Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Jasa pelatihan dikenakan PPh 23 atau 21 jika atas nama org pribadi

  • Jasa pelatihan dikenakan PPh 23 atau 21 jika atas nama org pribadi

     raharja updated 12 years, 3 months ago 12 Members · 22 Posts
  • mayazahra

    Member
    21 December 2011 at 8:15 am
  • mayazahra

    Member
    21 December 2011 at 8:15 am

    mohon bantuannya teman2…
    saya bingung, akan mengenakan PPh 23 atau PPh 21 atas kasus berikut :

    Mr. X mengadakan pelatihan selama 1 hari di PT. A. dengan biaya 15 jt. apakah atas pelatihan tsb dipotong PPh 23 atau Mr. X dipotong PPh 21 oleh PT A???
    dan tarifnya u/ PPh 21 apakakah 50% x tarif progresif atau bgmn?

    terimakasih…

  • sitirahmaniez

    Member
    21 December 2011 at 9:41 am

    Maksdnya yang ngadain latihan Mr X terus tempatnya di PT A gitu????

  • lingga

    Member
    21 December 2011 at 9:48 am

    diperjelas dulu rekan,
    jadi PT.A meyelengrakan pelatihan, pelatihnya itu MR. X gitu maksdunya?

    apakah MR X ini datang sebagai pribadi atau an perusahaannya?

  • Aen

    Member
    21 December 2011 at 9:49 am

    dikenakan PPh pasal 21 perhitungannya sama dengan penghasilan tidak teratur atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. coba baca kembali di per 31??

    salam,
    mohon koreksi

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 9:52 am
    Originaly posted by mayazahra:

    mohon bantuannya teman2…
    saya bingung, akan mengenakan PPh 23 atau PPh 21 atas kasus berikut :

    Mr. X mengadakan pelatihan selama 1 hari di PT. A. dengan biaya 15 jt. apakah atas pelatihan tsb dipotong PPh 23 atau Mr. X dipotong PPh 21 oleh PT A???
    dan tarifnya u/ PPh 21 apakakah 50% x tarif progresif atau bgmn?

    terimakasih…

    Mr. X misal tenaga ahli, trus diundang oleh PT. A untuk memberikan pelatihan bagi karyawannya di PT A. Apakah begitu maksudnya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 2:20 pm
    Originaly posted by lingga:

    diperjelas dulu rekan,
    jadi PT.A meyelengrakan pelatihan, pelatihnya itu MR. X gitu maksdunya?
    apakah MR X ini datang sebagai pribadi atau an perusahaannya?

    Benar…., jelaskan terlebih dulu..
    Apakah Mr. X ini sebagai nara sumber, pengeramah, instruktur saja?

  • setyoo

    Member
    21 December 2011 at 2:38 pm
    Originaly posted by mayazahra:

    Mr. X mengadakan pelatihan selama 1 hari di PT. A. dengan biaya 15 jt. apakah atas pelatihan tsb dipotong PPh 23 atau Mr. X dipotong PPh 21 oleh PT A???

    Karena yang memberikan jasa adalah orang pribadi maka akan dipotong PPh 21. Sesuai PER-57/PJ/2009, Mr. X OP bukan pegawai PT A menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan maka penghasilan yang dipotong PPh 21 dihitung dengan menerapkan Ps.17 ayat (1) huruf a atas 50 % dari jumlah bruto.

  • mayazahra

    Member
    22 December 2011 at 9:49 am
    Originaly posted by hanif:

    Mr. X misal tenaga ahli, trus diundang oleh PT. A untuk memberikan pelatihan bagi karyawannya di PT A. Apakah begitu maksudnya?

    maaf baru baca…
    yup spt itu. Mr. X bukan pegawai PT. A. yg memberikan pelatihan itu si Mr. X sendiri. tp pelatihannya di PT. A dan yg diberi pelatihan beberapa karyawan PT. A. Mr. X memberikan NPWP pribadinya (tanpa atas nama perusahaan).

    mungkn spt jawabannya rekan styoo ya?

    btw, jika sbg 21, pelaporannya berbarengan dg 21 massa karyawan PT. A atau dipisahkan jg SSP nya?

  • Aries Tanno

    Member
    22 December 2011 at 10:34 am
    Originaly posted by mayazahra:

    maaf baru baca…
    yup spt itu. Mr. X bukan pegawai PT. A. yg memberikan pelatihan itu si Mr. X sendiri. tp pelatihannya di PT. A dan yg diberi pelatihan beberapa karyawan PT. A. Mr. X memberikan NPWP pribadinya (tanpa atas nama perusahaan).

    berarti objek PPh 21

    Originaly posted by mayazahra:

    btw, jika sbg 21, pelaporannya berbarengan dg 21 massa karyawan PT. A atau dipisahkan jg SSP nya?

    barengan.

    Salam

  • setyoo

    Member
    22 December 2011 at 11:26 am

    Maaf rekan Maya, mungkin pelatihan yang diberikan oleh MR X bisa juga termasuk Jasa Teknik
    Pengertian angka 3 huruf c SE-35/2010, “pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa. Apakah materi yang diberikan MR X ditentukan oleh PT A ?
    Apabila materi ditentukan oleh PT A, maka hal tersebut termasuk ke dalam pengertian jasa teknik (objek PPh Pasal 23). Dasar nya surat Nomor S – 359/PJ.313/1999, butir 2.3.

  • usd

    Member
    22 December 2011 at 11:54 am
    Originaly posted by setyoo:

    Apabila materi ditentukan oleh PT A, maka hal tersebut termasuk ke dalam pengertian jasa teknik (objek PPh Pasal 23)

    Tetap saja rekan apabila pemberi jasa OP maka dikenakan PPh 21

    salam

  • lingga

    Member
    22 December 2011 at 12:11 pm
    Originaly posted by mayazahra:

    yg diberi pelatihan beberapa karyawan PT. A. Mr. X memberikan NPWP pribadinya (tanpa atas nama perusahaan).

    masuk Pasal 21

    Originaly posted by mayazahra:

    pelaporannya berbarengan dg 21 massa karyawan PT. A atau dipisahkan jg SSP nya?

    bersama-sama

  • mayazahra

    Member
    23 December 2011 at 10:10 am

    ok ok…terimakasih smua atas jawabannya.
    btw… jika pemberi kerja itu bukan OP tp atas nama Badan. maka jadi PPh 23 gt ya?
    thx

  • usd

    Member
    23 December 2011 at 11:19 am
    Originaly posted by mayazahra:

    jika pemberi kerja itu bukan OP tp atas nama Badan.

    mungkin pemberi jasa kali rekan

    Originaly posted by mayazahra:

    maka jadi PPh 23 gt ya?

    benar

    salam

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now