Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN
Aku mau tanya menurut peraturan PPN berapa lama batas waktu sejak kita melaporkan SPT PPN Restitusi sampai dengan keluarnya SKP, karena saya sudah melakukan lap.SPT PPN Restitusi dari sebulan yang lalu tetapi sampai sekarang belum ada surat perintah pemeriksaan ataupun yang lainnya? Apakah kita bisa mempush KPP agar cepat dalam penunjukan tim pemeriksa? Thanks.
apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan skplb diterbitkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu terakhir.
Sdr Anton Wijaya bisa menghubungi AR utk memastikan bahwa persh Sdr menginginkan segera dilakukan pemeriksaan atas SPT LB restitusi tsb.