Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif pajak pph badan 2011
Rekan, tarif pajak untuk pph badan tahun 2011 berapa ya?
apakah masi sama 25% dan apakah potongan 50% untuk yg beromzet dibawa 4,8 M masih berlaku?Terima kasih
- Originaly posted by wien1606:
Rekan, tarif pajak untuk pph badan tahun 2011 berapa ya?
apakah masi sama 25% dan apakah potongan 50% untuk yg beromzet dibawa 4,8 M masih berlaku?Terima kasih
masih
Salam
terima kasih atas infonya
- Originaly posted by wien1606:
apakah potongan 50% untuk yg beromzet dibawa 4,8 M masih berlaku?
Batasan omsetnya sih bukan 4,8M tapi s/d 50M rekan…
Salam
untuk omzet sampai dengan 50M, maka akan mendapatkan pengurangan tarif sebsar 12,%% saja untuk omzet yang 4,8M rekan.
sori maksud saya 12,5% bukan 12,%%
- Originaly posted by wien1606:
Rekan, tarif pajak untuk pph badan tahun 2011 berapa ya?
apakah masi sama 25% dan apakah potongan 50% untuk yg beromzet dibawa 4,8 M masih berlaku?Masih rekan
Rekan,,,
Mohon dibantu mengenai dasar hukum tarif pph badan dan cara perhitungan lengkapnya, jika perusahaan kami beromset 15 milyar
Salam,,
- Originaly posted by RUDIYANTO:
Rekan,,,
Mohon dibantu mengenai dasar hukum tarif pph badan dan cara perhitungan lengkapnya, jika perusahaan kami beromset 15 milyar
Salam,,
PKP nya berapa?
Salam
- Originaly posted by RUDIYANTO:
Mohon dibantu mengenai dasar hukum tarif pph badan dan cara perhitungan lengkapnya, jika perusahaan kami beromset 15
Untuk lebih memudahkan pemahaman, saya satikan seperti ini :
1. Omset lebih dari 50M, dikenai tarip tunggal 25%
2. Omset sd. 4,8 dikenai tarip tunggal 12,5%
3. Omset lebih dari 4,8M sd. 50M, dikenai tarip 25% dan 12,5%Penghsl Kena Pajaknya (laba hiskalnya) berapa, rekan?
mksd dari rekan begawan pada point 3 itu apakah seperti:
jika omset dari perusahaan 20M akan masuk golongan 4,8M sd 50M dikenai 25% dan 12,5%
4,8M x 12,5% = 600jt
(20M-4,8M) x 25% = 3,8Mapakah seperti ini?
dan jika omset di atas 50M itu langsung dikenakan tarif 25%?
contoh omset 51M berarti >50M akan lgs dikenakan 25%?
51M x 25%?tolong di arahkan jika salah nangkap.
Salam
- Originaly posted by erwin83:
jika omset dari perusahaan 20M akan masuk golongan 4,8M sd 50M dikenai 25% dan 12,5%
Benar..
Originaly posted by erwin83:4,8M x 12,5% = 600jt
(20M-4,8M) x 25% = 3,8MBukan demikian…., harus diketahui dan dihitung dari Psnghsl Kena Pajak (laba fiskal)
Originaly posted by erwin83:dan jika omset di atas 50M itu langsung dikenakan tarif 25%?
Benar..
Originaly posted by erwin83:contoh omset 51M berarti >50M akan lgs dikenakan 25%?
51M x 25%?Bukan omsetnya, tetapi dari Psnghsl Kena Pajak (laba fiskal)
Contoh jelas dapat dilihat di Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan..
Ok jadi PKP laba fiskal perusahaan, tapi perhitungannya sudah benar kan rekan?
PKP lebih dari 4,8 dan tidak lewat 50M perhitungan seperti itu? dan untuk perhitungan di atas 50M akan langsung di kenakan tarif tunggal 25%?