Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
guys, ada yg bisa kasih info ngak untuk pelaksanaan teknis ttg biaya pengurang bruto..seperti pulsa handphone berapa % yg boleh dikurangkan & biaya2 lain secara pelaksanaan. mohon bantuan dari suhu2, tak tunggu infonya or linknya
thks.
Prinsipnya sesuai dengan Ps 9 UU PPh, namun dalam hal-hal tertentu harus dilihat kasus perkasus
tentang biaya telepon dan kendaraan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 09/PJ.42/2002
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 220/PJ./2002Dear all:
1. Biaya secara Fiskal yang dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto adalah Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu Biaya 3M ( Mendapatkat, Menagih dan Memelihara Penghasilan).
2. Biaya di luar Biaya 3 M akan di Koreksi Fiskal al. Prive, Disguessed Dividen, Natura (kecuali makan minum di tempat kerja), Fringe Benefit, dan sejenisnya.
3. Biaya yang termasuk Kenikmatan (Fringe Benefit) yang lajimnya dinikmati Direksi al. Pemakaian Kendaraan Dinas, Fasiltas Hand Phone sesuai informasi Friend Juni tuh….. hanya boleh dibiayakan 50%.
Demikan melengkapi informasi yang diampaikan all friends.
Regard's
RF.