Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan untuk perusahaan tambang

  • PPN Masukan untuk perusahaan tambang

     Aries Tanno updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 26 Posts
  • saridewi

    Member
    14 December 2011 at 9:43 am
  • saridewi

    Member
    14 December 2011 at 9:43 am

    Aku ada kasus nich tolong dibantu yaaa..
    kami ada sewa tongkang , dimana perusahaan tersebut menerbitkan faktur, apakah nilai PPN nya dapat kami kreditkan?
    aku pernh baca sebuah situs klu PPN Masukan untuk perusahaan tambang tdk dapat dikreditkan. apa benar? Mohon pencerahannya…

  • ingintahupajak

    Member
    14 December 2011 at 12:36 pm

    Apabila perusahaan rekan menyerahkan barang tambang yang tidak dikenakan PPN, maka atas PPN yang rekan bayar terkait penyerahan tersebut (misal PPN sewa tongkang untuk angkut barang tambang), PM nya tidak dapat dikreditkan.

    CMIIW

  • saridewi

    Member
    14 December 2011 at 3:21 pm

    maaf kasus nya nich dikenakan PPN , ada PPN dari sewa tongkang, apakah PPN nya bisa di kreditkan?

  • anasbuchori

    Member
    14 December 2011 at 3:36 pm
    Originaly posted by saridewi:

    maaf kasus nya nich dikenakan PPN , ada PPN dari sewa tongkang, apakah PPN nya bisa di kreditkan?

    1. rekan sewa tongkang, sudah pasti dikenakan PPN oleh pemilik tongkang
    2. bidang usaha perusahaan rekan adalah tambang (saja), sehingga seluruh PPN masukan tidak dapat dikreditkan karena barang yang rekan jual adalah seluruhnya tidak dikenakan PPN (biasanya perusahaan tambang itu non PKP lho…..)

    semoga membantu

  • ingintahupajak

    Member
    14 December 2011 at 4:59 pm
    Originaly posted by saridewi:

    maaf kasus nya nich dikenakan PPN , ada PPN dari sewa tongkang, apakah PPN nya bisa di kreditkan?

    Kalo yang punya tongkang sudah PKP pastinya mereka pungut PPN dari rekan –"
    Nah, PPN yang rekan bayar tersebut bisa dikreditkan apa ga, gitu kan pertanyaannya?

    Jawabannya tidak bisa, karena PM terkait penyerahan yang tidak terutang PPN itu tidak dapat dikreditkan…

  • Aries Tanno

    Member
    15 December 2011 at 1:21 am
    Originaly posted by saridewi:

    Aku ada kasus nich tolong dibantu yaaa..
    kami ada sewa tongkang , dimana perusahaan tersebut menerbitkan faktur, apakah nilai PPN nya dapat kami kreditkan?
    aku pernh baca sebuah situs klu PPN Masukan untuk perusahaan tambang tdk dapat dikreditkan. apa benar? Mohon pencerahannya…

    Jawab dulu pertanyaan ini :
    Apakah perusahaan tambang sudah PKP? dan atas penyerahan hasil produksinya dikenakan PPN?

    Salam

  • saridewi

    Member
    15 December 2011 at 11:04 am

    sdr hanif, perusahannya dah PKP, dan baru akan menjual. Nah apakah pada saat kami menjual hasil tambang perlu memungut PPN?

  • saridewi

    Member
    15 December 2011 at 11:06 am

    rekan anasbuchori, adakah UU yg mengatur klu perusahaan tambng itu non PKP?

  • anasbuchori

    Member
    15 December 2011 at 11:23 am

    pasal 1 angka 15 uu ppn
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

    pasal 4a ayat 2 uu ppn
    Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

  • ingintahupajak

    Member
    15 December 2011 at 1:01 pm
    Originaly posted by saridewi:

    adakah UU yg mengatur klu perusahaan tambng itu non PKP?

    Coba rekan pastikan, apakah perusahaan rekan menyerahkah barang2 seperti dibawah ini atau tidak :

    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
    diambil langsung dari sumbernya meliputi:
    a. minyak mentah (crude oil);
    b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang
    siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
    c. panas bumi;
    d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur,
    batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar
    (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit,
    gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer,
    nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa,
    perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers
    earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras,
    yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
    dan
    f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih
    nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

  • saridewi

    Member
    15 December 2011 at 1:38 pm

    perusahanny menyerahkan hasil pengeboran berupa biji nikel…

  • ingintahupajak

    Member
    15 December 2011 at 1:44 pm
    Originaly posted by saridewi:

    berupa biji nikel…

    Bijih nikel masuk ke huruf f.
    Sehingga ketika rekan jual bijih nikel, rekan tidak memungut PPN dari pembeli.
    Dan Pajak Masukan terkait bijih nikel (misalnya, sewa alat bor, sea tongkang untuk angkutan bijih nikel), tidak dapat rekan kreditkan.

    Dijadikan biaya saja rekan..

    CMIIW

  • saridewi

    Member
    15 December 2011 at 8:16 pm

    berarti SPT Masa akan selalu dilapor nihil ya ??

  • Aries Tanno

    Member
    15 December 2011 at 8:37 pm
    Originaly posted by saridewi:

    berarti SPT Masa akan selalu dilapor nihil ya ??

    selagi yang diserahkan hanya biji nikel, ya bakal tetap nihil

    Salam

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now