Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak untuk tes kesehatan
pajak untuk tes kesehatan
moderator dan rekan2 semua saya mau tanya apakah tes kesehatan yang dilakukan oleh pihak ke tiga dikenakan pajak PPh 23?
- Originaly posted by buihombak:
moderator dan rekan2 semua saya mau tanya apakah tes kesehatan yang dilakukan oleh pihak ke tiga dikenakan pajak PPh 23?
pihak ketiganya siapa ya?
Salam
jadi perusahaan membuka penerimaan pegawai baru dan tes kesehatannya dilakukan oleh prodia, apakah dikenakan pajak PPh 23
Jasa kesehatan bukan objek potput PPh 23 maupun objek PPN.
Mohon koreksinya..
Salam- Originaly posted by simonalim:
Jasa kesehatan bukan objek potput PPh 23 maupun objek PPN.
Sependapat.
Tapi mohon kepada TS agar dijelaskan, apakah tes kesehatan ini merupakan bagian dari seleksi penerimaan pegawai baru yang pelaksanaannya juga dilakukan oleh prodia?
nah ini yang jadi masalah definisi jasa kesehatan menurut pph23 dan PPN apa sih TS dan rekan rekan?, apakah tes kesehatan penerimaan pegawai dapat didefinisikan sebagai jasa kesehatan?
- Originaly posted by buihombak:
masalah definisi jasa kesehatan menurut pph23
pph 23 menganut positive list,jasa "kesehatan" tidak termasuk di dalamnya, kadang ada yang menafsirkannya sebagai jasa konsultan, namun jika kita lihat dari pengertiannya : jasa konsultan, pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional, tapi klo medical check up, hanya tes keshatan saja,bukan berbentuk advice, dan selama ini memang untuk jasa semacam ini tidak dipotong.. klo menurut UU PPN, jasa kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. termasuk menurut saya jasa semacam ini ke dalam non-objek PPN. CMIIW
salam
terimakasih untuk semua masukannya