Location : Yogyakarta.
Joined : 04 Jan 2012.
Posts : 56.
05 Jan 2012 15:29
Salam,,, Umur ekonomis kendaraan dalam akuntansi pajak itu berapa ya? Termasuk yang golongan 4 tahun atau 8 tahun? Mohon bantuan rekan2,,, Terimakasih sebelumnya.
mau tanya mis harta termasuk kelompok 4 thn tapi dalam 2 tahun saja barang tersebut telah rusak total dan tidak bisa pakai, apa atas sisa buku terebut boleh lansung di biayakan, ada peraturannya enggak?
Location : Yogyakarta.
Joined : 04 Jan 2012.
Posts : 56.
14 Jan 2012 11:48
Originaly posted by iti:
kndaraan trmsok klmpok 1 manfaat 4 tahun.... tarif untuk MGL 25% dan untuk MGM 50%....... itu mnurut fiskal...
itu referensinya dari mana ya? kalau dilihat di Keputusan Mentri Keuangan no.96/PMK.03/2009, mobil itu masuk kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Yang benar yang mana? apa saya salah memahami keputusan mentri keuangan itu? Mohon pencerahannya.