Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lapor SPT Badan cabang
dear all…
Kantor Pusat kami berdomisili di kota A sudah PKP terdaftar di KPP kota A, mempunyai cabang di kota B, di Januari 2011 ini telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP juga di KPP kota B.
Apakah kami harus menyampaikan SPT Tahunan cabang juga?
dan apa dasar hukumnya?Kalo yang namanya perusahaan cabang itu wajib memiliki laporan keuangan tersendiri sehingga mempunyai NPWP tersendiri. Lain halnya dengan anak perusahaan, yang memiliki NPWP cukup Si Perusahaan Inti, karena laporan keuangannya juga konsolidasi. Lain hal nya dengan perusahaan cabang, itu memiliki laporan keuangan tersendiri sehingga wajib memberikan laporan SPT Tahunan.
ada dasar hukumnya?
Jika perusahaan tersebut berstatus cabang 3digit terakhir npwp adalah 001 jika benar maka tidak berkewajiban melaporkan spt tahunan badan (untuk ps 29). Anda bs lihat di SKT kewajiban2 pajaknya. tq.
@ rekan yettie : iya benar tidak lapor SPT Tahunan tadi saya call ke kring pajak 500200, thanks
ok, ikut senang jika sesama rekan dapat menemukan jawaban atas masalahnya..
- Originaly posted by ramanugraha86:
Lain hal nya dengan perusahaan cabang, itu memiliki laporan keuangan tersendiri sehingga wajib memberikan laporan SPT Tahunan.
rekan rama, lapor spt tahunan badannya gimana caranya? kan dia cabang bukan pusat…
jadi jika cab, ya "tidak bisa dan tidak harus" lap spt badan, cukup pusatnya tok…
jika "anak persh", maka hrs lapor spt badan anak, induk juga hrs lapor spt induk, jadi
ada 2 laporan sptnya.
salam. - Originaly posted by ramanugraha86:
Kalo yang namanya perusahaan cabang itu wajib memiliki laporan keuangan tersendiri sehingga mempunyai NPWP tersendiri. Lain halnya dengan anak perusahaan, yang memiliki NPWP cukup Si Perusahaan Inti, karena laporan keuangannya juga konsolidasi. Lain hal nya dengan perusahaan cabang, itu memiliki laporan keuangan tersendiri sehingga wajib memberikan laporan SPT Tahunan.
Kok kebalik-balik??
- Originaly posted by begawan5060:
Kok kebalik-balik??
Betul, kayanya terbalik rekan Rama.
Salam
hihihih, udah pusing sama peraturan jadi bacanya terbalik ………. hehehehe
- Originaly posted by okbanget:
Apakah kami harus menyampaikan SPT Tahunan cabang juga?
tidak
Originaly posted by okbanget:dan apa dasar hukumnya?
yang bikin laporan keuangan hanya kantor pusat yang meliputi seluruh transaksi pusat dan cabang. Dengan demikian, yang wajib lapor adalah hanya kantor pusat.
Cabang tersebut adalah bagian dari pusat sebagai satu kesatuan. Indikatornya adalah bahwa NPWP cabang pada dasarnya sama dengan NPWP Kantor pusat, kecuali tiga digit paling balakang.
Salam
setuju dengan rekan hanif….
dalam akuntansi pajak atas entitas usaha
perlu dibedakan menjadi dua macam
1. Anak usaha di sini betul2 merupakan cabang ( biasanya diidentifikasikan dengan kode NPWP yang sama dengan NPWP Perusahaan pusat hanya 3 digit terakhirnya dan kode KPPnya yang berbeda )
untuk case ini…
SPT Tahunan PPh Badan hanya dilaporkan di pusat saja
2. Anak usaha di sini merupakan entitas tersendiri( kepemilikan saham lebih dari 25 % atau adanya kendali penuh atas entitas tersebut )
pelaporan SPT Tahunan dilakukan di masing2 lokasi