Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP)
surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP)
Dear Rekan ortag,
mohon advisenya apakah surat setoran pabean cukai dan pajak SSPCP jika tertera keterangan QQ dapat dikreditkan menurut UU pajak yang terbaru?
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by suryakencana24:
mohon advisenya apakah surat setoran pabean cukai dan pajak SSPCP jika tertera keterangan QQ dapat dikreditkan menurut UU pajak yang terbaru?
Bisa, yang bisa mengkreditkan adalah yang NPWP nya tercantum di bagian pembayaran penerimaan negara.
Gan form nya udah kadaluarsa. . .tolong update lagi dong.
Thx.
aku adalah orang yg awam deng pajak dan aku mau tanya apakah sebuah perusahaan yg tdk aktif /tdk berjalan selama 6 th lebih dan tdk mengurus spt nya pajak nya dapat diaktifkan kembali npwp nya dikantor pajak tsb dengan mengajukan surat WPNE wajib pajak non effektif ,selama ini tdk pernah ada surat teguran dari kantor pajak karena aku awam dan tdk mengerti hal tersebut buat ku tdk apa tdk diurus spt nya tolong yah ! aku mau aktifkan kembali perusahaan tersebut dan apa solusinya …..