Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

  • Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • presiden2014

    Member
    13 March 2009 at 9:34 am

    guys, ada yg bisa kasih info ngak untuk pelaksanaan teknis ttg biaya pengurang bruto..seperti pulsa handphone berapa % yg boleh dikurangkan & biaya2 lain secara pelaksanaan. mohon bantuan dari suhu2, tak tunggu infonya or linknya

    thks.

  • presiden2014

    Member
    13 March 2009 at 9:34 am
  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 9:38 am

    Prinsipnya sesuai dengan Ps 9 UU PPh, namun dalam hal-hal tertentu harus dilihat kasus perkasus

  • juni

    Member
    13 March 2009 at 9:46 am

    tentang biaya telepon dan kendaraan
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 09/PJ.42/2002
    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 220/PJ./2002

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 March 2009 at 9:56 am

    Dear all:

    1. Biaya secara Fiskal yang dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto adalah Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu Biaya 3M ( Mendapatkat, Menagih dan Memelihara Penghasilan).

    2. Biaya di luar Biaya 3 M akan di Koreksi Fiskal al. Prive, Disguessed Dividen, Natura (kecuali makan minum di tempat kerja), Fringe Benefit, dan sejenisnya.

    3. Biaya yang termasuk Kenikmatan (Fringe Benefit) yang lajimnya dinikmati Direksi al. Pemakaian Kendaraan Dinas, Fasiltas Hand Phone sesuai informasi Friend Juni tuh….. hanya boleh dibiayakan 50%.

    Demikan melengkapi informasi yang diampaikan all friends.

    Regard's
    RF.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now