Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PTKP
Salam,
Saya ingin tanya, jika ada seorang istri bekerja dan punya NPWP, sedangkan suami bekerja tetapi tidak punya NPWP, apakah istri tersebut PTKP-nya boleh menanggung status kawin dan anak? atau tetap TK/0?
Terimakasih. Mohon bantuannya.kalo menurut saya tetap TK/0 karena suami bekerja dan perhitungan pajaknya lebih besar 20% dari yang memiliki NPWP atau NPWP suami ikut NPWP istri (NPWP gabungan suami istri)..
mohon koreksi
salam
tdk boleh dan tetap TK/0 karena suami bekerja.
klo suami tdk bekerja, bisa nanggung dan harus dilampiri surat pernyataan bahwa suami tdk bekerja,minimal dr camat.
salam- Originaly posted by aryanti07:
Salam,
Saya ingin tanya, jika ada seorang istri bekerja dan punya NPWP, sedangkan suami bekerja tetapi tidak punya NPWP, apakah istri tersebut PTKP-nya boleh menanggung status kawin dan anak? atau tetap TK/0?
Terimakasih. Mohon bantuannya.Originaly posted by raharja:tdk boleh dan tetap TK/0 karena suami bekerja.
klo suami tdk bekerja, bisa nanggung dan harus dilampiri surat pernyataan bahwa suami tdk bekerja,minimal dr camat.
salamSetuju
istri tetap TK/0, kecuali bisa melampirkan surat keterangan bahwa suami tidak berpenghasilan. Karena suami berpenghasilan tapi tidak punya NPWP kena 20% lebih tinggi pphnya, bila penghasilan suami diatas PTKP. Tetapi sekarang sudah bisa punya NPWP suami istri sendiri-sendiri khan. Mohon koreksi bila salah thx
Kalau suami tidak bayar pajak tetap TK/0 ya?
Misal kasusnya seperti ini, "Pak A bekerja sebagai satpam, tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP, sedangkan istrinya bekerja sebagai staff keuangan, istri punya NPWP, jadi, apa tetap TK/0? apa tidak boleh menanggung anak?
Maaf, saya kemarin tanya ke kantor pajak jawabannya TK/0, tapi ada teman yg bilang kalau suami tidak bayar pajak, istri boleh menanggung anak.
Mohon bantuannya.- Originaly posted by raharja:
tdk boleh dan tetap TK/0 karena suami bekerja.
klo suami tdk bekerja, bisa nanggung dan harus dilampiri surat pernyataan bahwa suami tdk bekerja,minimal dr camat.itu rekan jawabannya
salam
Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?
Bagaimana laporan tahunannya? jika istri 1 nomor NPWP-nya '001' mengikuti nomor suami sedangkan istri kedua mempunyai nomor NPWP berbeda dari suami.
Sebelumnya, Terimakasih atas bantuan rekan-rekan semua.
🙂- Originaly posted by aryanti07:
Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?
PTKP = K/I/2
Originaly posted by aryanti07:Bagaimana laporan tahunannya? jika istri 1 nomor NPWP-nya '001' mengikuti nomor suami sedangkan istri kedua mempunyai nomor NPWP berbeda dari suami.
Suami dan istri kedua, masing-masing menyampaikan SPT Tahunan..
- Originaly posted by begawan5060:
PTKP = K/I/2
klo istrinya (yg pertama) hanya bekerja di satu pemberi kerja, K/2..
mohon koreksi
salam - Originaly posted by raharja:
klo istrinya (yg pertama) hanya bekerja di satu pemberi kerja, K/2..
Sama saja rekan, tetap K/I/2
Tidak perbedaan istri pertama ataupun kedua.. kita kesampingkan istri kedua, toh dia punya NPWP sendiri, dan oleh pajak tidak diakui dlm perhitungan PTKP.
Originaly posted by begawan5060:Sama saja rekan, tetap K/I/2
Tidak perbedaan istri pertama ataupun kedua..kok tetap K/I/2 rekan? bukankah klo istri bekerja di satu pemberi kerja –> ph-nya dianggap bersifat final?
- Originaly posted by raharja:
kok tetap K/I/2 rekan? bukankah klo istri bekerja di satu pemberi kerja –> ph-nya dianggap bersifat final?
Coba cermati pertanyaannya dulu, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
Coba cermati pertanyaannya dulu, rekan..
pertanyaannya yg ini kan,rekan?Bagaimana laporan tahunannya? jika istri 1 nomor NPWP-nya '001' mengikuti nomor suami sedangkan istri kedua mempunyai nomor NPWP berbeda dari suami.[/quote]
atau atas yg ini?
Originaly posted by aryanti07:Kalau seorang suami, punya istri 2. Kedua istrinya bekerja dan punya NPWP sendiri2. punya anak 2, bagaimana PTKP untuk suami tersebut?
[quote=aryanti07]