Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN jasa sewa kapal oleh pelayaran bersiupal

  • PPN jasa sewa kapal oleh pelayaran bersiupal

  • berkat

    Member
    15 September 2011 at 4:29 pm
  • yoiryuzaki

    Member
    16 September 2011 at 4:42 pm

    Dear Rekan Berkat,

    Setahu saya mencharter kapal/tongkang itu termasuk jasa sewa diatur dalam pph pasal 23. pada UU ppn tidak ada.

    Terima kasih

  • Dymitriy

    Member
    17 September 2011 at 1:51 pm

    Kalo menurut saya sih dibebaskan..

    karena Termasuk Jasa Kena Pajak Tertentu yg diterima perusahaan pelayaran nasional, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

  • ingintahupajak

    Member
    19 September 2011 at 8:40 am
    Originaly posted by berkat:

    Mohon penjelasan Pak: bila perusahana pelayaran bersiupal mencharter kapal/tongkang, apakah bebas PPN atas jasa pencharteranya. Trims

    Originaly posted by dymitriy:

    Termasuk Jasa Kena Pajak Tertentu

    Jasa Kena Pajak Tertentu adalah:

    a. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan
    nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan
    Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
    1) Jasa persewaan kapal;
    2) Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
    3) Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=370&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=396

    ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now