Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun
Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun
Salam rekan Ortax…mohon penjelasan sesuai judul diatas. dalam kasus saya dimana, thn 2009, perusahaan mengeluarkan FTS ke PT.A lalu pd thn 2011, diketahui FTS tersebut atas nama PT.B. yang saya pertanyakan,
A.bagaimana buat pembetulan atas masa thn 2009 dan pembetulan masa thn 2011?
B.Bagaimana cara input Espt ppn 1111, karna setelah saya buat faktur pengganti dengan nomor seri yg baru(thn 2011) saat diinput diminta nomor faktur sebelumnya. dan tidak ditemukan faktur dengan nomor yg salah?terima kasih rekan…salam
- Originaly posted by liprap:
A.bagaimana buat pembetulan atas masa thn 2009 dan pembetulan masa thn 2011?
Apakah sudah diterima & dikreditkan oleh PT.A? 2009 menggunakan 1107
Salam Maap rekan,, saya ada salah dalam mengamsusikan. Pembuatan Faktur tersebut thn 2009 atas nama PT.A dan benar sudah dikirim ke PT.A dan sudah dikreditkan oleh PT.A di 1170. dan di thn 2011 skrg, diketahui bahwa kami melakukan kesalahaan input di Espt 1170 dengan menginput PT.B..
terima kasih rekan simon, mohon pencerahan lanjutannya bagaimana untuk pembetulan nya???Rekan kalo terjadi kesalahan dalam faktur pajak,,sekarang ga ada istilah pembetulan tapi harus bikin faktur pajak pengganti lebih jelasnya bisa diliat di Per-159/Pj./2006
salam
- Originaly posted by liprap:
Pembuatan Faktur tersebut thn 2009 atas nama PT.A dan benar sudah dikirim ke PT.A dan sudah dikreditkan oleh PT.A di 1170. dan di thn 2011 skrg, diketahui bahwa kami melakukan kesalahaan input di Espt 1170 dengan menginput PT.B..
Human Error/ngantuk/salah input, sedangkan FP sudah benar sehingga tidak ada bagian FP yang perlu dibetulkan.
Sependapat dg Thread sebelum2nya (Pak Begawan), langsung pembetulan SPT PPN saja, yaitu 1107 Tahun 2009. Akibatnya tidak ada KB maupun LB yang berpengaruh kepada SPT PPN 1111.Originaly posted by liprap:B.Bagaimana cara input Espt ppn 1111, karna setelah saya buat faktur pengganti dengan nomor seri yg baru(thn 2011) saat diinput diminta nomor faktur sebelumnya. dan tidak ditemukan faktur dengan nomor yg salah?
Tidak perlu.
Mohon koreksinya..
Salam - Originaly posted by simonalim:
Human Error/ngantuk/salah input, sedangkan FP sudah benar sehingga tidak ada bagian FP yang perlu dibetulkan.
Sependapat dg Thread sebelum2nya (Pak Begawan), langsung pembetulan SPT PPN saja, yaitu 1107 Tahun 2009. Akibatnya tidak ada KB maupun LB yang berpengaruh kepada SPT PPN 1111.pertamanya saya sepedapat dgn rekan simon, jadi tidak perlu dibuat faktur pengganti..
tapi apakah faktur tersebut tidak termasuk faktur cacat?? krn programE-SPT(kntr pajak) tidak mengetahui bahwa FP tersebut benar dan hanya salah input. melainkan FP yg dilapor atas nama PT.B bukan PT.A
Terima kasih rekan simon
Salam
Originaly posted by sitirahmaniez:Rekan kalo terjadi kesalahan dalam faktur pajak,,sekarang ga ada istilah pembetulan tapi harus bikin faktur pajak pengganti lebih jelasnya bisa diliat di Per-159/Pj./2006
salam
terima kasih atas info nya.. salam
- Originaly posted by liprap:
tapi apakah faktur tersebut tidak termasuk faktur cacat?? krn programE-SPT(kntr pajak) tidak mengetahui bahwa FP tersebut benar dan hanya salah input. melainkan FP yg dilapor atas nama PT.B bukan PT.A
urun rembug…
menurutku FP tsb bkn FP cacat.. kan informasi di FPnya sudah benar/lengkap, dikirim jg sudah pd pihak yg benar.
maslahnya kan di pelaporannya saja.. jadi lakukan saja pembetulan SPT 1107 thn 2009nya.. klo tidak dibetulkan,akan timbul masalah ketika kantor pajak meminta klarifikasi faktur pajak. PT A me-klaim FP dari rekan sebagai PPN Masukan, tp ternya tidak ada di laporan SPT PPN rekan.. - Originaly posted by raharja:
urun rembug…
menurutku FP tsb bkn FP cacat.. kan informasi di FPnya sudah benar/lengkap, dikirim jg sudah pd pihak yg benar.
maslahnya kan di pelaporannya saja.. jadi lakukan saja pembetulan SPT 1107 thn 2009nya.. klo tidak dibetulkan,akan timbul masalah ketika kantor pajak meminta klarifikasi faktur pajak. PT A me-klaim FP dari rekan sebagai PPN Masukan, tp ternya tidak ada di laporan SPT PPN rekan..terima kasih rekan raharja atas bantuannya.. jadi saya hnya tinggal lapor pembetulan masa saja. 😀
- Originaly posted by simonalim:
Human Error/ngantuk/salah input, sedangkan FP sudah benar sehingga tidak ada bagian FP yang perlu dibetulkan.
Sependapat dg Thread sebelum2nya (Pak Begawan), langsung pembetulan SPT PPN saja, yaitu 1107 Tahun 2009. Akibatnya tidak ada KB maupun LB yang berpengaruh kepada SPT PPN 1111.Originaly posted by raharja:urun rembug…
menurutku FP tsb bkn FP cacat.. kan informasi di FPnya sudah benar/lengkap, dikirim jg sudah pd pihak yg benar.
maslahnya kan di pelaporannya saja.. jadi lakukan saja pembetulan SPT 1107 thn 2009nya.. klo tidak dibetulkan,akan timbul masalah ketika kantor pajak meminta klarifikasi faktur pajak. PT A me-klaim FP dari rekan sebagai PPN Masukan, tp ternya tidak ada di laporan SPT PPN rekan..Sependapat..