Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP)

  • surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP)

     martiyawanto updated 11 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • suryakencana24

    Member
    24 September 2011 at 10:21 am
  • suryakencana24

    Member
    24 September 2011 at 10:21 am

    Dear Rekan ortag,

    mohon advisenya apakah surat setoran pabean cukai dan pajak SSPCP jika tertera keterangan QQ dapat dikreditkan menurut UU pajak yang terbaru?

    Terima kasih sebelumnya

  • ingintahupajak

    Member
    25 September 2011 at 1:16 am
    Originaly posted by suryakencana24:

    mohon advisenya apakah surat setoran pabean cukai dan pajak SSPCP jika tertera keterangan QQ dapat dikreditkan menurut UU pajak yang terbaru?

    Bisa, yang bisa mengkreditkan adalah yang NPWP nya tercantum di bagian pembayaran penerimaan negara.

  • bagoesrahmad

    Member
    16 January 2012 at 7:04 pm

    Gan form nya udah kadaluarsa. . .tolong update lagi dong.

    Thx.

  • martiyawanto

    Member
    31 May 2012 at 10:27 am

    aku adalah orang yg awam deng pajak dan aku mau tanya apakah sebuah perusahaan yg tdk aktif /tdk berjalan selama 6 th lebih dan tdk mengurus spt nya pajak nya dapat diaktifkan kembali npwp nya dikantor pajak tsb dengan mengajukan surat WPNE wajib pajak non effektif ,selama ini tdk pernah ada surat teguran dari kantor pajak karena aku awam dan tdk mengerti hal tersebut buat ku tdk apa tdk diurus spt nya tolong yah ! aku mau aktifkan kembali perusahaan tersebut dan apa solusinya …..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now