Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa tanah di gereja
sewa tanah di gereja
Dear all rekan ortax,
tolong bantuannya ya.kalo kami sebuah PT ingin menyewa sebidang tanah di gereja apakah terhutang pph 4(2)? karena kan gereja tidak memiliki NPWP atau PKP.
sewa tersebut dibayarkan untuk periode 5 tahun dan kemudian akan diperpanjang kembali.
terima kasih.
- Originaly posted by some one:
Dear all rekan ortax,
tolong bantuannya ya.kalo kami sebuah PT ingin menyewa sebidang tanah di gereja apakah terhutang pph 4(2)? karena kan gereja tidak memiliki NPWP atau PKP.
sewa tersebut dibayarkan untuk periode 5 tahun dan kemudian akan diperpanjang kembali.
terima kasih.
tetap potong PPh Pasal 4 ayat (2).
Punya atau tidak punya NPWP, tarifnya normal saja.Salam
Dear rekan Hanif,
trima kasih atas jawabannya.walau untuk gereja tetap terhutang pph ya jadinya?
klo harus memberikan penjelasan ke pihak yang menyewakan (gereja) alasannya terhutang pph psl 4(2) dikarenakan termasuk biaya sewa & merupakan penghasilan teratur bagi gereja apakah sudah benar pak?
terima kasih.
terima kasih.- Originaly posted by hanif:
tetap potong PPh Pasal 4 ayat (2).
Punya atau tidak punya NPWP, tarifnya normal sajaRekan Hanif, bukankah kalau tidak punya NPWP tarifnya double (naik 100 %) ?
- Originaly posted by darmanar:
Rekan Hanif, bukankah kalau tidak punya NPWP tarifnya double (naik 100 %) ?
untuk pasal 4(2) tidak berlaku kenaikan 100% jika tidak memiliki NPWP.
salam Setuju dengan rekan lingga . . . .
Salam . . . . .
- Originaly posted by lingga:
untuk pasal 4(2) tidak berlaku kenaikan 100% jika tidak memiliki NPWP.
salambenar sekali.
sangat sependapat..Salam