Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh ps 23 kepada Non NPWP, Tarif & Penyetoran
Pemotongan PPh ps 23 kepada Non NPWP, Tarif & Penyetoran
Apakah saya dapat memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa mesin fotocopy, sedangkan penyedia jasa tidak memiliki NPWP?
Kemudian, apakah ada perbedaan tarif atas hal tersebut?
Apabila saya terlambat membayar PPh 23 yang saya potong, apakah dikenakan denda? misalkan saya membayarnya tanggal 19 bulan berikutnya dan melaporkan SPT tanggal 20 Bulan berikutnya, apakah diperbolehkan?
Mohon (sangat) bantuannya.
Thanks- Originaly posted by mohfaisal88:
Apakah saya dapat memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa mesin fotocopy, sedangkan penyedia jasa tidak memiliki NPWP?
Ya, dengan tarip lebih tinggi 100%
Originaly posted by mohfaisal88:Apabila saya terlambat membayar PPh 23 yang saya potong, apakah dikenakan denda? misalkan saya membayarnya tanggal 19 bulan berikutnya dan melaporkan SPT tanggal 20 Bulan berikutnya, apakah diperbolehkan?
Boleh…, tetapi dikenai bunga terlambat bayar..
Coba berpendapat,,
Originaly posted by mohfaisal88:Apakah saya dapat memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa mesin fotocopy, sedangkan penyedia jasa tidak memiliki NPWP?
bukan dapat tetapi harus di potong
Originaly posted by mohfaisal88:Kemudian, apakah ada perbedaan tarif atas hal tersebut?
yaa 2% punya npwp
4% tidak punya npwpOriginaly posted by mohfaisal88:Apabila saya terlambat membayar PPh 23 yang saya potong, apakah dikenakan denda? misalkan saya membayarnya tanggal 19 bulan berikutnya dan melaporkan SPT tanggal 20 Bulan berikutnya, apakah diperbolehkan?
tidak batas pembayaran tgl 10 bulan berikutnya
denda adm 2%
koreksi rekan lain
salamCoba berpendapat,,
Originaly posted by mohfaisal88:
Apakah saya dapat memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa mesin fotocopy, sedangkan penyedia jasa tidak memiliki NPWP?bukan dapat tetapi harus di potong
Originaly posted by mohfaisal88:
Kemudian, apakah ada perbedaan tarif atas hal tersebut?yaa 2% punya npwp
4% tidak punya npwpOriginaly posted by mohfaisal88:
Apabila saya terlambat membayar PPh 23 yang saya potong, apakah dikenakan denda? misalkan saya membayarnya tanggal 19 bulan berikutnya dan melaporkan SPT tanggal 20 Bulan berikutnya, apakah diperbolehkan?tidak batas pembayaran tgl 10 bulan berikutnya
denda adm 2%
koreksi rekan lain
salamTerima kasih rekan…