Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KURANG BAYAR DIANGSUR
Mohon bantuannya rekan2, soalnya ini masih awam di bidang pajak :
Pada tanggal 21 september 2011 ini PT. A melakukan transaksi penjualan BKP dengan SMK "X" dengan nilai PPN 1 JUTA, dan ternyata SMK "X" minta bukti bahwa PPN-nya atas transaksi tersebut sudah dibayar dalam bentuk SSP bertanggal 23 September. Yang menjadi pertanyaan adalah : apakah PT "A" diperbolehkan membayar/menyetor PPN sebesar 1 juta tersebut pada tanggal 23 september; padahal biasanya PT A membayar PPN Kurang Bayarnya dlm bentuk PK-PM secara akumulatif paling lambat akhir bln Oktober. Jadi nanti terdapat pembayarn kedua PPN Kurang Bayar dengan perhitungan PK-PM-1 juta.
Apakah hal tersebut bisa dibenarkan rekan2.
terimakasih sebelumnya.- Originaly posted by awandre:
apakah PT "A" diperbolehkan membayar/menyetor PPN sebesar 1 juta tersebut pada tanggal 23 september
boleh saja rekan
Originaly posted by awandre:SMK "X" minta bukti bahwa PPN-nya atas transaksi tersebut sudah dibayar dalam bentuk SSP bertanggal 23
untuk ap SMK. X meminta bukti SSP pembayaran PPN tsb, apakah SMK X sbg pemungut PPN rekan ???
salam
terimakasih rekan usd,,
sebenarnya SMK tersebut bukan pemungut,, tapi katanya untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut,,
maaf rekan usd,,
1. jadi SSP-nya pada bagian URAIAN PEMBAYARAN diisi keterangan "PPN KURANG BAYAR MASA SEPTEMBER 2011" ATAU "ANGSURAN PPN KURANG BAYAR MASA SEPETEMBER 2011" ATAU "PPN ATAS PENJUALAN KEPADA SMK "X"
2. Pada eSPT PPN Masa September, saat pengisian Tanggal PPN Kurang Bayar diisi/diinput dua kali?mksh rekan2
- Originaly posted by awandre:
jadi SSP-nya pada bagian URAIAN PEMBAYARAN diisi keterangan "PPN KURANG BAYAR MASA SEPTEMBER 2011" ATAU "ANGSURAN PPN KURANG BAYAR MASA SEPETEMBER 2011" ATAU "PPN ATAS PENJUALAN KEPADA SMK "X"
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri
Originaly posted by awandre:2. Pada eSPT PPN Masa September, saat pengisian Tanggal PPN Kurang Bayar diisi/diinput dua kali?
bisa, maksudnya NTPN'a kan???
salam
betul rekan usd,, jadi SPT INDUK Bagian II G
PPN yang kurang bayar dilunasi tanggal ……….. NTPN. ……
berarti nanti pada saat dicetak yang nampak adalah tanggal pembayaran/angsuran PPN yang terakhir ya rekan, dan untuk SSP pembayaran SMK tersebut, sebaiknya URAIAN PEMBAYARAN diisi keterangan bagaimana rekansalam..
- Originaly posted by awandre:
Pada tanggal 21 september 2011 ini PT. A melakukan transaksi penjualan BKP dengan SMK "X" dengan nilai PPN 1 JUTA, dan ternyata SMK "X" minta bukti bahwa PPN-nya atas transaksi tersebut sudah dibayar dalam bentuk SSP bertanggal 23 September.
Nggak usah dituruti juga nggak apa-apa, rekan..
Originaly posted by awandre:Jadi nanti terdapat pembayarn kedua PPN Kurang Bayar dengan perhitungan PK-PM-1 juta.
Apakah hal tersebut bisa dibenarkan rekan2.
terimakasih sebelumnya.Boleh-boleh saja…
- Originaly posted by awandre:
1. jadi SSP-nya pada bagian URAIAN PEMBAYARAN diisi keterangan "PPN KURANG BAYAR MASA SEPTEMBER 2011" ATAU "ANGSURAN PPN KURANG BAYAR MASA SEPETEMBER 2011" ATAU "PPN ATAS PENJUALAN KEPADA SMK "X"
Tidak perlu pake istilah lain, cukup diisikan sbb :
411211 100 PPN Dalam Negeri Setoran Masa
Contreng kotak bulan September.
Beres.. Terimakasih rekan usd dan rekan Begawan atas pencerahannya.
salam.