Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Stempel Faktur Pajak di bebaskan dan di tanggung,Apakah berubah ?
Stempel Faktur Pajak di bebaskan dan di tanggung,Apakah berubah ?
Dear Rekan Ortax
minta masukannya donk….
saya baca artikel di sebuah majalah pajak yang menulis seperti ini:
" Hati-hati salah Stempel :
1. untuk yang di bebaskan PPnnya faktur harus di stempel " PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003"kecuali untuk pembebasan yang tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPn"
2. untuk PKP yang PPNnya tidak dipungut faktur harus di stempel " PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009"yang saya mau tanyakan adalah :
1. apakah memang semua itu benar kalau cap/stempel sudah berubah,sedangkan saya masih mendapatkan cap yang berbeda "KEPPRES NOMOR 96 TAHUN 1993"?
2. Bagaimana untuk faktur yang sudah saya terima?terimakasih
- Originaly posted by cff:
1. untuk yang di bebaskan PPnnya faktur harus di stempel " PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003"kecuali untuk pembebasan yang tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPn"
Yang ini benar rekan, ada di KMK – 370/KMK.03/2003 Pasal 15 ayat (2).
Originaly posted by cff:2. untuk PKP yang PPNnya tidak dipungut faktur harus di stempel " PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009"
Benar, ada di SE – 133/PJ/2010 .
Originaly posted by cff:1. apakah memang semua itu benar kalau cap/stempel sudah berubah,sedangkan saya masih mendapatkan cap yang berbeda "KEPPRES NOMOR 96 TAHUN 1993"?
2. Bagaimana untuk faktur yang sudah saya terima?Ada baiknya diganti dengan cap yang baru rekan.
dear rekan..
numpang wall ya…
saya Juga dapet stempel "ppn tidak dipungut berdasarkan KEPMENKEU NOMOR 291/KMK.051/1997" apakah ini masih berlaku juga rekan?terimakasih ya rekan genuine…
saya akan baca aturan…
sekali lagi makasih…Maaf Rekap ITP
bukankah PP no 2 tahun 2009 itu khusus untuk kawasan bebas..
dan mengingat aturan Kepres No.96 tahun 1993 tidak termasuk aturan yang dicabut
mohon pencerahan..- Originaly posted by cff:
bukankah PP no 2 tahun 2009 itu khusus untuk kawasan bebas..
Benar rekan, terkait dengan kawasan bebas yang fasilitasnya terutang tidak dipungut memang aturan PP No 2 / 2009.
Transaksi rekan sendiri ada dimana? Kawasan Bebas? Kawasan Berikat?
Originaly posted by cff:apakah memang semua itu benar kalau cap/stempel sudah berubah,sedangkan saya masih mendapatkan cap yang berbeda "KEPPRES NOMOR 96 TAHUN 1993"?
Saya tidak menemukan ada aturan yang mengharuskan adanya cap Keppres No 96 / 1993 rekan, mungkin bisa dishare aturannya, saya coba baca dulu 🙂
Keppres tersebut tentang kawasan berikat yang pelaksanaannya diatur oleh menteri keuangan.
KMK 291/KMK.05/1997 (berlaku sejak 1 April 1997) jo PMK 101/PMK.04/2005, disampaikan transaksi seperti apa saja yang mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat.
Kemudian di PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat , diwajibkan adanya cap "Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 32 Tahun 2009."Kira2 seperti itu rekan..