Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak jurnal gaji yang dipotong jamsotek

  • jurnal gaji yang dipotong jamsotek

     rudirjv updated 12 years, 6 months ago 5 Members · 10 Posts
  • cynthia

    Member
    6 September 2011 at 12:07 pm
  • cynthia

    Member
    6 September 2011 at 12:07 pm

    rekan-rekan,

    saya mau tanya kalau biaya jamsotek dicatat di rugi laba digabung dengan biaya gaji atau dirinci sendiri ?
    2. misal Biaya gaji Rp 2.000.000, jamsostek ditanggung karyawan Rp 40.000, ditanggung perusahaan Rp. 68.000 bgaimana jurnalnya, pencatatan di rugi laba, pelaporan ke akuntansi ?
    3. apakah Biaya gaji yang dilaporakan ke pajak Rp 2.000.000 atau Rp 1.960.000

    Mohon pencerahan, terimakasih

  • FSormin

    Member
    6 September 2011 at 12:34 pm

    saya coba membantu ya menurut pemahaman sederhana ya… hehahahaha… ya bukan jago jurnal, tapi dilihat dari kenyataan transaksi:

    Kalau ditanggung karyawan biasanya dipotong dari Gaji karyawan, maka hal ini menjadi hutang di perusahaan/kewajiban untuk menyetor (menahan uang yang bukan hak perusahaan).
    Ditanggung perusahaan, maka itu menjadi biaya perusahaan yang dihitung tidak termasuk Gaji yang dibayar / sudah termasuk (tergantung kebijakan perusahaan). Namun ini menjadi biaya perusahaan.

    berdasarkan data yagn disampaikan mbak Cyntia itu bisa dijurnal sbb:
    dr. Gaji / penghasilan 2.068.000.-
    cr Kas Rp. 1.960.000
    cr H.Jamsostek Rp. 40.000.-
    cr H.Jamsostek rp. 68.000.-

    atau bisa juga dengan sbb:
    dr gaji / penghasilan rp. 2.000.000.
    cr kas rp. 1.960.000.-
    cr H. Jamsostek rp. 40.000.-

    sedangkan rp. 68.000 dijurnal langsung dibiayakan saat dibayar…

    Jadi ada pengaruh rp. 68.000 itu jadi sebagai biaya gaji atau biaya perusahaan.

    ya teman2 ortax lainnya bisa melengkapinya…

  • begawan5060

    Member
    6 September 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by cynthia:

    saya mau tanya kalau biaya jamsotek dicatat di rugi laba digabung dengan biaya gaji atau dirinci sendiri ?

    Silahkan memilih… mana yang baik. Tetapi seyogyanya dipisahkan..

    Originaly posted by cynthia:

    misal Biaya gaji Rp 2.000.000, jamsostek ditanggung karyawan Rp 40.000, ditanggung perusahaan Rp. 68.000 bgaimana jurnalnya, pencatatan di rugi laba, pelaporan ke akuntansi ?

    Biaya Gaji = 2.000.000
    Jamsostek = 68.000
    ………..Kas/bank = 2.068.000

    Originaly posted by cynthia:

    apakah Biaya gaji yang dilaporakan ke pajak Rp 2.000.000 atau Rp 1.960.000

    Ph bruto yg diisikan dalam SPT Masa PPh Ps 21 = 2.068.000

  • kaSSkus

    Member
    6 September 2011 at 3:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ph bruto yg diisikan dalam SPT Masa PPh Ps 21 = 2.068.000

    Apa bukan hanya Rp 2.000.000,– ?

  • kaSSkus

    Member
    6 September 2011 at 3:46 pm
    Originaly posted by cynthia:

    2. misal Biaya gaji Rp 2.000.000, jamsostek ditanggung karyawan Rp 40.000, ditanggung perusahaan Rp. 68.000 bgaimana jurnalnya, pencatatan di rugi laba, pelaporan ke akuntansi ?

    yg ditanggung perusahaan 68.000 itu apa ya rekan ?
    sebab jamsostek terdiri dari bbrp komponen.

  • begawan5060

    Member
    6 September 2011 at 3:47 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Apa bukan hanya Rp 2.000.000,– ?

    Kok bisa? Coba lihat contohnya di Per-31..

  • kaSSkus

    Member
    6 September 2011 at 4:02 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    yg ditanggung perusahaan 68.000 itu apa ya rekan ?
    sebab jamsostek terdiri dari bbrp komponen.

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by kaSSkus:
    Apa bukan hanya Rp 2.000.000,– ?

    Kok bisa? Coba lihat contohnya di Per-31..

    Ini pertanyaannya kurang jelas….
    Jika 68.000 itu iuran jamsostek yg merupakan iuran JKK, JKM, JPK saya sependapat dengan pak begawan…

    jika 68.000 itu iuran JHT, bukankah berbeda perlakuannya ?

  • rudirjv

    Member
    7 September 2011 at 11:14 am

    Coba saya urun rembuk…….Jika 68.000,- merupakan JKK,JKM,JPK maka jamsostek tersebut menjadi tunjangan bagi si karyawan dan termasuk dalam komponen beban Gaji. dengan demikian jurnalnya menurut saya :

    (dr) Beban Gaji 2.068.000,-
    (cr) HUtang Jamsostek 68.000,-
    (cr) Hutang Jamsostek 40.000,-
    (cr) Kas/bank 1.960.000,-

    ket. JUmlah Hutang 68.000 dan 40.000 dijurnal ke kas saat dilakukan pembayaran, mengingat biasanya asuransi dibayar setelah dilakukan pemotongan dari karyawan ybs.

    Namun demikian jika jumlah 68.000 tesebut merupakan tunjangna JHT maka jurnalya :

    (dr) Beban Gaji 2.000.000
    (dr) Jamsostek JHT 68.000
    (cr) HUtang Jamsostek JHT 68.000
    (cr) Hutang Jamsostek 40.000
    (cr) Kas/bank 1.960.000

    sama dengan jurnal diatas, namun bedanya adalah pada jumla pembebanan gaji saja.

    mungkin itu kira..kira….semoga meramaikan……

  • rudirjv

    Member
    7 September 2011 at 11:21 am

    tambahan…..jumlah beban gaji yg dilaporkan dalam SPT 21…utk jurnal yg pertama sebesar 2.068.000 sedangkan jurnal yg ke dua sebesar 2.000.000,[i][/i]– yang mebedakan adalah pada pengakuan tunjangan JHT saja. karena tunjngan JTH kepada karywan ..bukan merupakan objek PPh 21 karyawan namun dapat dibebankan oleh perusahaan. sedangkan jika 68.000 merupakan tunjangan JKK,JKM.JKP maka atas tunjangan tersebut merupakan penghasilan bagi karyawan ybs dan bisa dibebankan oleh perusahaan……..he he he…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now