Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Royalti atas license fee terutang PPN?

  • Royalti atas license fee terutang PPN?

     hangsengnikkei updated 10 years, 6 months ago 8 Members · 24 Posts
  • jaenal

    Member
    18 November 2011 at 7:39 pm

    Dear ortaxer.

    Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan trademark luar negeri. Dari penggunaan trademark tersebut setiap bulannya kami harus membayar royalti.

    Apakah dari pembayaran royalti tersebut selain terutang PPH pasal 26 apa juga terutang PPN?

    Sekalian peraturan yang mendasari hal tersebut?

    Thanks

  • jaenal

    Member
    18 November 2011 at 7:39 pm
  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 8:02 pm
    Originaly posted by Jaenal:

    Apakah dari pembayaran royalti tersebut selain terutang PPH pasal 26 apa juga terutang PPN?

    Ya…
    Termasuk dalam pengertian pemanfaatan BKP tidak berwujud ke dalam daerah pabean..
    Pelajari Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN beserta penjelasannya..

  • jaenal

    Member
    18 November 2011 at 8:14 pm

    jadi pada saat saya royalti dibayarkan..saya juga harus potong pph psl 26 dan pungut ppn nya?

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 8:30 pm
    Originaly posted by Jaenal:

    dan pungut ppn nya?

    Bukan memungut PPN, rekan tetapi membayar PPN.. Bukankah rekan sebagai penerima BKP tidak berwujud?

  • jaenal

    Member
    18 November 2011 at 8:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan memungut PPN, rekan tetapi membayar PPN.. Bukankah rekan sebagai penerima BKP tidak berwujud?

    1. nilainya 10% dari royalty yang dibayarkan ya?
    2. kode map dan jenis pembayarannya berapa?
    3. jadi ga perlu FP ya hanya SSP az?

    Mohon penjelasannya

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 9:10 pm

    Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:
    a. Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
    b. Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
    c. Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
    d. Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

  • jaenal

    Member
    19 November 2011 at 9:43 am

    Pak begawan

    Jadi PPN nya 10% ya dari royalty yang dibayarkan.?

    Apa ada petunjuk pelaksanaan dari UU PPN ini?

  • begawan5060

    Member
    19 November 2011 at 11:44 am
    Originaly posted by Jaenal:

    Jadi PPN nya 10% ya dari royalty yang dibayarkan.?

    Benar..

    Originaly posted by Jaenal:

    Apa ada petunjuk pelaksanaan dari UU PPN ini?

    Silahkan klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=147&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14514

    ortax

  • jaenal

    Member
    19 November 2011 at 12:20 pm

    Terima kasih banyak pak begawan

  • jaenal

    Member
    19 November 2011 at 12:30 pm

    Oia..pak begawan.

    tanya lagi ya

    Kalo pembayaran Royalty tersebut baru dicatat setiap bulannya sebagai royalty (dr) pada hutang royalty (cr) dan baru akan dibayarkannya di pertengahan tahun depan.

    Apakah PPH psl 26 terutangnya setiap bulan saat dicatat sebagai hutang atau pada saat dibayarkan?

  • begawan5060

    Member
    19 November 2011 at 1:06 pm
    Originaly posted by Jaenal:

    Kalo pembayaran Royalty tersebut baru dicatat setiap bulannya sebagai royalty (dr) pada hutang royalty (cr) dan baru akan dibayarkannya di pertengahan tahun depan.

    Dalam kontraknya, kapan seharusnya harus dibayar?

  • jaenal

    Member
    19 November 2011 at 1:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam kontraknya, kapan seharusnya harus dibayar?

    setelah dilakukan audit untuk laporan keuangan tersebut.

    tapi untuk pencatatn sebagai hutang yaitu sebesar 10% dari keuntungan tiap bulan.

  • begawan5060

    Member
    19 November 2011 at 1:23 pm

    Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 :
    Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
    Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • jaenal

    Member
    19 November 2011 at 1:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
    Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    kalo kasus nya seperti ini

    Tahun 2010
    1. Januari Royalty (dr) Hutang (cr) 10.000.000
    s/d Desember total hutang royalty Rp. 350.000.000 (sesuai kontrak)

    Tahun 2011
    pada maret 2011 selesai diaudit royalty dibayarkan (sesuai kontrak)

    Hutang Royalty 350.000.000 (dr)
    PPh pasal 26 52.500.000 (cr)
    Bank 297.500.000 (cr)

    lapor pph psl 26 dibulan april, SPM psl 26 masa maret.

    nah dari kasus diatas sudah benar atau belum?

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now