Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan untuk perusahaan tambang
PPN Masukan untuk perusahaan tambang
Aku ada kasus nich tolong dibantu yaaa..
kami ada sewa tongkang , dimana perusahaan tersebut menerbitkan faktur, apakah nilai PPN nya dapat kami kreditkan?
aku pernh baca sebuah situs klu PPN Masukan untuk perusahaan tambang tdk dapat dikreditkan. apa benar? Mohon pencerahannya…Apabila perusahaan rekan menyerahkan barang tambang yang tidak dikenakan PPN, maka atas PPN yang rekan bayar terkait penyerahan tersebut (misal PPN sewa tongkang untuk angkut barang tambang), PM nya tidak dapat dikreditkan.
CMIIW
maaf kasus nya nich dikenakan PPN , ada PPN dari sewa tongkang, apakah PPN nya bisa di kreditkan?
- Originaly posted by saridewi:
maaf kasus nya nich dikenakan PPN , ada PPN dari sewa tongkang, apakah PPN nya bisa di kreditkan?
1. rekan sewa tongkang, sudah pasti dikenakan PPN oleh pemilik tongkang
2. bidang usaha perusahaan rekan adalah tambang (saja), sehingga seluruh PPN masukan tidak dapat dikreditkan karena barang yang rekan jual adalah seluruhnya tidak dikenakan PPN (biasanya perusahaan tambang itu non PKP lho…..)semoga membantu
- Originaly posted by saridewi:
maaf kasus nya nich dikenakan PPN , ada PPN dari sewa tongkang, apakah PPN nya bisa di kreditkan?
Kalo yang punya tongkang sudah PKP pastinya mereka pungut PPN dari rekan –"
Nah, PPN yang rekan bayar tersebut bisa dikreditkan apa ga, gitu kan pertanyaannya?Jawabannya tidak bisa, karena PM terkait penyerahan yang tidak terutang PPN itu tidak dapat dikreditkan…
- Originaly posted by saridewi:
Aku ada kasus nich tolong dibantu yaaa..
kami ada sewa tongkang , dimana perusahaan tersebut menerbitkan faktur, apakah nilai PPN nya dapat kami kreditkan?
aku pernh baca sebuah situs klu PPN Masukan untuk perusahaan tambang tdk dapat dikreditkan. apa benar? Mohon pencerahannya…Jawab dulu pertanyaan ini :
Apakah perusahaan tambang sudah PKP? dan atas penyerahan hasil produksinya dikenakan PPN?Salam
sdr hanif, perusahannya dah PKP, dan baru akan menjual. Nah apakah pada saat kami menjual hasil tambang perlu memungut PPN?
rekan anasbuchori, adakah UU yg mengatur klu perusahaan tambng itu non PKP?
pasal 1 angka 15 uu ppn
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.pasal 4a ayat 2 uu ppn
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;- Originaly posted by saridewi:
adakah UU yg mengatur klu perusahaan tambng itu non PKP?
Coba rekan pastikan, apakah perusahaan rekan menyerahkah barang2 seperti dibawah ini atau tidak :
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya meliputi:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang
siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. panas bumi;
d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur,
batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar
(feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit,
gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer,
nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa,
perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers
earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras,
yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih
nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. perusahanny menyerahkan hasil pengeboran berupa biji nikel…
- Originaly posted by saridewi:
berupa biji nikel…
Bijih nikel masuk ke huruf f.
Sehingga ketika rekan jual bijih nikel, rekan tidak memungut PPN dari pembeli.
Dan Pajak Masukan terkait bijih nikel (misalnya, sewa alat bor, sea tongkang untuk angkutan bijih nikel), tidak dapat rekan kreditkan.Dijadikan biaya saja rekan..
CMIIW
berarti SPT Masa akan selalu dilapor nihil ya ??
- Originaly posted by saridewi:
berarti SPT Masa akan selalu dilapor nihil ya ??
selagi yang diserahkan hanya biji nikel, ya bakal tetap nihil
Salam