Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Masukan yang beda tahun

  • Faktur Pajak Masukan yang beda tahun

  • puspaningsih

    Member
    28 October 2011 at 11:32 am
  • puspaningsih

    Member
    28 October 2011 at 11:32 am

    Rekan Ortax
    Mohon pencerahannya atas Faktur Pajak Masukan masa Desember 2010 yang dibiayakan di tahun 2011, apakah boleh dikreditkan tahun 2011, dan penggunaan form faktur pajak yang nilainya rupiah tetapi menggunakan form mata uang asing apakah dianggap faktur pajak cacat,tks

  • calangona

    Member
    28 October 2011 at 11:38 am

    Menurut saya, pajak masukan dapat dikreditkan dalam masa yang tidak sama paling lama 3 bulan, dan untuk kasus tersebut masih bisa dikreditkan di Tahun 2011 selama belum lewat 3 bulan. Untuk faktur pajaknya, kriteria faktur pajaknya menurut sya cacat.

  • usd

    Member
    28 October 2011 at 11:51 am
    Originaly posted by puspaningsih:

    penggunaan form faktur pajak yang nilainya rupiah tetapi menggunakan form mata uang asing apakah dianggap faktur pajak cacat

    Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat

    salam

  • puspaningsih

    Member
    28 October 2011 at 11:58 am

    Tks, rekan Calangona, tp untuk kriteria faktur pajak cacat tetapi dalam UU PPN no 42 Psl. 13 ayat 5 tidak menyebutkan kesalahan menggunakan form faktur pajak rupiah dan form faktur pajak yang menggunakan mata uang asing

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 1:55 am
    Originaly posted by calangona:

    kriteria faktur pajaknya menurut sya cacat.

    kurang sependapat rekan…

    Kriteria FP cacat ada dipostingan rekan usd berikut:

    Originaly posted by usd:

    Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 2:00 am
    Originaly posted by puspaningsih:

    Faktur Pajak Masukan masa Desember 2010 yang dibiayakan di tahun 2011, apakah boleh dikreditkan tahun 2011

    tidak boleh rekan

    Salam

  • huka

    Member
    29 October 2011 at 12:06 pm

    Menurut saya boleh. Yg harus diingat adalah bahwa konsep PPN adalah masa bukan tahunan. Jadi janag liat tahunnya liat aja masanya, selama faktur tsb belm daluwarsa dan pengisiannya sdh benar silakan dikreditkan. Mengenai faktur cacat atau tidak, kita dapat merujuk ke pasal 13(5) UU PPN.

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by huka:

    Menurut saya boleh.

    mengapa demikian rekan, mohon pendapat…??

    Rekan puspaningsih melakukan 2 hal di tahun 2011 yaitu:
    1. Membiayakan PM Masa Des 10
    2. Mengkreditkan PM masa des 10

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now