Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN jasa sewa kapal oleh pelayaran bersiupal
PPN jasa sewa kapal oleh pelayaran bersiupal
Dear Rekan Berkat,
Setahu saya mencharter kapal/tongkang itu termasuk jasa sewa diatur dalam pph pasal 23. pada UU ppn tidak ada.
Terima kasih
Kalo menurut saya sih dibebaskan..
karena Termasuk Jasa Kena Pajak Tertentu yg diterima perusahaan pelayaran nasional, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- Originaly posted by berkat:
Mohon penjelasan Pak: bila perusahana pelayaran bersiupal mencharter kapal/tongkang, apakah bebas PPN atas jasa pencharteranya. Trims
Originaly posted by dymitriy:Termasuk Jasa Kena Pajak Tertentu
Jasa Kena Pajak Tertentu adalah:
a. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan
nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
1) Jasa persewaan kapal;
2) Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
3) Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=370&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=396