+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Perjalanan Dinas & ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506354 Posts
72427 Topics | 14 Categories.

We have 173030 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Pembelian Dengan Nilai 0
•  SPT PPh Badan
•  Pelaporan Masa PPN
•  Koreksi Fiskal
Akuntansi Pajak
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak dan permasalahannya
Topik : 2361 | Bahasan : 16436

Perjalanan Dinas & uang makan


Pencetus Pendapat
JulieTambayong

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Sep 2011.
Posts : 1.
23 Sep 2011 14:59

Rekan2 saya mau tanya kalau biaya perjalanan Dinas itu termasuk koreksi fiskal ga ya???
kalau uang makan direksi, meeting itu kan masuk ke biaya entertainment nah, kalau selain masuk ke entertainment biasanya masuk ke akun apa?? soalnya biayanya besar2..
thax
rosikin

Groupie


Location : Bekasi.
Joined : 31 Aug 2009.
Posts : 289.
25 Oct 2011 21:33

masuk account biaya perjalanan lah....koreksi fiskal positif dilakukan sepanjang biaya perjalan diberikan dalam bentuk penggantian(claim) namun jika diberikan diawal sebelum perjalanan dan dalam bentuk tunai dimasukkan dalam penghasilan karyawan yang merupakan objek pph21 bagi karyawan ybs.thanks
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
26 Oct 2011 07:50

Originaly posted by JulieTambayong:
Rekan2 saya mau tanya kalau biaya perjalanan Dinas itu termasuk koreksi fiskal ga ya???

tidak ...


Salam
barker182

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 16 Oct 2009.
Posts : 178.
26 Oct 2011 11:21

Tergantung, biaya perjalanan dinas bisa dikoreksi fiskus jika WP tidak bisa menujukkan surat jalan atau surat perjalanan dinas. Jadi sebaiknya untuk perjalanan dinas perlu dibuat surat surat perjalanan dinas untuk menghindari koreksi oelh fiskus.
ktfd

Genuine


Location : Malang.
Joined : 08 May 2009.
Posts : 5349.
28 Oct 2011 13:18

Originaly posted by barker182:
biaya perjalanan dinas bisa dikoreksi fiskus jika WP tidak bisa menujukkan surat jalan atau surat perjalanan dinas.

rekan barker, apa maksud anda jk sudah ada "surat tugas/dinas", mk pasti tidak akan
dikoreksi??? mohon penjelasan.
jika ya, maka sebaiknya dibuatkan saja srt dinas tsb, gampang kan...
salam.
calangona

Newbie


Location : Indonesia.
Joined : 02 Jun 2010.
Posts : 69.
29 Oct 2011 18:12

rekan rosikin...
Jika dibayarkan sebelum perjalanan dan dalam bentuk tunai menjadi objek PPh 21,.. tapi kan untuk perjalanan dinas, tidak untuk menambah kekayaan pegawai yang melakukan perjalanan dinas, karena untuk perjalanan dinas.

Mohon penjelasannya,
maulana

Groupie


Location : Tangerang.
Joined : 19 Dec 2009.
Posts : 168.
31 Oct 2011 14:35

biaya perjalanan dinas tidak termasuk objek koreksi fiskal, sementara uang makan direksi termasuk koreksi fiskal
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top