Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa pelatihan dikenakan PPh 23 atau 21 jika atas nama org pribadi
Jasa pelatihan dikenakan PPh 23 atau 21 jika atas nama org pribadi
mohon bantuannya teman2…
saya bingung, akan mengenakan PPh 23 atau PPh 21 atas kasus berikut :Mr. X mengadakan pelatihan selama 1 hari di PT. A. dengan biaya 15 jt. apakah atas pelatihan tsb dipotong PPh 23 atau Mr. X dipotong PPh 21 oleh PT A???
dan tarifnya u/ PPh 21 apakakah 50% x tarif progresif atau bgmn?terimakasih…
Maksdnya yang ngadain latihan Mr X terus tempatnya di PT A gitu????
diperjelas dulu rekan,
jadi PT.A meyelengrakan pelatihan, pelatihnya itu MR. X gitu maksdunya?apakah MR X ini datang sebagai pribadi atau an perusahaannya?
dikenakan PPh pasal 21 perhitungannya sama dengan penghasilan tidak teratur atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. coba baca kembali di per 31??
salam,
mohon koreksi- Originaly posted by mayazahra:
mohon bantuannya teman2…
saya bingung, akan mengenakan PPh 23 atau PPh 21 atas kasus berikut :Mr. X mengadakan pelatihan selama 1 hari di PT. A. dengan biaya 15 jt. apakah atas pelatihan tsb dipotong PPh 23 atau Mr. X dipotong PPh 21 oleh PT A???
dan tarifnya u/ PPh 21 apakakah 50% x tarif progresif atau bgmn?terimakasih…
Mr. X misal tenaga ahli, trus diundang oleh PT. A untuk memberikan pelatihan bagi karyawannya di PT A. Apakah begitu maksudnya?
Salam
- Originaly posted by lingga:
diperjelas dulu rekan,
jadi PT.A meyelengrakan pelatihan, pelatihnya itu MR. X gitu maksdunya?
apakah MR X ini datang sebagai pribadi atau an perusahaannya?Benar…., jelaskan terlebih dulu..
Apakah Mr. X ini sebagai nara sumber, pengeramah, instruktur saja? - Originaly posted by mayazahra:
Mr. X mengadakan pelatihan selama 1 hari di PT. A. dengan biaya 15 jt. apakah atas pelatihan tsb dipotong PPh 23 atau Mr. X dipotong PPh 21 oleh PT A???
Karena yang memberikan jasa adalah orang pribadi maka akan dipotong PPh 21. Sesuai PER-57/PJ/2009, Mr. X OP bukan pegawai PT A menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan maka penghasilan yang dipotong PPh 21 dihitung dengan menerapkan Ps.17 ayat (1) huruf a atas 50 % dari jumlah bruto.
- Originaly posted by hanif:
Mr. X misal tenaga ahli, trus diundang oleh PT. A untuk memberikan pelatihan bagi karyawannya di PT A. Apakah begitu maksudnya?
maaf baru baca…
yup spt itu. Mr. X bukan pegawai PT. A. yg memberikan pelatihan itu si Mr. X sendiri. tp pelatihannya di PT. A dan yg diberi pelatihan beberapa karyawan PT. A. Mr. X memberikan NPWP pribadinya (tanpa atas nama perusahaan).mungkn spt jawabannya rekan styoo ya?
btw, jika sbg 21, pelaporannya berbarengan dg 21 massa karyawan PT. A atau dipisahkan jg SSP nya?
- Originaly posted by mayazahra:
maaf baru baca…
yup spt itu. Mr. X bukan pegawai PT. A. yg memberikan pelatihan itu si Mr. X sendiri. tp pelatihannya di PT. A dan yg diberi pelatihan beberapa karyawan PT. A. Mr. X memberikan NPWP pribadinya (tanpa atas nama perusahaan).berarti objek PPh 21
Originaly posted by mayazahra:btw, jika sbg 21, pelaporannya berbarengan dg 21 massa karyawan PT. A atau dipisahkan jg SSP nya?
barengan.
Salam
Maaf rekan Maya, mungkin pelatihan yang diberikan oleh MR X bisa juga termasuk Jasa Teknik
Pengertian angka 3 huruf c SE-35/2010, “pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa. Apakah materi yang diberikan MR X ditentukan oleh PT A ?
Apabila materi ditentukan oleh PT A, maka hal tersebut termasuk ke dalam pengertian jasa teknik (objek PPh Pasal 23). Dasar nya surat Nomor S – 359/PJ.313/1999, butir 2.3.- Originaly posted by setyoo:
Apabila materi ditentukan oleh PT A, maka hal tersebut termasuk ke dalam pengertian jasa teknik (objek PPh Pasal 23)
Tetap saja rekan apabila pemberi jasa OP maka dikenakan PPh 21
salam
- Originaly posted by mayazahra:
yg diberi pelatihan beberapa karyawan PT. A. Mr. X memberikan NPWP pribadinya (tanpa atas nama perusahaan).
masuk Pasal 21
Originaly posted by mayazahra:pelaporannya berbarengan dg 21 massa karyawan PT. A atau dipisahkan jg SSP nya?
bersama-sama
ok ok…terimakasih smua atas jawabannya.
btw… jika pemberi kerja itu bukan OP tp atas nama Badan. maka jadi PPh 23 gt ya?
thx- Originaly posted by mayazahra:
jika pemberi kerja itu bukan OP tp atas nama Badan.
mungkin pemberi jasa kali rekan
Originaly posted by mayazahra:maka jadi PPh 23 gt ya?
benar
salam