Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ppn wapu ssp disetorkan oleh pkp ?

  • ppn wapu ssp disetorkan oleh pkp ?

     begawan5060 updated 11 years, 11 months ago 9 Members · 34 Posts
  • nagatomo

    Member
    22 November 2011 at 11:21 am

    Assalamu'alaikum,
    mohon pencerahanya para suhu2 ortaxs

    berawal dibulan sept transaksi ppn dgn Wapu, f.pajak sy buatkan kode 020 dengan asumsi ppn dibayarkan oleh wapu, dibulan november sy menagih SSP PPN tersebut kpd wapu, dan mrk tdk menyetorkan PPN dengan alasan jasa yg kami berikan atas barang impor mrk (hibah) tidak dipungut PPN, setelah berkomunikasi lewat email dan menyampaikan penjelasan bahwa hal itu tetap terutang PPN barulah mereka bersedia menyerahkan sejumlah uang senilai PPN yg terutang dengan syarat kami yang menyetorkannya. bagaiman jk hal seperti itu? jika sy membuat pembetulan PPN sept dgn menerbitkan FP Pengganti dengan kode 011, apakah tidak bermasalah ? atau ada solusi lain untuk hal tersebut.

    salam

  • nagatomo

    Member
    22 November 2011 at 11:21 am
  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 11:47 am

    Sebentar2,
    rekan melakukan penagihannya kapan?
    Beberapa hal yang perlu di review :

    FP wajib dibuat saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

    PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

    —-

    Btw bisa jelaskan lagi terkait yang ini maksudnya apa?

    Originaly posted by nagatomo:

    jasa yg kami berikan atas barang impor mrk (hibah) tidak dipungut PPN,

    Transaksinya berupa apa ya??

  • nagatomo

    Member
    22 November 2011 at 1:06 pm

    ok rekan,

    Originaly posted by ingintahupajak:

    rekan melakukan penagihannya kapan?

    transaksi kami scr cash, sy menagih ssp ppn kpd wapu atas ppn yg terutang bln november

    Originaly posted by ingintahupajak:

    PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

    dpp 25jt ppn senilai 2,5jt

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Transaksinya berupa apa ya??

    transaksi atas jasa lift off, gerakan & pengaturan container dan pencacahan rekan ITP

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2011 at 1:10 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    jika sy membuat pembetulan PPN sept dgn menerbitkan FP Pengganti dengan kode 011, apakah tidak bermasalah ?

    ndak perlu karena berpotensi menimbulkan masalah

    Originaly posted by nagatomo:

    setelah berkomunikasi lewat email dan menyampaikan penjelasan bahwa hal itu tetap terutang PPN barulah mereka bersedia menyerahkan sejumlah uang senilai PPN yg terutang dengan syarat kami yang menyetorkannya.

    sekalian minta SSP yang dibuat atas nama rekanan dan sudah ditandatangani bendaharawan.

    Salam

  • nagatomo

    Member
    22 November 2011 at 1:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    ndak perlu karena berpotensi menimbulkan masalah

    apakah mslh yg dimaksud denda rekan hanif ? atau ada masalh lain yg akan timbul ?

    Originaly posted by hanif:

    sekalian minta SSP yang dibuat atas nama rekanan dan sudah ditandatangani bendaharawan.

    itu dia rkan pihak wapu tdk mau menerbitkan ssp, tetapi bersedia membayarkan ppnya saja, malah jika ada denda yg timbul mrk bersedia mengcaver biayanya. dgn alasan ada agremen pihak wapu dgn pemberi hibahny bahwa mrk hrs bebas dr tax

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2011 at 1:59 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    apakah mslh yg dimaksud denda rekan hanif ? atau ada masalh lain yg akan timbul ?

    bukan.
    lawan transaksi kan Wapu, harusnya mereka yang pungut dan setor PPNnya.
    Kalau ketauan mekanismenya sengaja enggak diikuti bisa-bisa dianggap semua transaksi adalah rekayasa.
    begitu rekan naga…

    Originaly posted by nagatomo:

    itu dia rkan pihak wapu tdk mau menerbitkan ssp, tetapi bersedia membayarkan ppnya saja, malah jika ada denda yg timbul mrk bersedia mengcaver biayanya. dgn alasan ada agremen pihak wapu dgn pemberi hibahny bahwa mrk hrs bebas dr tax

    kalau memang demikian halnya, pilihan yang tersedia hanyalah membuat FP Pengganti. Yaitu mengganti kode FP nya seperti yang rekan naga… sampaikan sebelumnya.
    Usahakan agar NPWP pembeli tidak menggunakan NPWP rekanan.
    Kapan perlu pakai FP yang tidak ada identitas pembeli. Toh Wapu berkeinginan transaksi tersebut seolah tidak ada pajaknya.

    Salam

  • salasa

    Member
    22 November 2011 at 2:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    sekalian minta SSP yang dibuat atas nama rekanan dan sudah ditandatangani bendaharawan.

    rekan hanif mohon masukannya,,

    apabila ada SSP wapu tetapi tidak di serahkan ke supplier apakah bermasalah nanti di supplier??

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2011 at 2:15 pm

    masalah nantinya adalah bagaimana mengkreditkan PPh yang disetor pake SSP tersebut. Kan supplier nggak punya bukti untuk mengkreditkan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2011 at 2:17 pm

    wah maaf ini SSP PPN ya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2011 at 2:20 pm

    kalau untuk PPN, rekanan enggak punya bukti bahwa PPN yang dipungut oleh WP.
    Efek kalau enggak ada SSPnya, bisa2 dianggap bahwa transaksi itu sebenarnya tidak ada atau dianggap transaksinya dengan Wapu.
    Konsekuensinya kita dianggap tidak melaporkan PPN keluaran yang sebenarnya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2011 at 2:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    ianggap transaksinya dengan Wapu.

    maksudnya bisa dianggap transaksi sebenarnya bukan dengan WAPU

    Salam

  • salasa

    Member
    22 November 2011 at 2:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by hanif:
    ianggap transaksinya dengan Wapu.

    maksudnya bisa dianggap transaksi sebenarnya bukan dengan WAPU

    terimakasih atas masukannya rekan,,

    soalnya sulit sekali meminta bukti ssp nya,,,dengan banyak alasan,,
    tapi kebetulan sy sudah cek di AR dan pembayaran tsb ada,,bisa ga yah bukti pembayaran itu aja yg di jadikan bukti,,

    salam
    tapi sy lupa tidak minta copy rekap pembyarannya,

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2011 at 2:31 pm
    Originaly posted by Salasa:

    tapi kebetulan sy sudah cek di AR dan pembayaran tsb ada,,bisa ga yah bukti pembayaran itu aja yg di jadikan bukti,,

    yang paling afdol adalah SSPnya

    Salam

  • nagatomo

    Member
    22 November 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by hanif:

    Usahakan agar NPWP pembeli tidak menggunakan NPWP rekanan.
    Kapan perlu pakai FP yang tidak ada identitas pembeli. Toh Wapu berkeinginan transaksi tersebut seolah tidak ada pajaknya.

    mksdnya rekan hanif ? npwp wapunya diganti gt ? kl npwp diganti nama penerima jkpnya diganti jg donk rekan ? atw gmn ya, belum ngudeng

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now