Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas Omzet pengusaha Kecil
Batas Omzet pengusaha Kecil
Sore rekan2 ortax,
ada yang tahu batasan omset untuk pengusaha kecil?
klo dulu kan 600.000.000, sekarang sudah berubah atau belum ya, klo sudah, dasar hukumnya apa?
terima kasih.Skrg dari 600 jt jadi 1.8 m deh
lebih dari segitu udah seharusnya pake pembukuan…
PMK No 01/PMK.03/2007- Originaly posted by tadi:
ada yang tahu batasan omset untuk pengusaha kecil?
klo dulu kan 600.000.000, sekarang sudah berubah atau belum ya, klo sudah, dasar hukumnya apa?Batasan Pengusaha Kecil, khan? masih tetap = 600Jt
- Originaly posted by jackson:
Skrg dari 600 jt jadi 1.8 m deh
lebih dari segitu udah seharusnya pake pembukuan…
PMK No 01/PMK.03/2007Originaly posted by begawan5060:Batasan Pengusaha Kecil, khan? masih tetap = 600Jt
wduh yg mna nih yg bner?
- Originaly posted by tadi:
wduh yg mna nih yg bner?
Kalo 1,8M itu batasan omset WPOP yang diperkenankan menggunakan norma
Istilah batasan Pengusaha Kecil itu adalah batasan omset yang belum diwajibkan sebagai PKP
kalau untuk batasan dikukuhkan sebagai PKP, sampai saat ini masih 600 jt. tapi kalau untuk batasan penggunaan pembukuan atau pencatatan, saat ini 4.8 M (UU PPh no 36 th 2008 pasal 14)
setuju pendapat begawan
cuman mau nambah sedikit, bagi WP OP yang omset tidak lebih dari 4,8 M boleh menggunakan norma penghitungan
dasar hukum : UU No.36 Tahun 2008
tambahan sedikit untuk Sdri. Desi. batasan untuk Wajib Pajak yang ingin menggunakan Norma Penghitungan PPh adalah sebesar 4.8M, sedangkan untuk yang 600jt sudah tidak berlaku lagi. jadi seperti yang Sdr Ranto bilang bahwa Omzet yang tidak lebih dari 4,8M dapat menggunakan Norma Penghitungan PPh (UU PPh No. 36 Th. 2008)
salut buat Sdri. Desi dan Sdr. RantoDear rekan tadi
Batasan omset untuk pengusaha kecil utk tahun 2009 ini berubah menjadi Rp 4,8M dalam 1 tahun.
Adapun dasar hukumnya adalah UU No 36 thn 2008 pasal 14 ayat 2Terima kasih
- Originaly posted by salim_17a:
Batasan omset untuk pengusaha kecil utk tahun 2009 ini berubah menjadi Rp 4,8M dalam 1 tahun.
Adapun dasar hukumnya adalah UU No 36 thn 2008 pasal 14 ayat 2Rekan Salim, kalo anda menggunakan istilah "pengusaha kecil", itu adalah istilah yang digunakan bagi pengusaha yang belum diwajibkan sebagai PKP, yang batasannya sd. hari ini blm berubah, yaitu 600jt
tambahan aja nieh?
pengusaha kecil itu hanya diterangkan di UU PPN
jadi kalo pak salim acuannya UU PPh mungkin yang dimaksud lain, seeperti yang diterangkan pak BEGAbatasan pengusaha kecil masih berlaku KMK ini; KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 571/KMK.03/2003
kalo gak salah nich yach batasan omzet pengusaha kecil sich terserah yach mo berapa aja. yang jelas sich dia hrs udah pakai pembukuan bukan norma perhitungan lagi
- Originaly posted by suttana:
kalo gak salah nich yach batasan omzet pengusaha kecil sich terserah yach mo berapa aja. yang jelas sich dia hrs udah pakai pembukuan bukan norma perhitungan lagi
Lhooo??