Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya promosi, rabat, dan diskon
Biaya promosi, rabat, dan diskon
Teman-teman di forum,
Sebelumnya saya ingin pencerahan mengenai biaya promosi (listing produk, gondola dan mailer), rabat dan diskon yang dikenakan PPh final 4 (2) maupun Pph 23, hal tersebut mengacu ke dalil pajak yang mana ya? Sepanjang pengetahuan saya biaya-biaya diatas tidak dipotong PPh mengingat diperhitungkan langsung dengan penghasilan brutonya, benar tidak demikian. Mohon pencerahannya.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalam.IMHO :
Originaly posted by iwankp:Sepanjang pengetahuan saya biaya-biaya diatas tidak dipotong PPh mengingat diperhitungkan langsung dengan penghasilan brutonya, benar tidak demikian. Mohon pencerahannya.
Benar, tapi terbatas pada rabat tetap dan bersyarat, promotion-anniversary-regular & opening Discount, dan rafraksi catalog.
Originaly posted by iwankp:gondola
Termasuk dalam pengertian jasa manajemen pemasaran yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.
Originaly posted by iwankp:listing produk
Yang ini bukan obyek PPh Pasal 23.
CMIIW
Ga bisa hnya dari istilah,cek nature transaksi Nya. Rekan… Gondola itu adalah berbeentuk rak yg disewakan n merupakan asset dr si pemilik.jika benr,maka kena pph 23 atas sewa harta.
Rabat jg macam2,Ada fixed n Ada yg sesuai pencapaian target.jika fixed maka diakui sbg discount,lbh baik istilahnya lsg dibuatin menjadi direct discount n lsg potongnya di dlm faktur pajak. Jika Rabat itu utk pencapaian suatu target kena pph 23 sbsr 2%.
Begitu info yg saya tau,reman…