Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh ps 23 kepada Non NPWP, Tarif & Penyetoran

  • Pemotongan PPh ps 23 kepada Non NPWP, Tarif & Penyetoran

  • mohfaisal88

    Member
    18 November 2011 at 2:03 pm

    Apakah saya dapat memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa mesin fotocopy, sedangkan penyedia jasa tidak memiliki NPWP?
    Kemudian, apakah ada perbedaan tarif atas hal tersebut?
    Apabila saya terlambat membayar PPh 23 yang saya potong, apakah dikenakan denda? misalkan saya membayarnya tanggal 19 bulan berikutnya dan melaporkan SPT tanggal 20 Bulan berikutnya, apakah diperbolehkan?
    Mohon (sangat) bantuannya.
    Thanks

  • mohfaisal88

    Member
    18 November 2011 at 2:03 pm
  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 2:11 pm
    Originaly posted by mohfaisal88:

    Apakah saya dapat memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa mesin fotocopy, sedangkan penyedia jasa tidak memiliki NPWP?

    Ya, dengan tarip lebih tinggi 100%

    Originaly posted by mohfaisal88:

    Apabila saya terlambat membayar PPh 23 yang saya potong, apakah dikenakan denda? misalkan saya membayarnya tanggal 19 bulan berikutnya dan melaporkan SPT tanggal 20 Bulan berikutnya, apakah diperbolehkan?

    Boleh…, tetapi dikenai bunga terlambat bayar..

  • salasa

    Member
    18 November 2011 at 2:12 pm

    Coba berpendapat,,

    Originaly posted by mohfaisal88:

    Apakah saya dapat memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa mesin fotocopy, sedangkan penyedia jasa tidak memiliki NPWP?

    bukan dapat tetapi harus di potong

    Originaly posted by mohfaisal88:

    Kemudian, apakah ada perbedaan tarif atas hal tersebut?

    yaa 2% punya npwp
    4% tidak punya npwp

    Originaly posted by mohfaisal88:

    Apabila saya terlambat membayar PPh 23 yang saya potong, apakah dikenakan denda? misalkan saya membayarnya tanggal 19 bulan berikutnya dan melaporkan SPT tanggal 20 Bulan berikutnya, apakah diperbolehkan?

    tidak batas pembayaran tgl 10 bulan berikutnya

    denda adm 2%
    koreksi rekan lain
    salam

  • mohfaisal88

    Member
    18 November 2011 at 2:14 pm

    Coba berpendapat,,

    Originaly posted by mohfaisal88:
    Apakah saya dapat memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa mesin fotocopy, sedangkan penyedia jasa tidak memiliki NPWP?

    bukan dapat tetapi harus di potong

    Originaly posted by mohfaisal88:
    Kemudian, apakah ada perbedaan tarif atas hal tersebut?

    yaa 2% punya npwp
    4% tidak punya npwp

    Originaly posted by mohfaisal88:
    Apabila saya terlambat membayar PPh 23 yang saya potong, apakah dikenakan denda? misalkan saya membayarnya tanggal 19 bulan berikutnya dan melaporkan SPT tanggal 20 Bulan berikutnya, apakah diperbolehkan?

    tidak batas pembayaran tgl 10 bulan berikutnya

    denda adm 2%
    koreksi rekan lain
    salam

  • mohfaisal88

    Member
    18 November 2011 at 2:22 pm

    Terima kasih rekan…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now