Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Specimen untuk Faktur Pajak

  • Specimen untuk Faktur Pajak

     hye updated 12 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • hye

    Member
    21 October 2011 at 3:48 pm
  • hye

    Member
    21 October 2011 at 3:48 pm

    Salam rekan ortax,

    Mohon pencerahan..

    Jika seorang karyawan (si A) tidak termasuk pengurus perusahaan yang tertera dalam akta perusahaan & tidak juga menentukan kebijakan / mengambil keputusan dalam kebijakan perusahaan & karyawan tersebut di atas kemudian diangkat menjadi direktur.

    1. Apakah otomatis serta merta karyawan (A) yang baru diangkat menjadi direktur tsb berhak menandatangani atas suatu faktur pajak tanpa perlu lagi mengajukan specimen untuk faktur pajak kepada KPP ?

    2. Perlukah bagi PKP mengajukan specimen untuk faktur pajak kepada KPP dalam hal terjadi perubahan pejabat/kuasa di atas seperti yg dimaksud dalam Per 13/PJ/2010 pasal 10 ayat (4) dalam kasus ini ?

    Thx & regards,

  • usd

    Member
    21 October 2011 at 3:59 pm
    Originaly posted by hye:

    Perlukah bagi PKP mengajukan specimen untuk faktur pajak kepada KPP dalam hal terjadi perubahan pejabat/kuasa di atas seperti yg dimaksud dalam Per 13/PJ/2010 pasal 10 ayat (4) dalam kasus ini ?

    Per – 13/2010 ps. 10 ayat 4

    Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Originaly posted by hye:

    1. Apakah otomatis serta merta karyawan (A) yang baru diangkat menjadi direktur tsb berhak menandatangani atas suatu faktur pajak tanpa perlu lagi mengajukan specimen untuk faktur pajak kepada KPP ?

    wajib menyampaikan contoh speciment penanda tangannya

    salam

  • hye

    Member
    22 October 2011 at 10:03 am

    Tks rekan usd atas jwbnx

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now