• 1721 A1 atau 1721 A2

     raharja updated 12 years ago 5 Members · 15 Posts
  • melantoim

    Member
    3 January 2012 at 8:46 am
  • melantoim

    Member
    3 January 2012 at 8:46 am

    rekan ortax..
    ane mau tanya nih..
    kalo suatu badan itu menggunakan dana APBN dan Non APBN maka ketika buat bukti potong 1721 untuk PNS dan Non PNS menggunakan 1721 yang mana? Apakah PNS 1721 A2 dan Non PNS 1721 A1?
    dan apakah ada pengaruh antara dana APBN dengan 1721 PNS dan Non PNS?

  • car

    Member
    4 January 2012 at 8:25 am

    1721 hanya utk pegawai tetap, bila pegawai tetap itu bekerja sebagai non PNS maka akan mendapat 1721 A1, bila PNS akan mendapat 1721 A2, namun untuk bukti potong biasa baik PNS maupun non PNS bs mendapatkannya dari siapa pun pihak yang menjadi pemotong pajaknya.
    Suatu badan jika menggunakan dana APBN, dilihat dahulu badan tersebut, jika ia adl badan swasta, maka kewajiban pajaknya tetap kewajiban seperti WP swasta lainnya, namun jika ia badan pemerintah, maka kewajiban pajaknya adl seperti badan pemerintah lainnya…

  • melantoim

    Member
    9 January 2012 at 11:19 am

    jadi tidak berpengaruh siapa pemotongnya..
    kalau pemotongnya bendahara dan memiliki pegawai PNS dan Non-PNS maka akan diberikan 1721A1 untuk Non-PNS dan 1721A2 untuk PNS..
    itu kesimpulannya bukan?
    CMIIW
    thanks rekan car..

  • raharja

    Member
    9 January 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by melantoim:

    kalo suatu badan itu menggunakan dana APBN dan Non APBN

    badan pemerintahan kah,rekan?

  • melantoim

    Member
    9 January 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by raharja:

    badan pemerintahan kah,rekan?

    bendaharawan rekan, bagaimana SPT 1721A1 atau 2?

  • raharja

    Member
    9 January 2012 at 1:51 pm
    Originaly posted by melantoim:

    bendaharawan rekan, bagaimana SPT 1721A1 atau 2?

    menurut sy, 1721-A2,rekan…
    tp, maaf, konfirmasi lg, pengen tau,dana non APBN-nya berupa apa ya?

  • melantoim

    Member
    17 January 2012 at 9:32 am
    Originaly posted by raharja:

    tp, maaf, konfirmasi lg, pengen tau,dana non APBN-nya berupa apa ya?

    berupa dana DIPA rekan..
    iya menurut saya juga menggunakan 1721-A2 untuk PNS sesuai judul di SPT itu..

  • Aries Tanno

    Member
    17 January 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by melantoim:

    rekan ortax..
    ane mau tanya nih..
    kalo suatu badan itu menggunakan dana APBN dan Non APBN maka ketika buat bukti potong 1721 untuk PNS dan Non PNS menggunakan 1721 yang mana? Apakah PNS 1721 A2 dan Non PNS 1721 A1?

    kalau danya berasal dari APBN/ APBD dan yang terima PNS. bukti potongnya 1721-A2. Sebaliknya, kalau yang terima non PNS, bukti potongnya 1721-A1

    Salam

  • raharja

    Member
    17 January 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by melantoim:

    berupa dana DIPA rekan..

    DIPA itu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ya?
    setau sy, dananya dr pemerintah.
    "pegawai tetap"nya instansi pemerintah kan "PNS". jd bukpotnya 1721 A2
    klo ada yg non PNS, menurut sy pake bukti potong PPh 21 F.1.1.33.01

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 January 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by raharja:

    klo ada yg non PNS, menurut sy pake bukti potong PPh 21 F.1.1.33.01

    gimana untuk pegawai honor atau kontrak di pemda?

    Salam

  • raharja

    Member
    6 February 2012 at 12:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    gimana untuk pegawai honor atau kontrak di pemda?

    nah itu dia yg masih membingungkan,rekan hanif…
    ada perbedaan pengertian tentang "pegawai tetap" antara DJP dan UU ketenaga kerjaan.. klo berdasarkan per-31 jo per-57
    "Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut."
    sedangkan pegawai/karyawan tetap menurut UU Ketenagakerjaan, harus ada "Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)".
    klo di UU tenaga kerja, dikontrak 3 tahun jg, blm tentu dianggap pegawai tetap.
    klo menurut pajak, itu sudah masuk kategori "pegawai tetap"

    salam

  • melantoim

    Member
    1 March 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by raharja:

    DIPA itu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ya?
    setau sy, dananya dr pemerintah.
    "pegawai tetap"nya instansi pemerintah kan "PNS". jd bukpotnya 1721 A2
    klo ada yg non PNS, menurut sy pake bukti potong PPh 21 F.1.1.33.01

    salam

    iya rekan..
    terima kasih rekan,

  • rowa

    Member
    1 March 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by raharja:

    klo di UU tenaga kerja, dikontrak 3 tahun jg, blm tentu dianggap pegawai tetap.
    klo menurut pajak, itu sudah masuk kategori "pegawai tetap"

    salam

    jadi qt tetap pakai uu perpajakan kan rekan..

    salam ?

  • raharja

    Member
    1 March 2012 at 12:36 pm
    Originaly posted by rowa:

    jadi qt tetap pakai uu perpajakan kan rekan..

    iya,menurut sy,sebaiknya untuk menghitung PPh 21nya pake uu perpajakan,rekan..

    salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now