Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Himbauan Pembetulan SPT PPh Badan

  • Himbauan Pembetulan SPT PPh Badan

     evan212 updated 12 years, 5 months ago 16 Members · 28 Posts
  • Nafad

    Member
    19 September 2011 at 4:56 pm

    Dear Rekan Ortax,

    kalau menerima surat dari AR perihal himbauan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan Badan, apa sebaiknya yang harus dilakukan??
    menurut AR perusahaan kurang bayar sekian, setelah serangkaian diskusi dengan pihak perusahaan, maka kemudian disepakati jumlah kurang bayar yang masih harus disetor ke kas negara.
    AR mengatakan daripada nanti diketahui pada saat pemeriksaan, lebih baik dilakukan pembetulan sekarang.

    padahal itu untuk tahun pajak 2007, 2008, 2009, dibayar kurang bayarnya tahun 2011 ini.

    sebaiknya perusahaan mengikuti saran AR atau menunggu pemeriksaan saja?

    mohon pencerahannya.
    terima kasih

  • Nafad

    Member
    19 September 2011 at 4:56 pm
  • ridwan04

    Member
    19 September 2011 at 5:20 pm

    kalau memang perush yakin akan kurang bayarnya lebih baik perbaiki aja daripada nunggu di audit toh hasilnya akan sama aja dan makan waktu dan tenaga.

  • Nafad

    Member
    20 September 2011 at 8:12 am

    apakah dengan dibetulkan akan menjamin tidak diperiksa?
    maksud saya, sudahlah repot dengan pembetulan, nanti diperiksa pula.
    apakah tidak lebih baik tunggu pemeriksaan saja?

  • debi

    Member
    20 September 2011 at 12:49 pm
    Originaly posted by Nafad:

    apakah dengan dibetulkan akan menjamin tidak diperiksa?

    tidak ada jaminan kalau setelah dilakukan pembetulan kita bakal diperiksa,tergantung apakah KPP menemui data baru.

    Originaly posted by Nafad:

    menurut AR perusahaan kurang bayar sekian, setelah serangkaian diskusi dengan pihak perusahaan, maka kemudian disepakati jumlah kurang bayar yang masih harus disetor ke kas negara.

    Yang ingin saya tanyakan adalah :Data yang ditemukan oleh AR apakah sudah dianalisa, maksud saya pembetulan badan yang disarankan oleh AR,apakah ada data temuan yang menyebabkan kurang bayar atau karena pihak perusahaan yang salah secara informal maupun formal dalam membuat SPT badan?

  • Nafad

    Member
    20 September 2011 at 2:11 pm
    Originaly posted by debi:

    Yang ingin saya tanyakan adalah :Data yang ditemukan oleh AR apakah sudah dianalisa, maksud saya pembetulan badan yang disarankan oleh AR,apakah ada data temuan yang menyebabkan kurang bayar atau karena pihak perusahaan yang salah secara informal maupun formal dalam membuat SPT badan?

    AR dan perusahaan sudah melakukan semacam analisa/diskusi, jadi sepertinya AR mendapatkan temuan entah dari mana (karena kalau data GL kan tdk disertakan pd saat pelaporan SPT Tahunan).

    memangnya boleh ya AR minta data hanya berdasarkan surat himbauan, bukan melalui pemeriksaan??

  • aapardi

    Member
    20 September 2011 at 4:56 pm

    Data yang AR minta biasanya hanya sebatas laporan keuangan, tidak sampai ke rekening koran, buku kas dan lain sebagainya yang sifatnya dokumen sumber. Kalau ada himbauan seperti itu, sebaiknya direspons saja. Kalau tidak, AR bisa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Sepertinya nanti lebih repot lagi deh, walaupun kalau kita respon, tidak menjamin perusahaan kita tidak akan diperiksa.

  • lilianalhc

    Member
    29 September 2011 at 8:27 pm

    Jika AR meminta dokumen sumber seperti Ledger gitu apakah mesti dikasi jg?

  • ktfd

    Member
    30 September 2011 at 12:26 pm
    Originaly posted by Nafad:

    menurut AR perusahaan kurang bayar sekian, setelah serangkaian diskusi dengan pihak perusahaan, maka kemudian disepakati jumlah kurang bayar yang masih harus disetor ke kas negara.

    Originaly posted by Nafad:

    AR dan perusahaan sudah melakukan semacam analisa/diskusi, jadi sepertinya AR mendapatkan temuan entah dari mana (karena kalau data GL kan tdk disertakan pd saat pelaporan SPT Tahunan).

    rekan nafad, terus kenapa persh bisa sepakat dgn ar ttg jumlah kurng bayar, padahal
    persh gak pernah kasih data, lalu kenapa persh ikut2an "setuju"… aneh sekali…
    tolong dijelaskan bila berkenan.
    salam.

  • bayem

    Member
    30 September 2011 at 12:53 pm
    Originaly posted by Nafad:

    kalau menerima surat dari AR perihal himbauan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan Badan, apa sebaiknya yang harus dilakukan??
    menurut AR perusahaan kurang bayar sekian, setelah serangkaian diskusi dengan pihak perusahaan, maka kemudian disepakati jumlah kurang bayar yang masih harus disetor ke kas negara.
    AR mengatakan daripada nanti diketahui pada saat pemeriksaan, lebih baik dilakukan pembetulan sekarang.

    AR nya lagi ngejer target ni. waktunya tinggal 3 bulan lagi. hihihi…

    Originaly posted by Nafad:

    sebaiknya perusahaan mengikuti saran AR atau menunggu pemeriksaan saja?

    kalo memang saran dari AR itu masuk akal, seperti ada biaya2 yang harusnya dikoreksi fiskal, dll. gak apa kita lakukan pembetulan dan menyetorkan kembali KB. tapi kalo SPT yang kita laporkan telah sesuai dengan peraturan dan undang2 yang berlaku, knp harus dibetulkan lg??

  • harind

    Member
    30 September 2011 at 1:28 pm

    Ditanyakan lagi aja rekan mengenai alasan menjadi (kurang bayar bertambah), jika dinilai wajar, tidak masalah dilakukan pembetulan..

  • emilya

    Member
    30 September 2011 at 3:34 pm
    Originaly posted by Nafad:

    kalau menerima surat dari AR perihal himbauan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan Badan, apa sebaiknya yang harus dilakukan??
    menurut AR perusahaan kurang bayar sekian, setelah serangkaian diskusi dengan pihak perusahaan, maka kemudian disepakati jumlah kurang bayar yang masih harus disetor ke kas negara.
    AR mengatakan daripada nanti diketahui pada saat pemeriksaan, lebih baik dilakukan pembetulan sekarang.

    Dear rekan Nafad,
    Biasanya himbauan pembetulan SPT tahunan badan terjadi karna ada selisih peredaran usaha. apakah disurat dituliskan angka perbedaan itu…? kalau iya, sebaiknya dibuat ekualisai PPN,caritau dimana selisihnya, bisa juga beda waktu pencatanan atau mungkin ada peredaran uasaha non PPN,kalau memang bisa dijelaskan maka tidak perlu melakukan pembetulan,tapi kalau memang selisihnya belom dilaporkan maka sebaiknya di koreksi,….
    saya pernah ngalamin ini…..yang dibetulkan PPNnya, karna selesih peredaran usaha di PPN dan Lap keuagan otomatis pengaruh ke SPT badan….

    Tq….semoga membantu…

  • kevink

    Member
    1 October 2011 at 10:02 am

    Rekan-rekan, saya pernah mendapat surat himbauan serupa dan memberikan tanggap secara tertulis dan ketemu langsung dengan AR maupun KASI nya, memberikan argumen bahwa apa yang sudah disampaikan adalah sudah benar dan maksimal, AR maupun KASI nya sepertinya memaklumi argumen tsb dan tidak ada perubahan apapun atas SPT yang sudah disampaikan.
    Kita pelajari dulu isi himbauan tersebut dan ketemu langsung, data apa yang menjadi dasar sehingga adanya surat himbauan tersebut, jika menurut kita sudah benar,sampaikan argumen,
    Masing2 KPP ada target penerimaan yang harus dipenuhi, apalagi dengan waktu yang ada hanya 3 bulan, tentunya harus ada upaya pencapaian target, salah satunya dengan adanya himbauan tsb dan jika ada SPT yang belum disampaikan seluruhnya, tentu perlu pembetulan dan tambahan setoran pajak.

  • Aries Tanno

    Member
    1 October 2011 at 2:01 pm
    Originaly posted by kevink:

    Kita pelajari dulu isi himbauan tersebut dan ketemu langsung, data apa yang menjadi dasar sehingga adanya surat himbauan tersebut, jika menurut kita sudah benar,sampaikan argumen,

    seendapat.
    Inilah jalan terbaiknya…

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    2 October 2011 at 10:04 am

    Benar seperti rekan kevin katakan, jika kita mempunyai alasan yang tepat disampaikan secara tertulis dan diserahkan ke KPP ( Bukti kuning sebagai bukti atas tanggapan surat tsb ) dan juga yang harus dipahami apabila SPT dibetulkan bukan berarti bahwa kita tidak terkena kemungkinan untuk diperiksa. Masih banyak point – point yang bisa menjadikan kita diperiksa SPT

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now