Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sudut Pandang Pajak atas Virtual Office
Sudut Pandang Pajak atas Virtual Office
Bila sebuah perusahaan memiliki virtual office dan dalam NPWP tercantum alamat virtual office tsb sedangkan operasionalnya di tempat lain, Bagaimana sudut pandang pajak dan apakah ada peraturan yg mengaturnya???
Mohon Pencerahan,
Terima kasih sebelumnya,bisa dijelaskan yang dimaksud dengan virtual office disini?
Salam
Virtual Office bisa dikatakan penyewaan ruangan atas nama suatu perusahaan namun tidak ditempati oleh perusahaan tsb…
Atau dgn kata lain kita hanya numpang nama dan kita bayar sewanya,,
Thanks,- Originaly posted by budimanstefanusharianto:
Virtual Office bisa dikatakan penyewaan ruangan atas nama suatu perusahaan namun tidak ditempati oleh perusahaan tsb…
Atau dgn kata lain kita hanya numpang nama dan kita bayar sewanya,,
Thanks,kalau boleh tau, apa alasan untuk melakukan ini?
Salam
ini semacam mailbox office, isu2 ini sering diangkat dalam perpajakan internasional, berkaitan dengan transfer pricing & treaty shopping. salah satu modus tas avoidance yang cukup efektif jika dikelola dengan benar..
salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by budimanstefanusharianto:
Virtual Office bisa dikatakan penyewaan ruangan atas nama suatu perusahaan namun tidak ditempati oleh perusahaan tsb…
Atau dgn kata lain kita hanya numpang nama dan kita bayar sewanya,,
Thanks,kalau boleh tau, apa alasan untuk melakukan ini?
Salam
gedung tempat saya jg disewa oleh perusahaan tapi tidak dipakai untuk operasional, alasannya perusahaan sdh terlanjur menyewa rumah untuk usaha, tapi rumah itu dilarang untuk kegiatan usaha.. jadi perusahaan terpaksa menyewa gedung lagi (virtual office) untuk dapat ijin-ijin nya..
Sekedar menambahkan:
sepengetahuan saya perihal jasa jasa virtual office:
1. sewa ruang usaha secara permanen termasuk dengan perlengkapan office seperti meja kursi dan lainnya: (sewa kantor tapi sudah furnished gitu)
2. sewa ruang usaha tidak permanen: hal ini seperti sewa mailing address (seperti mailbox) tapi bedanya bisa juga ada no telpon. jadi ada reseptionisnya juga. kalo nelp ke no bersangkutan ada yang jawab menyatakan betul PT A (penyewa) disitu.
3. bisa juga sewa ruang meeting: full servis dimana kita bisa angkat pamor perusahan ber kantor di gedung bergengsi ada aalamat no telp sampe kalo meeting juga bisa disitu.
4. jasa outsource tenaga kerja: ini juga yang termasuk dalam servis mereka seperti jasa sekretaris ataupun yang saya dengar sampai jasa admin juga.
pada dasarya: misalnya kita individu atau perusahaan mau angkat pamor ataupun mau punya (seakan akan) kantor sendiri, kita pakai jasa mereka.
banyak juga orang asing / perusahaan asing mereka ngga mau ribet ribet set up kantor, mereka pakai jasa virtual office ini.
kebetulan juga saya ada pertanyaan tapi judul topiknya jasa outsourcing. (numpang iklan pertanyaan) 🙂
prinsip kerjanya outsource bukan hanya orang, tapi pekerjaan sampai set up suatu kantor.
menjawab rekan budiman:
NPWP diatur sesuai dengan area kerja. pengaturan ini terkait dengan kewajian:a. PPH 21 (kalo tidak salah cabang wajib melaporkan orang yang bekerja di daerah tersebut) atau bisa dipusatkan.
b. pemusatan penerbitan faktur pajak.mungkin aturannya seperti pusat dengan cabang ya. (belum jago disini)
pertanyaanny: kenapa yang virtual jadi alamat dilapor ke pajak ya?
thx
- Originaly posted by budimanstefanusharianto:
Bila sebuah perusahaan memiliki virtual office dan dalam NPWP tercantum alamat virtual office tsb sedangkan operasionalnya di tempat lain, Bagaimana sudut pandang pajak dan apakah ada peraturan yg mengaturnya???
sepanjang belum diatur khusus. masih ikut aturan yg umum aja
Terima Kasih sebelumnya untuk Senior – Senior yang sudah memberikan saran,
Dalam hal ini ketika suatu perusahaan baru ingin meningkatkan pamor perusahaan, mereka akan menyewa virtual office agar kelihatan bonafit,
Untuk Kasus ini perusahaan menyewa virtual office (hanya Telp dan Resepsionist)
Untuk secara umum peraturan apa y yang mendasarinya??- Originaly posted by budimanstefanusharianto:
Untuk secara umum peraturan apa y yang mendasarinya??
pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
Salam
Mohon maaf sebelumnya,
Namun itu kan berbentuk sewa ruangan??
Bukankah sewa ruangan itu termasuk dalam pph ps 4 ayat 2??
Terima kasih,,Mohon maaf sebelumnya,
Namun itu kan berbentuk sewa ruangan??
Bukankah sewa ruangan itu termasuk dalam pph ps 4 ayat 2??
Terima kasih,,masalahnya rekan budimanstefanusharianto..
apakah virtual office ini termasuk ke dalam jasa persewaan ruangan??
Salam
- Originaly posted by budimanstefanusharianto:
Namun itu kan berbentuk sewa ruangan??
Originaly posted by junjungansitohang:apakah virtual office ini termasuk ke dalam jasa persewaan ruangan??
waduh… saling bertanya ini… trs sapa yg jawab he3…