29,bolehkah kita gabung laporan laba rugi nya beserta Neraca nya atau pelaporan SPT Tahuanan pasal 29?.kalau tidak boleh adakah Peraturan perpajakn yg menaunginya?.

    Memang harus digabungkan..

  • kobir

    Member
    16 January 2012 at 12:36 pm

    jenis usaha nya berbeda pak…1 perdagangan besar,1 property..di tahunannya ikut KLU perdagangan besar., yang jadi perbedaan di NPWP perusahaan hanya kode KPP sama cab… pelaporan bulanan pasal 25 masa ikut perdagangan besar namun bulanan PPh 21 bayar sendiri-sendiri alias pecah.

  • edisuryadi2

    Member
    16 January 2012 at 12:47 pm

    Begini rekan.
    1. Dalam perhitungan PPh Badan induk dan cabang dikonsolidasikan menjadi satu yaitu laporan Keuangan Konsolidasi disitu tercermin Biaya Gaji, Honorarium ataupun biaya yang dikeluarkan oleh Cabang atau Pusat.
    2. Mengenai NPWP kewajiban cabang dan Pusat masing – masing berbeda. Contoh kewajiban PPh 21 di Cabang yang melakukan pembayaran dan administrasi tersendiri maka kewajiban PPh 21 ada di Cabang begitu juga di Pusat. Begitu juga PPN.
    3. Mengenai PPh 25 Maka kewajiban ada di Pusat yaitu PPh Badan ada dipusat karena Cabang merupakan bagian di Pusat.
    4. Kalau ada yang salah tolong diralat …… hehehehe

  • kobir

    Member
    16 January 2012 at 4:27 pm

    berarti utk bulanan SPT Masa PPN harus dibuat kan ataupun dilaporkan sendiri-sendiri baik pusat maupun cab. begitu saudara-saudara

  • kobir

    Member
    17 January 2012 at 9:07 am

    aku ralat ya saudara kalau spt masa PPN dibayar tersendiri maka hal ini menimbulkan laporan tahuanan ada 2 yang satu laporan tahuanan pusat,satunya cabang…untuk mempertegas lagi bolekah 2 jenis usaha berbeda dijadikan dalam 1 laporan tahunan pajak PPh 25/29?.

  • Aries Tanno

    Member
    17 January 2012 at 9:54 am
    Originaly posted by kobir:

    aku ralat ya saudara kalau spt masa PPN dibayar tersendiri maka hal ini menimbulkan laporan tahuanan ada 2 yang satu laporan tahuanan pusat,satunya cabang…untuk mempertegas lagi bolekah 2 jenis usaha berbeda dijadikan dalam 1 laporan tahunan pajak PPh 25/29?.

    pusat dan cabang itu hakekatnya satu perusahaan. Buktinya NPWPnya sama. Yang beda hanya 3 digit belakang. PPhnya ya dihitung dan dilapor oleh pusat setelah menggabungkan dengan transaksi cabang. Cabang enggak bikin SPT Tahunan PPh Badan.

    Pelaksanaan kewajiban PPN dilakukan baik di pusat maupun dicabang. Kecuali kalau dilakukan pemusatan. Maka, PPNnya hanya dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan.

    Salam

  • kobir

    Member
    17 January 2012 at 12:12 pm

    thanks rekan2 jawaban yg siippp dari anda.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now