Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Membangun sendiri untuk Orang Pribadi

  • PPN Membangun sendiri untuk Orang Pribadi

     alpha updated 15 years ago 4 Members · 7 Posts
  • seiko

    Member
    20 March 2009 at 10:28 am
  • seiko

    Member
    20 March 2009 at 10:28 am

    Rekan dan para Senior,

    Kalau orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan dan bukan PKP, untuk memenuhi kewajiban pajak sehubungan dengan PPN Membangun sendiri selain SSP apakah ada formulir lain yang harus diisi ?

    Trims sebelumnya atas jawaban yang diberikan

  • begawan5060

    Member
    20 March 2009 at 11:54 am

    Tidak ada, cukup SSP…

  • seiko

    Member
    20 March 2009 at 1:39 pm

    Terima kasih, Pak Begawan …

    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak ada, cukup SSP…

  • renorain6184

    Member
    20 March 2009 at 1:42 pm

    Yup, hanya SSP, tapi jangan lupa kode jenis pajak : 411211 dan kode jenis setoran : 103. Di uraian pembayaran boleh diperjelas dengan isian PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

  • seiko

    Member
    20 March 2009 at 4:51 pm

    Terima kasih, Pak Renorain

    Originaly posted by renorain6184:

    Yup, hanya SSP, tapi jangan lupa kode jenis pajak : 411211 dan kode jenis setoran : 103. Di uraian pembayaran boleh diperjelas dengan isian PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

  • alpha

    Member
    23 March 2009 at 3:46 am

    cukup SSP, dengan kode jenis pajak : 411211 dan kode jenis setoran : 103. pada kolom uraian pembayaran, dapat dituliskan keterangan "PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)".

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now