Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM DPP atas penjualan sepeda motor

  • DPP atas penjualan sepeda motor

     albert168 updated 11 years, 10 months ago 10 Members · 20 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    4 October 2011 at 3:30 pm

    Salam……mohon tanggapannya Rekan2..
    delear sepeda motor melakukan penjualan kepada konsumen per unit kendaraan dalam brosur yang diedarkan kemasarakat sudah termasuk biaya surat2 kendaraan dalam hal ini, Pajak, STNK, BPKB dll. misalnya harga pembelian 1 unit motor oleh dealer 10jt. harga penjualan 10,3 jt (laba 300 rb) sedangkan harga brosur yang diedarkan 13jt (10,3jt + 2,7 jt untuk surat2)
    pertanyaannya :
    apakah DPP yang dilaporkan 10,3 jt ataukah 13jt ?
    Dasar hukumnya ?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    4 October 2011 at 3:30 pm
  • Aries Tanno

    Member
    4 October 2011 at 4:23 pm

    13 juta

    Salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    4 October 2011 at 10:44 pm
    Originaly posted by hanif:

    13 juta

    rekan hanif, bukankah surat2 kendaraan yang termasuk dalam harga jual itu hanya titipan sementara kepada pihak dealer. sementara kalau nilaix dilaporkan sebagai DPP pada pelaporan SPT Masa PPn pada waktu perhitungan PPn terutang dealer Dipaksa mendapat laba 3 jt padahal yang riil hanya 300 rb,

  • Aries Tanno

    Member
    5 October 2011 at 1:13 am

    Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    coba baca dengan cermat dasar pengenaan pajak seperti yang dimuat di dalam UU No. 42 Tahun 2009 ini. Mo dipakai dasar harga jual atau penggantian, jatuhnya sama saja.

    Originaly posted by 27061977:

    rekan hanif, bukankah surat2 kendaraan yang termasuk dalam harga jual itu hanya titipan sementara kepada pihak dealer. sementara kalau nilaix dilaporkan sebagai DPP pada pelaporan SPT Masa PPn pada waktu perhitungan PPn terutang dealer Dipaksa mendapat laba 3 jt padahal yang riil hanya 300 rb,

    kenapa dipaksa?.
    Bukankah pengeluaran untuk pengurusan surat2 tersebut dibebankan sebagai biaya di dalam laporan laba rugi?. Dengan demikian, laba yang diperoleh tetap saja akhirnya 300 ribu.

    Salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 October 2011 at 5:26 am

    ppn terutang terjadi pada saat penyerahan BKP oleh Dealer yaitu SEPEDA MOTOR kepada Pembeli. Adapun biaya surat2 (STNK, BPKB, PAJAK) merupakan titipan dari pembeli kepada Dealer untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang. pokok usaha dari dealer hanya menjual sepeda motor. pada laporan Rugi laba biaya Surat2 kelengkapan Sepeda motor tersebut oleh Dealer TIDAK DIBIAYAKAN. karena tidak terkait dengan usaha (tidak ada untung atau rugi yang didapatkan). apakah hal ini juga termasuk dalam Definisi dari DPP sesuai dengan UU No. 42 tahun 2009 ?

  • SAUTDANIEL

    Member
    5 October 2011 at 8:22 am

    Motor, STNK, BPKB, pajak satu paket, dari DPP = 10% x uang yang dikeluarkan

  • SIANIPAR

    Member
    5 October 2011 at 8:58 am

    SETUJU

  • ingintahupajak

    Member
    5 October 2011 at 9:09 am

    Dalam beberapa diskusi yang mirip dengan topik nilai penggantian, selama invoice langsung atas nama pembeli, maka atas jumlah tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi apabila invoice atas nama penjual, kemudian diminta gantinya kepada pembeli, maka jumlah tersebut dikenakan PPN.
    Yang saya bingung, pengurusan dokumen dari lembaga terkait ada invoice nya ga yah…

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 October 2011 at 1:21 pm

    sebenarnya yang jadi permasalahan adalah ada perbedaan antara harga Jual difaktur Penjualan dan Harga Jual dibrosur. dimana pada faktur penjualan harga jual tidak termasuk surat2 tetapi diharga brosur termasuk surat2, secara riil dealer menerima uang harga sepeda motor termasuk dengan biaya surat2 seperti yang tercantum pada harga jual brosur . yang masih menjadi ganjalan saya adalah mengapa DPP yang jadi dasar pelaporan diSPT digabung dengan biaya surat2 yang nota bene hanya seperti uang Titipan (bukan merupakan penghasilan dealer) lagi pula, pada waktu dealer membeli kendaraan tersebut harga yang tercantum pada Faktur Pajak masukan tidak termasuk Biaya Surat2 ?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 October 2011 at 7:54 pm

    sepi………. hallo……..hallo…..

  • soen

    Member
    5 October 2011 at 8:25 pm

    Masalah rekan 27061977 pernah saya hadapi dulu sewaktu saya bekerja di dealer mobil dan telah ditemukan jalan keluarnya. Pada saat pembuatan FP Keluaran, kolom "Harga Jual" diisi sesuai Harga OTR Rp. 13 jt kemudian kolom "Dikurangi Potongan Harga" dapat rekan coret dengan hrf XXX dan diganti dengan kalimat "Dikurangi Pengurusan Surat" sebesar Rp. 2,7 jt. Nah, kolom "DPP" tinggal diisi hsl pengurangannya (Rp. 13 jt – Rp. 2,7 jt = Rp. 10,3 jt). Tapi jangan lupa dibuatkan/diminta bukti pengeluaran utk pengurusan surat tsb krn KPP pasti menanyakan bukti tsb pd saat ada pemeriksaan.
    Semoga membantu.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 October 2011 at 8:47 pm
    Originaly posted by soen:

    Pada saat pembuatan FP Keluaran, kolom "Harga Jual" diisi sesuai Harga OTR Rp. 13 jt kemudian kolom "Dikurangi Potongan Harga" dapat rekan coret dengan hrf XXX dan diganti dengan kalimat "Dikurangi Pengurusan Surat" sebesar Rp. 2,7 jt. Nah, kolom "DPP" tinggal diisi hsl pengurangannya (Rp. 13 jt – Rp. 2,7 jt = Rp. 10,3 jt). Tapi jangan lupa dibuatkan/diminta bukti pengeluaran utk pengurusan surat tsb krn KPP pasti menanyakan bukti tsb pd saat ada pemeriksaan.
    Semoga membantu.

    Menurut rekan ingintahu pajak gimana ? atau rekan begawan ?

  • begawan5060

    Member
    5 October 2011 at 9:35 pm
    Originaly posted by 27061977:

    Menurut rekan ingintahu pajak gimana ? atau rekan begawan ?

    Sebetulnya, pokok permasalahannya terletak pada cara pemasarannya..
    Harga "kosongan" = 10.300.000 —> DPP = 10.300.000
    Harga "on the road" = 13.000.000 —> DPP = 13.000.000
    Apa boleh buat harus demikian…

    Sebaiknya, cara pemasarannya adalah harga = 10.300.000
    Apabila terjadi transaksi, baru ditawarkan surat-surat diurus sendiri atau dealer yang menguruskan..
    Apabila diurus sendiri, berarti diterbitkan FP dengan DPP = 10.300.000
    Apabila "diurus" oleh dealer, diterbitkan FP dengan DPP = 10.300.000 (atas penyerahan motor) dan FP atas jasa pengurusan surat, dengan DPP = 2.700.000 – reimburs.
    Reimburs sebagai pengurang DPP ini hanya dokumen-dokumen untuk dan atas nama pembeli (misal BBN, Pajak Kendaraan Bermotor)

    Dalam praktek di lapangan, "uang titipan" tersebut masih terdapat sisa yang merupakan penghasilan bagi dealer..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    6 October 2011 at 7:42 am

    Trims atas Pencerahan yang rekan2 ortax sampaikan.
    Salam….

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now