Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Biaya promosi, rabat, dan diskon

  • Biaya promosi, rabat, dan diskon

  • iwankp

    Member
    18 November 2011 at 10:43 am
  • iwankp

    Member
    18 November 2011 at 10:43 am

    Teman-teman di forum,

    Sebelumnya saya ingin pencerahan mengenai biaya promosi (listing produk, gondola dan mailer), rabat dan diskon yang dikenakan PPh final 4 (2) maupun Pph 23, hal tersebut mengacu ke dalil pajak yang mana ya? Sepanjang pengetahuan saya biaya-biaya diatas tidak dipotong PPh mengingat diperhitungkan langsung dengan penghasilan brutonya, benar tidak demikian. Mohon pencerahannya.

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
    Wassalam.

  • ingintahupajak

    Member
    18 November 2011 at 12:47 pm

    IMHO :

    Originaly posted by iwankp:

    Sepanjang pengetahuan saya biaya-biaya diatas tidak dipotong PPh mengingat diperhitungkan langsung dengan penghasilan brutonya, benar tidak demikian. Mohon pencerahannya.

    Benar, tapi terbatas pada rabat tetap dan bersyarat, promotion-anniversary-regular & opening Discount, dan rafraksi catalog.

    Originaly posted by iwankp:

    gondola

    Termasuk dalam pengertian jasa manajemen pemasaran yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.

    Originaly posted by iwankp:

    listing produk

    Yang ini bukan obyek PPh Pasal 23.

    CMIIW

  • pomie

    Member
    18 November 2011 at 3:28 pm

    Ga bisa hnya dari istilah,cek nature transaksi Nya. Rekan… Gondola itu adalah berbeentuk rak yg disewakan n merupakan asset dr si pemilik.jika benr,maka kena pph 23 atas sewa harta.

    Rabat jg macam2,Ada fixed n Ada yg sesuai pencapaian target.jika fixed maka diakui sbg discount,lbh baik istilahnya lsg dibuatin menjadi direct discount n lsg potongnya di dlm faktur pajak. Jika Rabat itu utk pencapaian suatu target kena pph 23 sbsr 2%.

    Begitu info yg saya tau,reman…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now