Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan mengenai NPWP cabang

  • mengenai NPWP cabang

     hipnotiz updated 12 years, 6 months ago 7 Members · 19 Posts
  • harisar

    Member
    24 October 2011 at 10:16 am

    Bro n Sist,

    Untuk NPWP cabang yang diterbitkan apakah selalu selalu 001 ato prgresif ya?
    Misalnya saya punya 3 cabang di beda pulau, apakah 3 digit paling belakang selalu 001 ato 001,002,003 ?
    Ketentuannya ada dimana sih, mengenai hal tsb diatas?
    Mohon infonya yah… terima kaish.

    Salam,

  • harisar

    Member
    24 October 2011 at 10:16 am
  • Aries Tanno

    Member
    24 October 2011 at 12:39 pm
    Originaly posted by harisar:

    Untuk NPWP cabang yang diterbitkan apakah selalu selalu 001 ato prgresif ya?
    Misalnya saya punya 3 cabang di beda pulau, apakah 3 digit paling belakang selalu 001 ato 001,002,003 ?

    yang ini : 001,002,003

    Salam

  • Simonalim

    Member
    24 October 2011 at 1:02 pm

    Kemarin saya baru bikin npwp cabang yang ke-2 di wilayah KPP yang berbeda, tetap 001 belakangnya.
    Waktu itu sih gak kasih daftar Fotocopy NPWP cabang yang sudah terdaftar di KPP lain karena tidak ada persyaratannya.
    Pak Hanif, apa kemungkinan ada masalah dikemudian hari?
    Salam

  • ekayanto

    Member
    24 October 2011 at 1:15 pm

    Kalo untuk cabang masih dalam 1 wilayah kerja KPP…nomor belakang nya berurut 001,002,003 dst….

    Kalo beda wilayah kerja KPP …dimulai dari 001 lagi….

    struktur nomor NPWP
    00.000.000.0-000.000
    yang digaris bawahi adalah kode area KPP, 000 (3 digit terakhir) kode cabang.
    jadi kalo beda KPP nanti NPWP cabang-nya
    00.000.000.0-111.001 (mulai dari 001 lagi… karena beda kode area KPP-nya)

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 October 2011 at 1:23 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Kalo beda wilayah kerja KPP …dimulai dari 001 lagi….

    ada dasar hukumnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 October 2011 at 1:26 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Kemarin saya baru bikin npwp cabang yang ke-2 di wilayah KPP yang berbeda, tetap 001 belakangnya.
    Waktu itu sih gak kasih daftar Fotocopy NPWP cabang yang sudah terdaftar di KPP lain karena tidak ada persyaratannya.
    Pak Hanif, apa kemungkinan ada masalah dikemudian hari?
    Salam

    yang saya ketahui hanyalah bahwa nomor cabang itu urut terus. Jadi, walau KPPnya beda tidak diulang lagi dari No. 001.

    Barangkali rekan Ekayanto punya dasar hukum untuk ini.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 October 2011 at 1:31 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Kemarin saya baru bikin npwp cabang yang ke-2 di wilayah KPP yang berbeda, tetap 001 belakangnya.

    Memang demikian rekan Simon…
    Misalkan Pusat di Jkt, kemudian :
    1. buka satu cabang di wilayah KPP X, maka kode cabangnya adalah XXX.001
    2. buka dua cabang di wilayah KPP Y, maka kode cabangnya adalah YYY.001 dan YYY.002
    3. buka tiga cabang di wilayah KPP Z, maka kode cabangnya adalah ZZZ.001; ZZZ.002; dan ZZZ.003

  • Aries Tanno

    Member
    24 October 2011 at 1:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Memang demikian rekan Simon…
    Misalkan Pusat di Jkt, kemudian :
    1. buka satu cabang di wilayah KPP X, maka kode cabangnya adalah XXX.001
    2. buka dua cabang di wilayah KPP Y, maka kode cabangnya adalah YYY.001 dan YYY.002
    3. buka tiga cabang di wilayah KPP Z, maka kode cabangnya adalah ZZZ.001; ZZZ.002; dan ZZZ.003

    Mohon informasi rujukan ketentuannya rekan begawan…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 October 2011 at 1:53 pm
    Originaly posted by hanif:

    Mohon informasi rujukan ketentuannya rekan begawan…

    Ini masalah intern…, silahkan datang ke KPP rekan Hanif..

  • Simonalim

    Member
    24 October 2011 at 2:10 pm

    Sip, terima kasih jempole.
    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 October 2011 at 2:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    yang saya ketahui hanyalah bahwa nomor cabang itu urut terus

    Trus ini diketahui darimana rekan Hanif? He..he..he..

  • Aries Tanno

    Member
    25 October 2011 at 4:11 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini masalah intern…, silahkan datang ke KPP rekan Hanif..

    he he he…
    Ini kali kedua lho saya dapat rujukan "Ini masalah intern KPP" dari rekan begawan….
    Kalau ndak salah sebelumnya untuk kasus NPWP juga, tapi sehubungan dengan warisan belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti.

    Tapi, trims infonya ya…
    Nanti tak coba deketin intern KPPnya.
    Mana tau mau ngasih info ini.

    Salam

  • harisar

    Member
    25 October 2011 at 1:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini masalah intern…, silahkan datang ke KPP rekan Hanif..

    apakah memang harus seperti itu rekan begawan5060 ? maksudnya gimana tuh ?
    seperti yg saya tanyakan diatas,

    Originaly posted by harisar:

    Ketentuannya ada dimana sih, mengenai hal tsb diatas?
    Mohon infonya yah… terima kaish.

  • Aries Tanno

    Member
    25 October 2011 at 1:55 pm
    Originaly posted by harisar:

    Originaly posted by begawan5060:
    Ini masalah intern…, silahkan datang ke KPP rekan Hanif..

    apakah memang harus seperti itu rekan begawan5060 ? maksudnya gimana tuh ?
    seperti yg saya tanyakan diatas,
    Originaly posted by harisar:
    Ketentuannya ada dimana sih, mengenai hal tsb diatas?
    Mohon infonya yah… terima kaish.

    rekan harisar, kalau ketentuannya udah terkait dengan internnya KPP, ya terpaksa deh kita harus "menyusup" ke internnya KPP tersebut
    he he he

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now