Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › laba ditahan
salam…….
mau tanya nich , sampai kapan perusahaan dapat menahan labanya … dan mohon aturannya… makasihItu tergantung dari Pihka Manajemen Perusahaan. Jika belum ada keputusan maka Manajemen memasukkan ke Laba Ditahan, tetapi jika ada keputusan untuk dibagikan maka langsung dipindahkan ke account lain, seperti Deviden, salam…..
sepertinya tidak ada aturannya
salam- Originaly posted by agussyafrianto:
mau tanya nich , sampai kapan perusahaan dapat menahan labanya … dan mohon aturannya… makasih
tahan tahan tahan sampai mana tahan… he3…
rekan agus, ya tergantung persh tsb mau nahan sampe kapan, betul kt rekan edi, jika
gak ada pembagian dividen ya ditahan terus…
gak ada aturan yg mengatur ttg itu, yg ada tergantung kep pem sahamnya, apakah mereka
tahan gak dapet dividen he3…
salam. salam rekan, pernah ketemu ndak fiskus memberikan himbauan membayar pph atas laba yang ditahan, menurut fiskus laba ditahan itu dalam prakteknya sudah terpakai wp untuk invest di tempat lain, padahal di neraca masih ada saldo laba ditahan
- Originaly posted by hang:
pernah ketemu ndak fiskus memberikan himbauan membayar pph atas laba yang ditahan, menurut fiskus laba ditahan itu dalam prakteknya sudah terpakai wp untuk invest di tempat lain, padahal di neraca masih ada saldo laba ditahan
himbauan PPh laba ditahan? boleh tau isi suratnya,rekan.
Salam
PPh atas deviden, isi surat menurut fiskus pos "laba ditahan" dalam laporan keuangan wp dalam prakteknya sudah terpakai untuk membiayai investasi lain