• PPN Jasa Pendidikan

  • edi_yusuf

    Member
    14 November 2011 at 4:14 pm

    PT. ABC adalah perusahaan di bidang konsultasi bisnis dan manajemen. Kantor saya akan mengadakan In House Training (materi/silabus sesuai kebutuhan kantor saya dan peserta hanya diikuti oleh kantor saya). Yang menjadi pertanyaan apakah atas jasa yang diberikan PT. ABC merupakan jasa pendidikan???Kalau bukan jasa pendidikan termasuk jasa apakah???Kalau PT. ABC menyelenggarakan public training (materi/modul dan perserta bersifat umum atau siapa aja boleh ikut). Atas jasa yg diberikan PT. ABC tersebut apakah termasuk jasa pendidikan????kalau bukan jasa pendidikan termasuk jasa apakah. Hal ini terkait sangat menentukan apakah jasa tsb terutang PPN atau tidak dan bagaimana pemotongan PPh Nya. Tolong duuunk sharing pendapatnya dan dasar hukumnya apa??yhank.

  • edi_yusuf

    Member
    14 November 2011 at 4:14 pm
  • ingintahupajak

    Member
    14 November 2011 at 4:32 pm

    IMHO masuk ke dalam pengertian jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, tidak dikenakan PPN.
    PP 144 TAHUN 2000

    CMIIW

  • Aries Tanno

    Member
    14 November 2011 at 5:40 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    IMHO masuk ke dalam pengertian jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, tidak dikenakan PPN.
    PP 144 TAHUN 2000

    CMIIW

    Mengapa tidak kena PPN?
    Bukankah pelatihan ini atas permintaan pengguna jasa serta materi ditentukan oleh pengguna?

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    14 November 2011 at 6:21 pm

    Surat penegasan yang kurang lebih mirip seperti itu Pak 🙂

    S – 266/PJ.53/2003
    S – 791/PJ.53/2002
    S – 1829/PJ.532/2000
    S – 994/PJ.532/2000
    S – 359/PJ.313/1999

    Surat jawaban memang tidak bisa menjadi dasar hukum tetapi dapat dijadikan referensi pendapat 🙂

    Mohon pencerahannya 🙂

  • Aries Tanno

    Member
    14 November 2011 at 7:25 pm

    Bagaimana dengan yang ini :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    24 April 1998

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1005/PJ.532/1998

    TENTANG

    PPN ATAS jasa pendidikan

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Nopember 1997 hal tersebut pada pokok surat
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bekerjasama dengan Proyek Peningkatan Kerjasama
    Industri, Biro Perencanaan DEPERINDAG dalam pendidikan dan pelatihan perencanaan dengan
    methode ZOPP/PCM bagi aparatur DEPERINDAG Pusat maupun Daerah, atas jasa penyelenggaraan
    pendidikan dan pelatihan tersebut Bavarindo Consulting memohon pembebasan PPN.

    2. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa
    penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, kursus-kursus termasuk jenis jasa di bidang pendidikan
    yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

    3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas,
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Bavarindo
    Consulting kepada aparatus DEPRERINDAG sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak memenuhi
    ketentuan pada butir 2 di atas, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

    ttd

    A. SJARIFUDDIN ALSAH

  • Aries Tanno

    Member
    14 November 2011 at 7:38 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    24 Januari 1997

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 180/PJ.532/1997

    TENTANG

    PPN ATAS JASA pelatihan TENAGA KERJA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal — perihal contoh SP/SPK antara PT ABC dengan PT PQR
    (Persero), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC yang bergerak di bidang jasa konsultasi perancangan,
    jasa konsultasi analisa, jasa konsultasi pengembangan, dan jasa konsultasi penggunaan dan
    penerapan sistem informatika. Sehubungan dengan bidang usaha tersebut, PT ABC mengadakan
    pelatihan tenaga kerja bagi karyawan/karyawati perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah.

    2. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis jasa yang tidak disebutkan pada Pasal 9 tersebut adalah jenis
    jasa yang tidak disebutkan pada Pasal 9 tersebut adalah jenis jasa yang terutang PPN.

    3. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa
    di bidang pendidikan meliputi :
    a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
    pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
    pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
    b. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus; dikecualikan dari
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan
    ini dijelaskan bahwa atas penyerahan jasa pelatihan tenaga kerja bagi karyawan/karyawati
    perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah oleh PT ABC, sepanjang merupakan bagian dari
    Kegiatan usaha jasa konsultasi, terutang PPN.
    Dengan demikian penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi sudah sesuai dengan
    ketentuan.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

    ttd

    SAROYO ATMOSUDARMO

  • edi_yusuf

    Member
    15 November 2011 at 6:57 am

    tahnk atas sharingnya tapi saya makin bingung aja dg 2 surat dibawah ini, so….@#$%&

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-499/PJ.53/2005 TANGGAL 06 JUNI 2005
    TENTANG
    PERLAKUAN PPN JASA ATAS PUBLIC TRAINING DAN SEMINAR

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:
    a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen.
    b. Perusahaan Saudara akan mengadakan training dalam bentuk In-house Training, yaitu training yang dilakukan khusus untuk satu perusahaan dan dapat dilaksanakan di perusahaan tersebut ataupun diluar perusahaan tersebut.
    c. Perusahaan Saudara mengadakan training dalam bentuk Publik Training, yaitu training yang diadakan di suatu tempat (hotel, dsb) dimana pesertanya umum (lebih dari satu perusahaan maupun peserta perseorangan).
    d. Perusahaan Saudara mengadakan seminar di suatu tempat (hotel, dsb) dengan peserta umum (yang mana pesertanya lebih dari satu perusahaan maupun peserta perorangan).
    e. Saudara meminta penjelasan apakah pengadaan training dalam bentuk In-house Training dan Public Training dikenakan PPN?, serta apakah kegiatan penyelenggaraan seminar juga terutang PPN?
    2. Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan, termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    3. Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a. Pasal 5 huruf f, bahwa, jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 huruf f meliputi:
    1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
    2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.
    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a. Penyelenggaraan In-house Training dan Public Training oleh PT ABC merupakan kegiatan jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Sedangkan penyelenggaraan Seminar untuk umum yang dilakukan oleh PT ABC adalah kegiatan jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PPN DAN PTLL,
    ttd
    A. SJARIFUDDIN ALSAH

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-67/PJ.53/2006 TANGGAL 08 FEBRUARI 2006
    TENTANG
    PERLAKUAN PPN ATAS BIAYA KURSUS

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tertanggal 14 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a. PT. ABC yang bergerak di bidang jasa pendidikan komputer membeli franchise dari XYZ.
    b. PT. ABC dengan nama Lembaga AAA menjalankan beberapa jenis kursus pendek yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, dimana kursus-kursus tersebut terbuka untuk umum, baik dari perusahaan A, B, C dsb, maupun secara perorangan.
    c. Saudara meminta penjelasan sebagai berikut:
    1. Apakah PT. ABC berhak membebani PPN atas biaya kursus tersebut?
    2. Apakah peserta kursus dalam hal ini lembaga/perusahaan boleh/berhak memotong PPN?
    3. Apakah penyelenggaraan in-house training juga akan dikenakan PPN?
    2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain:
    a. Pasal 1 angka 2, bahwa Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
    b. Pasal 3A ayat (3), bahwa Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
    c. Pasal 4 huruf d, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    d. Pasal 4A ayat (3) huruf f, bahwa jasa dibidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a. Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
    – jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar sekolah, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
    – Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, antara lain mengatur:
    a. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, pada saat di mulainya pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut.
    b. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
    – saat BKP tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya.
    – Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
    – Saat harga jual BKP tidak berwujud dan atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
    – Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atau penggantian JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
    c. Pasal 3 ayat (2), bahwa dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    d. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
    5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a. Atas penyerahan jasa pendidikan dan in-house training tidak terutang PPN sepanjang jasa pendidikan yang diserahkan adalah jasa pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b. Dengan demikian, PT. ABC tidak dapat membebani biaya kursus dengan PPN.
    b. Namun, atas pembelian franchise dari Singapura terutang PPN karena termasuk kegiatan memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud butir 2 huruf c.
    c. PT. ABC wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PPN DAN PTLL
    ttd
    A. SJARIFUDDIN ALSAH

  • ingintahupajak

    Member
    15 November 2011 at 8:12 am
    Originaly posted by edi_yusuf:

    a. Penyelenggaraan In-house Training dan Public Training oleh PT ABC merupakan kegiatan jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Originaly posted by edi_yusuf:

    a. Atas penyerahan jasa pendidikan dan in-house training tidak terutang PPN sepanjang jasa pendidikan yang diserahkan adalah jasa pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b. Dengan demikian, PT. ABC tidak dapat membebani biaya kursus dengan PPN.

    Karena hanya berupa surat jawaban, kembali lagi ke persepsi masing2, apakah masuk ke pengertian jasa pendidikan luar sekolah atau tidak.

    Saya pribadi beropini tidak dikenakan PPN 🙂

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now