Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh atas transaksi Inbreng (Pemasukan harta pemegang saham dalam modal perseroan)

  • PPh atas transaksi Inbreng (Pemasukan harta pemegang saham dalam modal perseroan)

     amirhamsyah updated 12 years, 5 months ago 8 Members · 11 Posts
  • patricia_tbn

    Member
    20 March 2009 at 11:51 am

    Yth.Teman-teman

    moohon bantuannya, saya sebenarnya bukan orang yang berlatar belakang pajak, jadi kurang paham.
    Saat ini, Kantor sedang merencanakan untuk melakukan inbreng atas tanah milik salah satu pemegang saham.
    yang ingin saya ketahui
    1. apakah atas peristiwa tersebut, pajak2 apa saja yang terkena, apakah PPh terkena untuk pemegang saham yang menyetorkan saham bagian miliknya yang berbetuk tanah?
    2. apakah PPn juga terkena untuk PT pemberi (jika Pemegang saham-nya berbentuj badan usaha/hukum)? dan PT penerima aset tersebut juga
    3. Apakah Perseroan yang menerima setoran dalam bentuk tanah tersebut dikenakan BPHTB juga?

    Mohon sekali bantuannya.

    Terima Kasih

    Patricia

  • patricia_tbn

    Member
    20 March 2009 at 11:51 am
  • begawan5060

    Member
    20 March 2009 at 12:34 pm
    Originaly posted by patricia_tbn:

    Saat ini, Kantor sedang merencanakan untuk melakukan inbreng atas tanah milik salah satu pemegang saham.
    yang ingin saya ketahui
    1. apakah atas peristiwa tersebut, pajak2 apa saja yang terkena, apakah PPh terkena untuk pemegang saham yang menyetorkan saham bagian miliknya yang berbetuk tanah?

    PPh Final bagi yang mengalihkan dan BPHTB bagi yang menerima penglihan.

    Originaly posted by patricia_tbn:

    apakah PPn juga terkena untuk PT pemberi (jika Pemegang saham-nya berbentuj badan usaha/hukum)? dan PT penerima aset tersebut juga

    Pengalihan tanah tidak terutang PPN

  • L3V1

    Member
    20 March 2009 at 5:07 pm

    saya setuju dengan rekan begawan5060…
    dan satu tambahan lagi, bagi pemegang saham atas inbreng tanah tsb. bukan merupakan penghasilan (karena berbentuk modal) sepanjang nilai tanah = nilai modal (tidak ada mark up) bisa terlihat pada neraca.
    sedang kan bagi perusahaan tanah yg diInbrengkan oleh pemegang saham, juga bukan merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh).

  • harry_logic

    Member
    22 March 2009 at 1:52 pm

    Jadi yg benar yg mana, obyek pajak (PPh Final) atau bukan merupakan obyek pajak ?

  • patricia_tbn

    Member
    24 March 2009 at 7:15 am

    Terima Kasih sebelumny untuk teman2 yang telah meberikan komentarnya, tapi kalau boleh saya simpulkan adalah :
    1. Untuk yang mengalihkan atau melakukan Inbreng dikenakan PPh dan penerima inbreng tidak dikenakan PPh.
    2. Untuk yang menerima inbreng hanya dikenakan BPHTB.
    tapi untuk hal itu saya mau tanyakan kembali, yaitu :
    1. Apakah apabila dalan satu objek Pajak (tanah) bisa dikenakan 2 kali PPh atas 1 Transaksi, kalau ada kasusnya seperi apa yah satu tanah dalam satu transaksi dikenakan 2 PPh.
    2. Dalam Inbreng, adalah setoran saham dalam bentuk barang/benda, berarti tidak ada konsekuensi aliran uang yang berarti tidak ada seperti transaksi jual-beli yang ada uang msuk dan keluar sehingga ada koemsekuensi pajaknya? sama halnya kalu pemegang saham setor saham dalam bentuk uang tidak ada bayar pajak atas hal tersebut bukan (atau saya yang salah?)

    mohon pencerahan dari rekan2.

    Terima Kasih

  • akinya_najmee

    Member
    19 May 2009 at 11:44 am

    rekan patricia_tbn,

    miturut saya sih, badan yang masukin inbreng kena pph final sebesar 5% dari nilai tanah (sesuai nilai dari lembaga apraisal atau njop, mana yang lebih besar), juga kena PPN 10%, bila tanah yg dimaksud tadinya merupakan persediaantanah u/ dijual (misal: badan yg masukin inbreng adalah perush property), sedangkan bila tanah yg dinbreng tadinya merupakan aktiva tetap maka dikenakan PPN psl 16D yg bersifat final.

    sedangkan bagi badan penerima inbreng, tentu saja harus bayar bphtb tanh yg di inbreng tsb sebesar 5%x(nilai apraisal atau njop, mana yg lbh besar -/- rp. 30 jt)

    gitzu…
    salam,

  • akinya_najmee

    Member
    19 May 2009 at 11:51 am

    rekan patricia_tbn,

    sorry, pd akhirnya baik PPN 10% ataupun PPN psl 16D tentu dibebankan ke badan penerima inbreng.

    salam lagi, hehe

  • agusarta81

    Member
    19 May 2009 at 2:29 pm

    menurut saya,
    sesuai uu pph no 36 thn08 psl 4(3) djlskan harta trmsuk storan tunai yg ditrma oleh badan sbgi pnggnti saham /pnggnti pnyrtaan modal adalah penghasilan yg bukan mrpkan obyek pajak,jdi tdk ada unsur pph dlm kegiatan ini dan untuk bphtb jga tdk ada krna tdk ada pengalihan hak atas tnah/bngunan tsb.krna ttap mrpkan kepemilikan si pemegang saham.ppn jga ga ada krna bkn kegiatan konsumsi.

    mohon koreksinya,

  • edi19

    Member
    3 November 2011 at 6:40 pm

    Berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang No.36 tahun 2008 (selanjutnya disebutkan dangan UU PPh), khususnya pasal 4 ayat (3) hurufl c, bahwa penerimaan penyetoran modal oleh perseroan dari pemegang sahamnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi perseroan yang bersangkutan. Penyetoran modal dalam bentuk natura (inbreng) harus perpegang pada harga wajar (harga/nilai pasar), dan apabila nilai pasar barang natura tersebut dibawah total nilai nominal saham yang diperolehnya, maka selisih yang terjadi merupakan Objek Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan). Sebaliknya apabila nilai pasar barang natura (tanah) tersebut diatas nilai total nominal Saham yang diperolehnya, maka selisih yang terjadi merupakan kerugian bagi pemegang saham yang menyetorkanya.

    Peningkatan modal pada tidak menimbulkan eksposure pajak baik bagi yang mengalihkan maupun bagi yang menerima pengalihan sepanjang dilakukan dengan harga wajar.

    Thx

  • amirhamsyah

    Member
    9 November 2011 at 12:11 pm

    1. Disini ada yg menyerahkan tanah sebagai modal inbreng dan yang menerima tanah sebagai setoran modal.
    2. Bagi yang menerima bukan penghasilan tetapi setoran Modal sehingga bukan objek PPh, tetapi bayar BPHTB yang dapat dikatakan merupakan biaya Balik Nama.
    3. Bagi yang menyerahkan/mengalihkan terhutang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari NJOP.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now