• sewa tanah di gereja

  • some one

    Member
    23 December 2011 at 9:28 am

    Dear all rekan ortax,
    tolong bantuannya ya.

    kalo kami sebuah PT ingin menyewa sebidang tanah di gereja apakah terhutang pph 4(2)? karena kan gereja tidak memiliki NPWP atau PKP.

    sewa tersebut dibayarkan untuk periode 5 tahun dan kemudian akan diperpanjang kembali.

    terima kasih.

  • some one

    Member
    23 December 2011 at 9:28 am
  • Aries Tanno

    Member
    23 December 2011 at 9:33 am
    Originaly posted by some one:

    Dear all rekan ortax,
    tolong bantuannya ya.

    kalo kami sebuah PT ingin menyewa sebidang tanah di gereja apakah terhutang pph 4(2)? karena kan gereja tidak memiliki NPWP atau PKP.

    sewa tersebut dibayarkan untuk periode 5 tahun dan kemudian akan diperpanjang kembali.

    terima kasih.

    tetap potong PPh Pasal 4 ayat (2).
    Punya atau tidak punya NPWP, tarifnya normal saja.

    Salam

  • some one

    Member
    23 December 2011 at 9:37 am

    Dear rekan Hanif,
    trima kasih atas jawabannya.

    walau untuk gereja tetap terhutang pph ya jadinya?

    klo harus memberikan penjelasan ke pihak yang menyewakan (gereja) alasannya terhutang pph psl 4(2) dikarenakan termasuk biaya sewa & merupakan penghasilan teratur bagi gereja apakah sudah benar pak?

    terima kasih.
    terima kasih.

  • darmanar

    Member
    23 December 2011 at 9:42 am
    Originaly posted by hanif:

    tetap potong PPh Pasal 4 ayat (2).
    Punya atau tidak punya NPWP, tarifnya normal saja

    Rekan Hanif, bukankah kalau tidak punya NPWP tarifnya double (naik 100 %) ?

  • lingga

    Member
    23 December 2011 at 9:55 am
    Originaly posted by darmanar:

    Rekan Hanif, bukankah kalau tidak punya NPWP tarifnya double (naik 100 %) ?

    untuk pasal 4(2) tidak berlaku kenaikan 100% jika tidak memiliki NPWP.
    salam

  • leibe

    Member
    23 December 2011 at 10:02 am

    Setuju dengan rekan lingga . . . .

    Salam . . . . .

  • Aries Tanno

    Member
    23 December 2011 at 10:04 am
    Originaly posted by lingga:

    untuk pasal 4(2) tidak berlaku kenaikan 100% jika tidak memiliki NPWP.
    salam

    benar sekali.
    sangat sependapat..

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now