Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Setor PPN 2 kali
Dear All,
Maaf mau tanya, bulan Januari 2012 saya sudah setor PPN, ternyata setelah dilakukan penghitungan ulang ada beberapa faktur di bulan desember yang belum terhitung. Berarti saya harus kembali menyetorkan kekurangannya di bulan ini.Pertanyaannya :
1. Apakah diperbolehkan menyetorkan PPN lebih dari 1 kali?
2. NTPN yang dilaporkan di SPT itu yang mana ? yang saya tau di SPT hanya ada 1 nomor NTPNmohon bantuannya. terima kasih
- Originaly posted by syabrina:
Maaf mau tanya, bulan Januari 2012 saya sudah setor PPN, ternyata setelah dilakukan penghitungan ulang ada beberapa faktur di bulan desember yang belum terhitung. Berarti saya harus kembali menyetorkan kekurangannya di bulan ini.
Apabila SPT-nya memang belum disampaikan, maka buat ulang SPT-nya..
Akhirnya akan terlampir 2 SSP, semua di-entry dalam eSPT Rekan, SPT belum saya laporkan, berarti saya cukup input (tambah) faktur pajak dan daftar SSP lagi ya.
- Originaly posted by syabrina:
Rekan, SPT belum saya laporkan, berarti saya cukup input (tambah) faktur pajak dan daftar SSP lagi ya.
'Tuull..
1.PPN bisa disetorkan lebih dari satu kali
2.NTPN biasanya dpt ditemukan di sebelah bawah kanan SSP tempat Bapak membayar PPN tsb di bank dan jika PPN sdh dilaporkan di Bulan Desember maka SPT Masa PPN nya harap dibuat Pembetulannya.