Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kalau bukan 1721-A1, lalu apa????

  • Kalau bukan 1721-A1, lalu apa????

  • ironboy

    Member
    17 November 2011 at 11:06 am

    Dear All,

    Mohon masukannya, kami mempunyai seorang karyawan asing (Mr. Y) yang bekerja diperusahaan kami (sudah memiliki NPWP). Beberapa waktu yang lalu Mr. Y meminta untuk dibuatkan surat dari DJP perihal pajak penghasilannya yang dipotong di Indonesia. Sebab Mr. X mengatakan bahwa otoritas pajak di Singapura tidak dapat menerima bukti potong 1721-A1 yang perusahaan keluarkan. Jika tidak ada surat dari otoritas pajak di Indonesia, maka Mr. Y harus membayar kekurangan pajak di Singapur. Dalam hal ini, Mr. Y menuntut perusahaan untuk membayarkan kekurangan pajak tersebut. Mohon masukan dan arahan apa yang sebaiknya kami perbuat…

  • ironboy

    Member
    17 November 2011 at 11:06 am
  • iqbalnoor

    Member
    17 November 2011 at 11:53 am

    Form 1721 A1 nya English version apa dalam bahasa Indonesia ?

  • ironboy

    Member
    17 November 2011 at 2:13 pm

    Bahasa Indonesia, memang ada form 1721 A1 english version?

  • ardisby

    Member
    17 November 2011 at 2:57 pm

    Apabila karyawan asing mendapatkan penghasilan di Indonesia dan tinggal di Indonesia minimal 183 hari dalam 12 bulan berturut-turut dan telah melewati time test yang diatur di tax treaty maka dianggap sebagai WP DN. sehingga pemotongan telah benar menggunakan 1721 A1. Apabila ada kekurangan pembayaran di Singapura (seperti halnya PPh pasal 24 apabila ada WPDN mempunyai penghasilan di LN) maka itu ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

    terimakasih

  • Aries Tanno

    Member
    17 November 2011 at 3:01 pm
    Originaly posted by ironboy:

    Dear All,

    Mohon masukannya, kami mempunyai seorang karyawan asing (Mr. Y) yang bekerja diperusahaan kami (sudah memiliki NPWP). Beberapa waktu yang lalu Mr. Y meminta untuk dibuatkan surat dari DJP perihal pajak penghasilannya yang dipotong di Indonesia. Sebab Mr. X mengatakan bahwa otoritas pajak di Singapura tidak dapat menerima bukti potong 1721-A1 yang perusahaan keluarkan. Jika tidak ada surat dari otoritas pajak di Indonesia, maka Mr. Y harus membayar kekurangan pajak di Singapur. Dalam hal ini, Mr. Y menuntut perusahaan untuk membayarkan kekurangan pajak tersebut. Mohon masukan dan arahan apa yang sebaiknya kami perbuat…

    coba bicarakan bentuknya dengan AR.
    Biasanya sudah cukup 1721 A1

    Salam

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    17 November 2011 at 3:30 pm

    iiya klw tidak menerimanya ya sudah gak usah ditanggapi pak, bilang saja memang seperti ini bukti yang sesuai dengan peraturan..klw bisa bpk tambahnin lagi Form SPT pph Pasal 21nya sama lampirannya kalo ada, sama bukti setor, sama bukti lapor..SELESAI

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now