Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembeli tolak bayar PPN

  • Pembeli tolak bayar PPN

     setyoo updated 12 years, 3 months ago 10 Members · 13 Posts
  • Str1ku

    Member
    4 January 2012 at 8:24 pm

    Minta bantuan rekan2 sekalian. Salah satu pelanggan kami PT. BU**** melakukan pembayaran tapi ternyata hanya harga dasarnya saja yg dibayar, padahal invoice dan faktur pajak sudah lama sekali diserahkan kesana. Sedangkan PPN nya tidak mau dibayar dengan alasan minta bukti dari pihak kami bahwa PPN tsb betul sudah dibayar. Yg notabene adalah form 1111 lengkap dengan spt nya, dimana itu adalah interen perusahaan kami yg sifatnya privacy. Apakah memang pembeli berhak untuk membayar PPN yg ditagihkan dgn alasan apa pun? Mohon pencerahannya.

  • Str1ku

    Member
    4 January 2012 at 8:24 pm
  • okbanget

    Member
    5 January 2012 at 8:54 am

    biasanya transakasi tersebut kalau dengan bendaharawan pemerintah, mereka biasanya minta ssp dipisahkan tersendiri.
    dalam kasus rekan ISTR1KU kalau memang si pembeli tersebut bukan bendaharawan pemerintah dan meminta bukti bayar pajak dalam hal ini SSP saya rasa tidak perlu karena SSP yang dibayarkan adalah sejumlah total selama sebulan.

    Originaly posted by STR1KU:

    Apakah memang pembeli berhak untuk membayar PPN yg ditagihkan dgn alasan apa pun? Mohon pencerahannya.

    maksudnya pembeli mau membayarkan sendiri? bisa si pembeli membayarkan pajaknya sendiri kalau memang si pembeli tersebut adalah wajib pungut pajak dan dibuktikan dengan surat keputusan dari kantor pajak bahwa dia adalah wajib pungut.
    Demikian

  • gaucho

    Member
    5 January 2012 at 8:56 am

    Pembeli hanya berhak dari pemberian FP saja, adapun dilapor atau tidak nya oleh penjual bukan wewenang dari pembeli, lah kalo kasusnya gini saya belum pernah nanganin,.,,,, (bingung,,,, ikut mantau ajah)

  • herjos

    Member
    5 January 2012 at 12:09 pm

    Mnrt saya pembeli hrs membayar PPN nya, karena sudah setuju pada awal perjanjian jual beli. Kalau ada kontrak maka dlm kontrak pasti dicantumkan.Maka kalau kita adalah perusahaan PKP,maka pembeli sebelumnya harus diberitahukan bahwa harga adalah harga sudah termasuk atau tidak termasuk PPN 10%.

    Kalau pembeli minta form 1111, ya di kopy saja, dan bagian yg tidak perlu ditutup (kalau rahasia). Biasa pembeli sudah puas.

    Setuju dng diatas, dilapor atau tidak sepenuhnya tanggung jawab penjual.

    Yang lebih repot lagi kalau pembeli kabur, tidak bayar. Kita sudah rugi harga barang tidak dibayar, rugi pula PPN nya.

  • dedysidarta

    Member
    5 January 2012 at 1:16 pm

    Ya Sepakat dengan rekan herjos, lebih baik dicopykan tapi ditutupi dibagian yang tidak perlu dilihat oleh customer rekan.

  • t4uf4n

    Member
    6 January 2012 at 8:38 am
    Originaly posted by STR1KU:

    Minta bantuan rekan2 sekalian. Salah satu pelanggan kami PT. BU**** melakukan pembayaran tapi ternyata hanya harga dasarnya saja yg dibayar, padahal invoice dan faktur pajak sudah lama sekali diserahkan kesana. Sedangkan PPN nya tidak mau dibayar dengan alasan minta bukti dari pihak kami bahwa PPN tsb betul sudah dibayar. Yg notabene adalah form 1111 lengkap dengan spt nya, dimana itu adalah interen perusahaan kami yg sifatnya privacy. Apakah memang pembeli berhak untuk membayar PPN yg ditagihkan dgn alasan apa pun? Mohon pencerahannya.

    Mungkin, pihak pembeli kelupaan untuk mengkreditkan, karena udah lewat 3 bulan, cari cari alasan saja cmiiw

    tidak ada dasar pembeli menanyakan sudah di setor atau belum PPN nya, karena kalaupun belum, pembeli selama sudah memegang Faktur Pajak, sudah clear, bila belum di setor yang bermasalah adalah penjual

  • Miftahul

    Member
    6 January 2012 at 8:52 am
    Originaly posted by t4uf4n:

    tidak ada dasar pembeli menanyakan sudah di setor atau belum PPN nya, karena kalaupun belum, pembeli selama sudah memegang Faktur Pajak, sudah clear, bila belum di setor yang bermasalah adalah penjual

    Setuju. Itu pembelinya aja yg rewel. Hehehe…

  • CINTIA

    Member
    6 January 2012 at 9:01 am
    Originaly posted by Herjos:

    Kalau pembeli minta form 1111, ya di kopy saja, dan bagian yg tidak perlu ditutup (kalau rahasia). Biasa pembeli sudah puas.

    sepakat..
    saya juga pernah mengalami hal yag sama..

  • setyoo

    Member
    6 January 2012 at 9:35 am

    Mungkin pembeli khawatir PPN yg tlh dibayar tdk dpt dikreditkan krn penjual tidak menyetorkan PPN yg terutang.
    Tapi tanggung jawab renteng pembayaran PPN tidak dapat dibebankan kepada pembeli selama PKP Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Sesuai psl 16F UU No. 42 Tahun 2009 ini tanggung jawab renteng hanya dapat dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa jika:

    1. Pajak terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa, dan
    2. Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi.

    Jadi sepanjang PKP pembeli menerima faktur pajak yang syah dalam artian faktur pajak yang memenuhi syarat formal dan syarat material maka faktur pajak tsb dpt dikreditkan.

  • setyoo

    Member
    6 January 2012 at 9:36 am

    Mungkin pembeli khawatir PPN yg tlh dibayar tdk dpt dikreditkan krn penjual tidak menyetorkan PPN yg terutang.
    Tapi tanggung jawab renteng pembayaran PPN tidak dapat dibebankan kepada pembeli selama PKP Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Sesuai psl 16F UU No. 42 Tahun 2009 ini tanggung jawab renteng hanya dapat dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa jika:

    1. Pajak terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa, dan
    2. Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi.

    Jadi sepanjang PKP pembeli menerima faktur pajak yang syah dalam artian faktur pajak yang memenuhi syarat formal dan syarat material maka faktur pajak tsb dpt dikreditkan.

  • lingga

    Member
    6 January 2012 at 9:43 am

    ini penyakit "kebanyakan" pihak rekanan, mrk meminta bukti lapor bahkan SSP pyetoran pun mreka minta. padahal yg HARUS mreka terima HANYA Faktur Pajak saja.

    coba bicarakan kembali dan beri pejelasan kepada rekanan rekan,
    jika ngeyel juga, joba kordinasi lintas AR ( sesama AR masing ), jika ngeyel juga,
    jitak aja… hiiiih pisss

    salam

  • setyoo

    Member
    6 January 2012 at 11:24 am

    Ralat

    Mungkin pembeli khawatir PPN yg tlh dibayar tdk dpt dikreditkan krn penjual tidak menyetorkan PPN yg terutang.
    Tapi tanggung jawab renteng pembayaran PPN tidak dapat dibebankan kepada pembeli selama PKP Pembeli atau penerima jasa dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Sesuai psl 16F UU No. 42 Tahun 2009 ini tanggung jawab renteng hanya dapat dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa jika:

    1. Pajak terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa, dan
    2. Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi.

    Jadi sepanjang PKP pembeli menerima faktur pajak yang syah dalam artian faktur pajak yang memenuhi syarat formal dan syarat material maka faktur pajak tsb dpt dikreditkan.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now