Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM hubungan pajak dengan CSR (corporate social responsibility) ?

  • hubungan pajak dengan CSR (corporate social responsibility) ?

  • afri

    Member
    9 September 2011 at 2:27 pm
  • afri

    Member
    9 September 2011 at 2:27 pm

    rekan-rekan sekalian,
    saya ingin diskusi mengenai pajak dan CSR, apakah ada hubungannya?

    jika melihat suatu kutipan di :
    http://www.ibl.or.id/index.php?id=article&sid=deta ils&articleID=95&lang=en
    dikatakan bahwa ; sebuah perusahaan pelaku CSR menghemat pengeluaran pajak sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan.

    bagaimana pendapat rekan2?

  • ingintahupajak

    Member
    9 September 2011 at 8:26 pm

    Kutipan :
    Peraturan pengurangan pajak oleh pemerintah bagi perusahaan yang melakukan CSR terus berkembang. Sebelum tahun 2009, CSR yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hanya dana yang diberikan dalam bentuk bantuan/sumbangan kepada para korban bencana gempa tsunami Aceh dan Yogyakarta serta sumbangan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA). Diluar program tersebut, bantuan yang diberikan dalam bentuk apapun tidak dapat dijadikan sebagai biaya sehingga perusahaan menanggung beban pajak yang lebih besar.

    Sejak tahun 2009, dengan diterbitkannya UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dana yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan berikut dapat dijadikan sebagai biaya dan dapat menurunkan beban pajak bagi perusahaan. Yaitu pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional; kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia; ketiga biaya pembangunan infrastruktur sosial; keempat, sumbangan fasilitas pendidikan; kelima, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

    IMO, artikel tersebut menjelaskan tentang perkembangan jenis2 sumbangan (CSR) yang dapat dijadikan sebagai biaya berdasrkan ketentuan perpajakan rekan 🙂

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now