Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Penjualan untuk Perusahaan Expedisi/Freight Forwarding
Jurnal Penjualan untuk Perusahaan Expedisi/Freight Forwarding
Dear All Rekan Ortax
Jika Perusahaan Saya bergerak dalam bidang Expedisi / Freight Forwarder
Misal : Ada Penjualan 16.500.000, DPP = 1.500.000, PPN 1%=150.000.Bagaimanakah Jurnal yang benar?
Terima Kasih,
Hery
Mencoba menjawab, mohon koreksi:
Kas/bank/piutang usaha(dr) 16.650.000
Pendapatan jasa (cr) 16.500.000
PPN keluaran (cr) 150.000salam
- Originaly posted by encex:
DPP = 1.500.000
DPP ini dari mana rekan?
- Originaly posted by zeeget:
Originaly posted by encex:
DPP = 1.500.000DPP ini dari mana rekan?
PPN 1% kok = 150.000?
Salam
- Originaly posted by encex:
Jika Perusahaan Saya bergerak dalam bidang Expedisi / Freight Forwarder
Misal : Ada Penjualan 16.500.000, DPP = 1.500.000, PPN 1%=150.000.Bagaimanakah Jurnal yang benar?
Coba berpendapat…biasanya transaksi ini sering terjadi dan dilakukan oleh :
Pemberi Jasa (Freight Fwdr)
Penerima Jasa (Customer)
Pihak ke-3 (Shipping/Air Lines, gudang penumpukan, dll)Sepertinya disini terlihat ada biaya2 yg dibayarkan terlebih dahulu dan akan di-reimburse kan oleh rekan encex dari pihak ke-3 kepada Penerima Jasa sebesar 15 Juta, dgn catatan tagihan Pihak ke-3 tsb ditujukan langsung atasnama Penerima Jasa.
Opsi Pertama
Maka jurnal ketika mendapatkan biaya2 dari pihak ke-3 tsb :
Harga perolehan = 15.000.000 (Dr)
Kas/Bank/AP = 15.000.000 (Cr)Jurnal ketika menagih sekaligus me-reimburse kan biaya2 dr Pihak ke-3 kpd Penerima Jasa dgn menjurnal balik Harga Perolehan :
Kas/Bank/AR = 16.650.000 (Dr)
Harga Perolehan = 15.000.000 (Cr)
Penjualan/DPP = 1.500.000 (Cr)
PPN keluaran 10% x DPP= 150.000 (Cr)Opsi Kedua
Jurnal ketika mendapatkan biaya2 dari pihak ke-3 tsb :
Harga perolehan = 15.000.000 (Dr)
Kas/Bank/AP = 15.000.000 (Cr)Jurnal ketika menagih sekaligus me-reimburse kan biaya2 dr Pihak ke-3 kpd Penerima Jasa dgn tidak menjurnal balik Harga perolehan :
Kas/Bank/AR = 16.650.000 (Dr)
Penjualan = 16.500.000 (Cr)
PPN keluaran 10% x DPP= 150.000 (Cr)
selisih antara angka Penjualan dgn DPP merupakan Harga perolehan/biaya2 yg di-reimburse.Menurut saya kedua opsi tsb diatas dpt dipilih salah satunya untuk digunakan sepanjang dilakukan sesuai prinsip taat asas.
Hanya pendapat saya saja & CMIIW
Salam