Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah pengangkutan bibit kelapa sawit kena pajak?

  • Apakah pengangkutan bibit kelapa sawit kena pajak?

  • junaidi3108

    Member
    8 September 2011 at 8:58 am
  • junaidi3108

    Member
    8 September 2011 at 8:58 am

    Salam rekan ortax.
    Pertama selamat lebaran bagi rekan ortax yang merayakan, minal aidin wal faidzin.
    Yang kedua saya mau nanya..perusahaan kami ada melakukan kontrak memuat dan mengangkut bibit kelapa sawit, adapun harga kontrak berdasarkan jumlah unit yang diangkut, apakah atas kontrak tersebut kami boleh memotong PPH 23?

  • Aries Tanno

    Member
    8 September 2011 at 9:11 am

    jasa angkutan bukan merupakan objek PPh 23.

    Salam

  • junaidi3108

    Member
    8 September 2011 at 9:18 am

    thanks rekan hanif..jadi untuk kedua pekerjaan tersebut tidak ada kewajiban pemotongan PPH ya?

  • Aries Tanno

    Member
    8 September 2011 at 9:21 am
    Originaly posted by junaidi3108:

    thanks rekan hanif..jadi untuk kedua pekerjaan tersebut tidak ada kewajiban pemotongan PPH ya?

    untuk pengangkutan, tidak ada PPh 23 yang harus dipotong.

    Apakah untuk pemuatan dibayar jasa tersendiri atau termasuk jasa angkutan?

    Salam

  • junaidi3108

    Member
    8 September 2011 at 9:35 am

    kalau dikontrak dan ditagihan transportir, itu dipisahkan antara ongkos angkut dan ongkos muat..

  • Aries Tanno

    Member
    8 September 2011 at 9:41 am

    untuk memuatnya bisa dikenakan PPh Pasal 23

    Salam

  • junaidi3108

    Member
    8 September 2011 at 9:53 am

    kalau kita potong PPH 23 atas jasa pemuatannya..tarif yang kita gunakan tepatnya untuk jenis penghasilan apa rekan hanif?

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    8 September 2011 at 9:54 am
    Originaly posted by hanif:

    untuk memuatnya bisa dikenakan PPh Pasal 23

    Masuknya kemana Pak? Jasa pengepakan ya?

  • Aries Tanno

    Member
    8 September 2011 at 9:56 am
    Originaly posted by junaidi3108:

    kalau kita potong PPH 23 atas jasa pemuatannya..tarif yang kita gunakan tepatnya untuk jenis penghasilan apa rekan hanif?

    Salam

    bisa masuk jasa penyediaan tenaga kerja untuk memuat (outsourcing).

    Salam

  • junaidi3108

    Member
    8 September 2011 at 10:01 am

    terima kasih rekan hanif atas penjelasannya.

  • Budianto

    Member
    9 September 2011 at 3:27 pm

    rekan smua,
    kasus jasa angkut sangat menarik untuk didiskusikan,
    dalam proses banding kami, fiskus berpendapat hal tsb terkena pph 23
    dan meminta bukti apakah pihak lain bisa memakai/menggunakan angkutan tsb secara bersama-sama dengan barang kita.
    tentunya sulit untuk membuktikannya bukan ?
    Salam.

  • ingintahupajak

    Member
    9 September 2011 at 11:43 pm
    Originaly posted by budianto:

    meminta bukti apakah pihak lain bisa memakai/menggunakan angkutan tsb secara bersama-sama dengan barang kita.
    tentunya sulit untuk membuktikannya bukan ?

    Dengan kata lain fiskus menggunakan terminologi sewa ya rekan?
    Apalagi perjanjiannya bisa tertulis atau tidak tertulis, jadi fiskus bisa memaksakan ketentuan sewa sebagai argumen sekaligus dasar hukum?

  • Aries Tanno

    Member
    10 September 2011 at 1:21 am
    Originaly posted by budianto:

    rekan smua,
    kasus jasa angkut sangat menarik untuk didiskusikan,
    dalam proses banding kami, fiskus berpendapat hal tsb terkena pph 23
    dan meminta bukti apakah pihak lain bisa memakai/menggunakan angkutan tsb secara bersama-sama dengan barang kita.
    tentunya sulit untuk membuktikannya bukan ?
    Salam.

    Pertanyaan ini bisa dijawab dengan "apakah fiskus dapat membuktikan bahwa sebagai penyedia jasa angkutan yang bukan sewa, pengangkut tidak dibenarkan untuk membawa barang milik pihak lain?. Yang saya maksud disini adalah bahwa ada perjanjian tertulis untuk itu. Artinya, ada perjanjian charter atau sewa.

    Sebab, apakah mau mengangkut milik satu klien saja atau digabung dengan barang-barang milik pihak lain sepenuhnya hak pengangkut. Kecuali bila dalam perjanjian pengangkutannya disebutkan secara tertulis bahwa pengangkut tidak dibenarkan membawa barang milik pihak lain, walaupun pada saat itu masih tersedia tempat untuk membawa barang pihak lain.

    Oya, kalau boleh tau, bagaimana hasil bandingnya rekan budianto?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    10 September 2011 at 11:20 am

    Masalah angkutan, yang harus dibedakan adalah penyedia jasanya.
    Karena yang terkait dengan kegiatan ini adalah :
    Pengusaha angkutan umum,
    Pengusaha forwarder,
    Pengusaha expedisi,
    Pengusaha pengirman paket,
    Pengusaha rental angkutan (memerlukan kendaraan khusus, misal truk elpiji)

    Pengusaha-pengusaha tersebut ada yang terutang PPN dan ada yang tidak. Besaran imbalan jasanyapun dari peenghitungan yang berbeda

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now