Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › subjek ppn
- Originaly posted by tanarykaysca:
apakah bnar UU PPN No. 42 tahun 2009 tidak menentukan secara langsung siapa yang menjadi subjek/wajib pajak (Tax Payer) PPN?
tidak benar rekan…ada di pasal 16F beikut penjelasannya
Salam
- Originaly posted by tanarykaysca:
apakah transaksi dengan pemerintah membuat PPN yang dibayar lebih tinggi?
tidak rekan…semuanya diatur di pasal 7 dan 8 UU PPn
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
pasal 16F
maksud rekan junjungan Ps. 16F UU 42 Tahun 2009 ya ?
Originaly posted by tanarykaysca:apakah transaksi dengan pemerintah membuat PPN yang dibayar lebih tinggi?
Tidak, hanya saja apabila melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Bendaharawan pemerintah dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000, itu tdk dipungut oleh Bendaharawan melainkan oleh PKP rekanan pemerintah (563/KMK.03/2003)
salam
- Originaly posted by usd:
maksud rekan junjungan Ps. 16F UU 42 Tahun 2009 ya ?
benar rekan usd.. maksud saya itu…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
maksud rekan junjungan Ps. 16F UU 42 Tahun 2009 ya ?
benar rekan usd.. maksud saya itu…
Bukannya Ps. 16F itu tentang tanggung renteng rekan ?
mohon pencerahannya
salam
benar rekan usd…Dipenjelasannya (kutipan sebahagian):
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa…..
Salam