• Perhitungan PTKP

  • aryanti07

    Member
    4 January 2012 at 8:50 am
  • aryanti07

    Member
    4 January 2012 at 8:50 am

    Salam,
    Saya ingin tanya, jika ada seorang istri bekerja dan punya NPWP, sedangkan suami bekerja tetapi tidak punya NPWP, apakah istri tersebut PTKP-nya boleh menanggung status kawin dan anak? atau tetap TK/0?
    Terimakasih. Mohon bantuannya.

  • Ar0

    Member
    4 January 2012 at 8:59 am

    kalo menurut saya tetap TK/0 karena suami bekerja dan perhitungan pajaknya lebih besar 20% dari yang memiliki NPWP atau NPWP suami ikut NPWP istri (NPWP gabungan suami istri)..

    mohon koreksi

    salam

  • raharja

    Member
    4 January 2012 at 9:00 am

    tdk boleh dan tetap TK/0 karena suami bekerja.
    klo suami tdk bekerja, bisa nanggung dan harus dilampiri surat pernyataan bahwa suami tdk bekerja,minimal dr camat.
    salam

  • Keehlz

    Member
    4 January 2012 at 9:30 am
    Originaly posted by aryanti07:

    Salam,
    Saya ingin tanya, jika ada seorang istri bekerja dan punya NPWP, sedangkan suami bekerja tetapi tidak punya NPWP, apakah istri tersebut PTKP-nya boleh menanggung status kawin dan anak? atau tetap TK/0?
    Terimakasih. Mohon bantuannya.

    Originaly posted by raharja:

    tdk boleh dan tetap TK/0 karena suami bekerja.
    klo suami tdk bekerja, bisa nanggung dan harus dilampiri surat pernyataan bahwa suami tdk bekerja,minimal dr camat.
    salam

    Setuju

  • hdjt

    Member
    4 January 2012 at 9:54 am

    istri tetap TK/0, kecuali bisa melampirkan surat keterangan bahwa suami tidak berpenghasilan. Karena suami berpenghasilan tapi tidak punya NPWP kena 20% lebih tinggi pphnya, bila penghasilan suami diatas PTKP. Tetapi sekarang sudah bisa punya NPWP suami istri sendiri-sendiri khan. Mohon koreksi bila salah thx

  • aryanti07

    Member
    4 January 2012 at 9:57 am

    Kalau suami tidak bayar pajak tetap TK/0 ya?
    Misal kasusnya seperti ini, "Pak A bekerja sebagai satpam, tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP, sedangkan istrinya bekerja sebagai staff keuangan, istri punya NPWP, jadi, apa tetap TK/0? apa tidak boleh menanggung anak?
    Maaf, saya kemarin tanya ke kantor pajak jawabannya TK/0, tapi ada teman yg bilang kalau suami tidak bayar pajak, istri boleh menanggung anak.
    Mohon bantuannya.

  • nagatomo

    Member
    4 January 2012 at 10:19 am
    Originaly posted by raharja:

    tdk boleh dan tetap TK/0 karena suami bekerja.
    klo suami tdk bekerja, bisa nanggung dan harus dilampiri surat pernyataan bahwa suami tdk bekerja,minimal dr camat.

    itu rekan jawabannya

    salam

  • aryanti07

    Member
    4 January 2012 at 11:08 am

    Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?
    Bagaimana laporan tahunannya? jika istri 1 nomor NPWP-nya '001' mengikuti nomor suami sedangkan istri kedua mempunyai nomor NPWP berbeda dari suami.
    Sebelumnya, Terimakasih atas bantuan rekan-rekan semua.
    🙂

  • begawan5060

    Member
    4 January 2012 at 11:22 am
    Originaly posted by aryanti07:

    Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?

    PTKP = K/I/2

    Originaly posted by aryanti07:

    Bagaimana laporan tahunannya? jika istri 1 nomor NPWP-nya '001' mengikuti nomor suami sedangkan istri kedua mempunyai nomor NPWP berbeda dari suami.

    Suami dan istri kedua, masing-masing menyampaikan SPT Tahunan..

  • raharja

    Member
    4 January 2012 at 3:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PTKP = K/I/2

    klo istrinya (yg pertama) hanya bekerja di satu pemberi kerja, K/2..
    mohon koreksi
    salam

  • begawan5060

    Member
    4 January 2012 at 3:37 pm
    Originaly posted by raharja:

    klo istrinya (yg pertama) hanya bekerja di satu pemberi kerja, K/2..

    Sama saja rekan, tetap K/I/2
    Tidak perbedaan istri pertama ataupun kedua..

  • raharja

    Member
    4 January 2012 at 3:46 pm

    kita kesampingkan istri kedua, toh dia punya NPWP sendiri, dan oleh pajak tidak diakui dlm perhitungan PTKP.

    Originaly posted by begawan5060:

    Sama saja rekan, tetap K/I/2
    Tidak perbedaan istri pertama ataupun kedua..

    kok tetap K/I/2 rekan? bukankah klo istri bekerja di satu pemberi kerja –> ph-nya dianggap bersifat final?

  • begawan5060

    Member
    4 January 2012 at 3:49 pm
    Originaly posted by raharja:

    kok tetap K/I/2 rekan? bukankah klo istri bekerja di satu pemberi kerja –> ph-nya dianggap bersifat final?

    Coba cermati pertanyaannya dulu, rekan..

  • raharja

    Member
    4 January 2012 at 3:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Coba cermati pertanyaannya dulu, rekan..
    pertanyaannya yg ini kan,rekan?

    Bagaimana laporan tahunannya? jika istri 1 nomor NPWP-nya '001' mengikuti nomor suami sedangkan istri kedua mempunyai nomor NPWP berbeda dari suami.[/quote]

    atau atas yg ini?

    Originaly posted by aryanti07:

    Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?

    [quote=aryanti07]

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now