Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › saldo menurun & saldo menurun ganda
saldo menurun & saldo menurun ganda
selamat pagi rekan ortax
mohon pencerahannya
utk penyusutan …perpajakan kita mengakui metode apa..?
saldo menurun atau saldo menurun ganda1.rumus saldo menurun ..bagaimana cara menghitungnya..?
2.rumus saldo menurun ganda …bagaimana cara menghitungnnya..?
thank's atas bantuannya
Dalam Perpajakan Indonesia hanya menganut dua metode penyusutan, yakni metode garis lurus dan metode saldo menurun.
Untuk lebih detail mungkin rekan guitarist dapat merujuk pada UU PPh 36.
Mohon koreksinya.
Salam ORTax…Rekan Guitarist,
Untuk Penyusutan Fiskal hanya metode Garis Lurus dan Saldo Menurun.
Saldo Menurun merupakan bentuk yang popular untuk mempercepat depresiasi. Pada metode ini biaya depresiasi dari tahun ke tahun semakin menurun, hal ini terjadi karena perhitungan biaya depresiasi periodik didasarkan pada nilai buku (harga perolehan dikurangi dengan akumulasi depresiasi) aktiva yang semakin menurun dari tahun ke tahun.
Tarif depresiasi yang sering digunakan adalah tarif metode garis lurus yang dikalikan dua, sehingga metode ini sering disebut sebagai metode saldo menurun ganda (double declining balance method)
Cara penghitungan :
Tahun Pertama = Harga perolehan X Tarip penyusutan
Tahun kedua dst = Nilai Sisa Buku X Tarip penyusutan
Akhir masa manfaat, disusutkan sekaligus.Dear all attn:Guitarist
1. Metode Penyusutan yang di anut UU PPh digariskan dalam Pasal 11 UU PPh Straight Line Method dan Declining Balance Methode, Penyusutan dipercepat berupa Double Declining Balance Method tidak di anut UU PPh.
2. Harta yang disusutkan di Kelompokkan menjadi Bukan Bangunan Kelompok 1, 2, 3, 4 dan Kelompok Bangunan Permanent dan Tidak Prmaen
3. Tujan Penyusutan adalah Penyisihan Dana supaya pada saat masa manfaat berakhir maka Harta Berwujud ybs dapat diganti.
4. Kelompok, Masa Manfaat, Tarif dan contoh Peyusutan yang di perkenankan UU PPh dapat dipelajari dalam Pasal 11 UU PPh beserta Memori Penjelasannya
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Rekan Ortax
Penyisihan dana untuk mengganti dengan aktiva tetap (AT) yang baru pada akhir masa manfaat adalah salah satu manfaat dari penyusutan karena tidak ada kas yang dikeluarkan untuk penyusutan. Akan tetapi, hal itu bukanlah tujuan utama penyusutan di dalam akuntansi. Tujuan utama penyusutan di dalam akuntansi adalah untuk menggambarkan penurunan kemampuan ekonomis AT karena sudah dipakai untuk menghasilkan pendapatan dalam suatu periode akuntansi. Ini adalah salah satu aplikasi dari matching cost and revenue concept.
Dengan demikian, Nilai buku AT yang disajikan di dalam neraca adalah cerminan dari sisa nilai atau kemampuan ekonomis AT untuk menghasilkan pendapatan di masa yang akan datang.
Metode penyusutan saldo menurun yang digunakan dalam ketentuan pajak mengadopsi formula perhitungan yang digunakan metode saldo menurun ganda di dalam akuntansi.Demikian tambahan
Salam
Salam
formula saldo saldo menurun ganda dalam menghitung penyusutan dalam akuntansi adalah :
Penyusutan = Tarif x Dasar Penyusutan (DP)
Tarif = 2 x tarif metode penyusutan garis lurus
Tarif penyusutan garis lurus garis lurus = 100% / Umur Ekonomis (Masa Manfaat)Dasar Penyusutan = Nilai Buku ( pajak menggunakan istilah nilai sisa buku)
Nilai Buku = Harga Perolehan – Akumulasi PenyusutanAkumulasi Penyusutan = penyusutan setiap tahun
Catatan
1. Nilai residu/ nilai sisa tidak diakui dalam pajak sehingga dianggap 0
2. Sependapat dengan rekan begawan,
Penyusutan tahun pertama = Tarif x Harga Perolehan
Tahun berikutnya = Tarif x Nilai sisa buku
Pada akhir masa manfaat disusutkan sekaligusAkumulasi penyusutan = Penjumlahan penyusutan setiap tahun
Yang perlu diperhatikan dalam penggunaan metode penyusutan saldo menurun ganda ini adalah apabila AT diperoleh tidak di awal tahun pajak. misalnya diperoleh tanggal 1 April 2008. Penyusutan tahun 2008 adalah untuk masa April s/d Desember = 9 bulan.
Dengan demikian penyusutan untuk tahun pertama adalah :
9/12 x Tarif X dasar Penyusutan
Penyusutan tahun berikut periodenya normal atau 12 bulan.
dengan demikian kalaupun diformulakan adalah 12/12 x Tarif x Dasar PenyusutanDemikian, mohon koreksinya
Salam
terima kasih untuk sblmnya atas jawaban rekan ortax
tapi dari tanggapan diatas .. saya masih belum bisa mengerti .karna ada tanggapan yg memperbolehkan saldo menurun ganda di pajak …dan ada juga yg memperbolehkan saldo menurun di pajak…mungkin bisa dijelaskan dengan
RUMUS
utk menghitung SALDO MENURUN bagaimana ..?
rumus SALDO MENURUN GANDA bagaimana..?Dear all
1. Thanks untuk semua infomasi per akuntansian karena aku ikut belajar sepanjang hayat (long life education), dari manapun ilmu itu datangnya apakah dari bawahanku, dari atasanku, dari sobatku kiri kanan semua kutimba dengan baik.
2. Dengan berilmu aku meyakini akan diberi derajat yang lebih tinggi dari orang yang miskin ilmu, thank's for all.
3. Selama ini aku belajar Akuntansi dan Pajak secara authodidak dari semua alur baik alur persekolahan maupun alur di luar persekolahan seperti berinteraksi di Komunitas ORTax ini, aku manfaatkan.
4. Mari kita bersatu padu di ORTax.
Nuhun ka sadayana.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by guitarist:
saya masih belum bisa mengerti .karna ada tanggapan yg memperbolehkan saldo menurun ganda di pajak …dan ada juga yg memperbolehkan saldo menurun di pajak…mungkin bisa dijelaskan..
Metode saldo menurun merupakan bentuk yang popular untuk mempercepat depresiasi. Tingkat yang digunakan biasanya dua kali dari tingkat yang digunakan oleh metode garis lurus. Oleh karena itu metode saldo menurun dikenal juga sebagai saldo menurun ganda. Utk penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus dan metode saldo menurun ganda.
Jadi saldo menurun ganda adalah saldo menurun yang menggunakan tarip penyusutan dua kali dari yang digunakan metode garis lurus.
wajib pajak diperkenankan menggunakan untuk memlih salah satu dari metode garis lurus dan metode saldo menurun. metode garis lurus diperkenankan dipergunakan semua kelaompok harta tetap berwujud. sedangkan metode saldo menurun hanya diperkenankan digunakan untuk kelompok bukan bangunan saja.
rumusnya
garis lurus = (100% : umur ekonomis aktiva tetap) x harga perolehan
saldo menurun = (2 x (100% : umur ekonomis aktiva tetap)) x harga perolehanmohon koreksinya…
semoga bermanfaat..nambahin dikit jangan lupa klasifikasinya dan jika tidak masuk klasifikasi masukkan ke kelompok tiga (cek PMK 96 th 2009). disitu akan di tentukan jenis kelompok harta dan untuk umur harta serta persentasenya cek di pasal 11 UU PPh.
satu lagi sedan dan ponsel cuma 50%- Originaly posted by guitarist:
utk penyusutan …perpajakan kita mengakui metode apa..?
saldo menurun atau saldo menurun gandarekan guitarist, di uu pph kita substansinya sih pake ddb/double declining balance bukan
saldo menurun tok, krn tarifnya adalah 2 x dr metode sl.
sedangkan kalo declining balance tok ya pake tarifnya sama dengan sl.
salam. Rekan2 Ortax,
Untuk perhitungan saldo menurun, misal saya beli aktiva tersebut bulan mei 2010.. misal saya beli 100.000.000 kelompok 1. maka berapakah penyusutan untuk tahun 2010, dengan asumsi mei 2010 sudah ikut disusutkan? lalu bagaimana perhitungan penyusutan untuk tahun 2011nya? bisa tolong dibantu penjelasnnya.
Thanks.Regard,
Dedy Sidarta