Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Membangun sendiri untuk Orang Pribadi
PPN Membangun sendiri untuk Orang Pribadi
Rekan dan para Senior,
Kalau orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan dan bukan PKP, untuk memenuhi kewajiban pajak sehubungan dengan PPN Membangun sendiri selain SSP apakah ada formulir lain yang harus diisi ?
Trims sebelumnya atas jawaban yang diberikan
Tidak ada, cukup SSP…
Terima kasih, Pak Begawan …
Originaly posted by begawan5060:Tidak ada, cukup SSP…
Yup, hanya SSP, tapi jangan lupa kode jenis pajak : 411211 dan kode jenis setoran : 103. Di uraian pembayaran boleh diperjelas dengan isian PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Terima kasih, Pak Renorain
Originaly posted by renorain6184:Yup, hanya SSP, tapi jangan lupa kode jenis pajak : 411211 dan kode jenis setoran : 103. Di uraian pembayaran boleh diperjelas dengan isian PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
cukup SSP, dengan kode jenis pajak : 411211 dan kode jenis setoran : 103. pada kolom uraian pembayaran, dapat dituliskan keterangan "PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)".